| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/PDT.G/2014/PN TGT | H. ISHAK BIN AJI KETUBAH (ALM) | 1.RIDUANSYAH 2.RONI 3.SAKRANSYAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2014 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 27/PDT.G/2014/PN TGT | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Bahwa Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat ; 3. Menyatakan bahwa kebun rotan yang terletak di tanjung ariu mudik Telake di Desa Perkuwen RT.002 (sekarang) Kec. LOngkali Kabupaten paser Kalimantan Timur beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000 ( dua milyard rupiah) secara tunai dan seketika; 5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebiha dahulu ( Uitvooerbaar bij vooraad ) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi; 6. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri in casu kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat in casu untuk membayar segala biaya yang timbul;
atau : Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana ( Ex Aequo Et Bono ); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
