| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 120/Pid.B/2018/PN Tgt | MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH. | MUHAMMAD ADI USMAN Bin DAENG SAMPARA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 120/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-929/Q.4.22/Epp.2/04/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADI USMAN Bin (Alm) DAENG SAMPARA pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 sekira pukul 23.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2018 sekira pukul 05.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 dan Pebruari 2018 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raden Sukma RT. 19 Desa Kayu Api Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raden Sukma RT. 21 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raden Sukma RT. 19 Desa Kayu Api Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim maka terdakwa masuk tanpa diketahui atau dikehendaki oleh saksi SAMADE dan saksi MARIYANA ke dalam rumah yang ditinggali oleh saksi SAMADE dan saksi MARIYANA dengan cara merusak jendela kamar rumah tersebut lalu mengambil barang-barang milik saksi SAMADE dan saksi MARIYANA berupa 1 (satu) unit laptop ASUS X441NA lengkap dengan mouse, charger serta tas dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian membawanya tanpa ijin atau sepengetahuan saksi SAMADE dan saksi MARIYANA dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2018 sekira pukul 05.00 WITA bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raden Sukma RT. 21 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim maka terdakwa masuk tanpa diketahui atau dikehendaki oleh saksi SAKERUDDIN dan saksi SITI JISMILA ke dalam rumah yang ditinggali oleh saksi SAKERUDDIN dan saksi SITI JISMILA dengan cara merusak jendela dapur rumah tersebut lalu mengambil barang-barang milik saksi SAKERUDDIN dan saksi SITI JISMILA berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung Keystone 3 warna putih, 1 (satu) buah handphone merek Asus Zenfone C warna merah, kalung emas, anting emas dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian membawanya tanpa ijin atau sepengetahuan saksi SAKERUDDIN dan saksi SITI JISMILA dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi SAMADE dan saksi MARIYANA mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) serta saksi SAKERUDDIN dan saksi SITI JISMILA mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADI USMAN Bin (Alm) DAENG SAMPARA pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 sekira pukul 23.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2018 sekira pukul 05.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 dan Pebruari 2018 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raden Sukma RT. 19 Desa Kayu Api Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raden Sukma RT. 21 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raden Sukma RT. 19 Desa Kayu Api Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim maka terdakwa masuk tanpa diketahui atau dikehendaki oleh saksi SAMADE dan saksi MARIYANA ke dalam rumah yang ditinggali oleh saksi SAMADE dan saksi MARIYANA dengan cara merusak jendela kamar rumah tersebut lalu mengambil barang-barang milik saksi SAMADE dan saksi MARIYANA berupa 1 (satu) unit laptop ASUS X441NA lengkap dengan mouse, charger serta tas dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian membawanya tanpa ijin atau sepengetahuan saksi SAMADE dan saksi MARIYANA dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2018 sekira pukul 05.00 WITA bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raden Sukma RT. 21 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim maka terdakwa masuk tanpa diketahui atau dikehendaki oleh saksi SAKERUDDIN dan saksi SITI JISMILA ke dalam rumah yang ditinggali oleh saksi SAKERUDDIN dan saksi SITI JISMILA dengan cara merusak jendela dapur rumah tersebut lalu mengambil barang-barang milik saksi SAKERUDDIN dan saksi SITI JISMILA berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung Keystone 3 warna putih, 1 (satu) buah handphone merek Asus Zenfone C warna merah, kalung emas, anting emas dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian membawanya tanpa ijin atau sepengetahuan saksi SAKERUDDIN dan saksi SITI JISMILA dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi SAMADE dan saksi MARIYANA mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) serta saksi SAKERUDDIN dan saksi SITI JISMILA mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
