Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2018/PN Tgt EKO PUJIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO PUJIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor 18148/DAK-TGT/2011 tanggal 22 Desember 2011 yaitu dari :

 

Pada Kutipan Akte Kelahiran pemohon tertulis :

Nama                                     : EKO PUJIANTO

Tempat tanggal lahir: Magetan, 07 Desember 1974

Anak kedua laki-laki dari pasangan suami istri SAMO SARIMUN dengan MINAH

 

Menjadi

 

 

Nama                                     : EKO PUJIANTO

Tempat tanggal lahir: Magetan, 07 Desember 1974

Anak kedua laki-laki dari pasangan suami istri SOMO SARIMUN dengan MINAH

 

3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salian Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan akta kelairan pemohon nomor : 18148/DAK-TGT/2011 tanggal 22 Desember 2011 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon

 

atau

 

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak