Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 95.857.250,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS LIMA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 81.755.232,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 12.887.103,- ( DUA BELAS JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU SERATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.214.915,- ( SATU JUTA DUA RATUS EMPAT BELAS RIBU SEMBILAN RATUS LIMA BELAS), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPMHT NO: 1581/SPMHT/TGT/VIII/ 2016 atas nama FATIMAH SANG
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|