| Dakwaan |
- Dakwaan :
Primair :
--------- Bahwa Terdakwa MUHROZI Als ROZI Bin ROCHMAN pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2016 atau masih pada tahun 2016, bertempat Jl. Letjend Suprapto Rt.014 Kelurahan/Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa melalui telepon menghubungi Sdr. RONI dengan maksud membeli narotika jenis shabu-shabu untuk dijual kembali, lalu Sdr. RONI mengarahkan terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu-shabu kepada Sdr. DENI selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. DENI dan menanyakan keberadaan Sdr. DENI lalu dijawab oleh Sdr. DENI “Sini aja ke Modang Dalam ketemu disawitan, Siapa yang jalan ?” dan terdakwa jawab “Belum tahu, lihat keadaan”, kemudian sekitar Pukul 09.00 wita terdakwa meminta kepada Saksi EDWIN SARJONO Als EWIN untuk mengambil norkotika jenis shabu-shabu pada Sdr. DENI lalu terdakwa memberikan nomor handphone Sdr. DENI selanjutnya saksi EDWIN SARJONO Als EWIN langsung pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu, setelah itu sekitar 30 menit kemudian saksi EDWIN SARJONO Als EWIN datang kembali ke warung dengan membawa plastik yang berisi Bungkus/kotak Rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dan selanjutnya langsung diserahkan kepada terdakwa, Lalu oleh terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dibagi menjadi beberapa paket kecil berisi shabu-shabu untuk dijual kembali dan sebagian lagi dipakai bersama oleh terdakwa dan Saksi EDWIN SARJONO Als EWIN. Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 Wita saksi ZUPRIANTO dan Saksi M. PADILLAH (Keduanya Anggota Kepolisian) beserta beberapa anggota Polsek Kuaro melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi MUHROZI Als ROZI dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY RAMDHAN dan dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 13 (tiga belas) paket plastik kecil berisi serbuk Kristal putih diduga shabu-shabu didalam saku celana terdakwa pada bagian depan sebelah kanan selanjutnya terdakwa dan saksi MUHROZI Als ROZI beserta barang-barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli atau menerima Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 133/10966.00/2016 tanggal 20 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat kotor 3,47 (tiga koma empat tujuh) gram atau berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 5130/NNF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT.,Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor
= 6182/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
= 6183/2016/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,001 (nol koma nol nol satu) gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
--------- Bahwa Terdakwa MUHROZI Als ROZI Bin ROCHMAN pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2016 atau masih pada tahun 2016, bertempat di warung milik terdakwa di Jl. Letjend Suprapto Rt.014 Kelurahan/Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar sekitar Pukul 09.00 wita terdakwa meminta kepada Saksi EDWIN SARJONO Als EWIN untuk mengambil norkotika jenis shabu-shabu pada Sdr. DENI lalu terdakwa memberikan nomor handphone Sdr. DENI selanjutnya saksi EDWIN SARJONO Als EWIN langsung pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu, setelah itu sekitar 30 menit kemudian saksi EDWIN SARJONO Als EWIN datang kembali ke warung dengan membawa plastik yang berisi Bungkus/kotak Rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dan selanjutnya langsung diserahkan kepada terdakwa, Lalu oleh terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dibagi menjadi beberapa paket kecil berisi shabu-shabu dan sebagian lagi dipakai bersama oleh terdakwa dan Saksi EDWIN SARJONO Als EWIN. Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 Wita saksi ZUPRIANTO dan Saksi M. PADILLAH (Keduanya Anggota Kepolisian) beserta beberapa anggota Polsek Kuaro yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sekitar Jl. Letjend Suprapto Kel/Kec. Kuaro sering terjadi transaksi narkoba datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi MUHROZI Als ROZI dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY RAMDHAN dan dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 13 (tiga belas) paket plastik kecil berisi serbuk Kristal putih diduga shabu-shabu yang disimpan oleh terdawa didalam saku celana terdakwa pada bagian depan sebelah kanan selanjutnya terdakwa dan saksi EDWIN SARJONO Als EDWIN beserta barang-barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 133/10966.00/2016 tanggal 20 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat kotor 3,47 (tiga koma empat tujuh) gram atau berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 5130/NNF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT.,Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor
= 6182/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
= 6183/2016/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,001 (nol koma nol nol satu) gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa MUHROZI Als ROZI Bin ROCHMAN pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 10.30 Wita dan pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2016 atau masih pada tahun 2016, bertempat di warung milik terdakwa di Jl. Letjend Suprapto Rt.014 Kelurahan/Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ” , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang baru saja mendapatkan paket shabu-shabu menyisihkan sebagian paket shabu-shabu untuk digunakan terdakwa dan saksi EDWIN SARJONO ALs EWIN lalu terdakwa memasukkan sebagian shabu-shabu tersebut kedalam pipet kaca selanjutnya pipet kaca yang ada shabu-shabunya tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas, selanjutnya terdakwa menghisap pada sedotan yang tersambung di Bong seperti orang merokok secara bergantian dengan Saksi EDWIN SARJONO Als EWIN;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 Wita saksi ZUPRIANTO dan Saksi M. PADILLAH (Keduanya Anggota Kepolisian) beserta beberapa anggota Polsek Kuaro melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi MUHROZI Als ROZI dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD RIZKY RAMDHAN dan dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 13 (tiga belas) paket plastik kecil berisi serbuk Kristal putih diduga shabu-shabu didalam saku celana terdakwa pada bagian depan sebelah kanan selanjutnya terdakwa dan saksi MUHROZI Als ROZI beserta barang-barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 133/10966.00/2016 tanggal 20 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 13 (tiga belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat kotor 3,47 (tiga koma empat tujuh) gram atau berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 5130/NNF/2016 tanggal 10 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT.,Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor
= 6182/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
= 6183/2016/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,001 (nol koma nol nol satu) gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |