Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2040/O.4.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) bersama dengan saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 19.10 wita, atau setidak tidaknya dalam suatu waktu bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya didalam sebuah rumah), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram", yang dilakukan Terdakwa bersama dengan saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI dengan cara sebagai

berikut:

  • Bermula pada tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone IPHONE 13 Pro Max warna biru dengan No. Imei: 356389955229973 No.Wa:085246087914 menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp dari saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI dengan nomor telepon 0853-9344-3893 yang saat itu memesan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa meminta saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI untuk datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, kurang lebih 1 jam kemudian saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI datang ke rumah terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat ±50 gram kepada saksi AHMAD IMAM SAFI'! Alias AHMAD Bin SUBARI dan selanjutnya dibawa ke belakang rumah terdakwa tepatnya disebuah rumah kayu yang juga milik terdakwa yang kemudian dijadikan tempat untuk berjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah itu sekira pukul 22.00 wita saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI pulang ke rumahnya di Tabalong Kalimantan Selatan.
  • Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wita saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI kembali datang ke rumah terdakwa untuk berjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sekaligus juga merawat sawit di kebun milik terdakwa, dan sejak tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan tanggal 03 Juni 2026 saksi AHMAD IMAM SAFI' Alias AHMAD Bin SUBARI telah memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang terdiri dari 4 (empat) paket sabu yang masing masing per paket 5 (lima) gram dengan uang hasil penjualan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI menyetorkannya kepada terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan yang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diambil saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI untuk biaya acara ulang tahun anaknya, setelah itu saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI pulang kerumahnya di Tabalong Kalimantan Selatan dengan membawa sisa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wita saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI kembali datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur dan saat itu terdakwa ada meminta kepada saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat berat Brutto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram atau berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram kemudian saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI memberikannya kepada terdakwa, setelah itu saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI langsung menuju ke belakang rumah terdakwa tepatnya ke rumah kayu di halaman belakang rumah terdakwa untuk memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan sekira pukul 19.10 Wita saat terdakwa sedang berada di dalam rumah, datang saksi MALUINSTÁ dan saksi ALTHUR MANGOTON (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang telah memonitor perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRAALI (ALM) dan sebelumnya terhadap saksi MUHAMMAD YUSUF Alias 'YUSUF Bin SULTRAALI (ALM) telah terlebih dahulu tertangkap, dan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh SWANDI (selaku Ketua RT Setempat) ditemukan barang bukti dari dalam rumah terdakwa berupa:
  1. 1 (Satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram atau berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram,
  2. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis extacy (inex) dengan berat Brutto 2,17 (dua koma satu tujuh) gram atau berat netto 1,92 (satu koma sembilan dua) gram;
  3. Uang sejumlah Rp. 64.950.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
  5. 1 (satu) bundel plastik klip bening;
  6. 1 (satu) Unit Handphone S24 FE warna biru dengan No. Imei 1 :350009210219710, Imei 2: 350202540219712 No. Wa: 0823-58918849, 0856-4619-1111.
  7. 1 (satu) Unit Handphone IPHONE 13 Pro Max wama biru dengan No. Imei: 356389955229973 No. Wa: 0852-4608-7914.
  • Selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD IMAM SAFI'l Alias AHMAD Bin SUBARI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut dengan cara membelinya dari ABUN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada bulan Maret 2026 dan dari FIRMANSYAH (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada bulan Aprii 2026, dan peran terdakwa bersama saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI tersebut dimana terdakwa sebagaí pengedar dan saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI adalah sebagai anak buah terdakwa yang bertugas menjual dan perantara dalam jual beli, serta maksud dan tujuan terdakwa dan saksi AHMAD IMAM SAFI'l Alias AHMAD Bin SUBARI adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI dalam hal melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjuai, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 173/1087.00/V1/2026 tanggal 05 Juni 2026yang ditandatangani oleh STEVANS SAIMIMA, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ZHAFRAN FARIS PERMADI, selaku Penaksir, dan SOFYAN HARUN selaku Pimpinan Cabang CP Balikpapan, dengan hasil berat netto seberat 3,16 gram
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda: LHU.100.K.05.16.26.0110 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 175/10807.00/V1/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh STEVANS SAIMIMA, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ZHAFRAN FARIS PERMADI, selaku Penaksir, dan SOFYAN HARUN selaku Pimpinan Cabang CP Balikpapan, dengan hasil berat netto seberat 29,66 gram
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda: LHU.100.K.05.16.26.0111 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bln SULTRA ALI (ALM) bersama dengan saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 19.10 wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur (tepatnya didalam sebuah rumah), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram", Terdakwa bersama dengan saksi AHMAD IMAM SAFI'IAlias AHMAD Bin SÜBARI dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone IPHONE 13 Pro Max warna biru dengan No. Imei: 356389955229973 No.Wa:085246087914 menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp dari saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI dengan nomor telepon 0853-9344-3893 yang saat itu memesan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa meminta saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI untuk datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur, kurang lebih 1 jam kemudian saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI datang ke rumah terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat ±50 gram kepada saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI dan selanjutnya dibawa ke belakang rumah terdakwa tepatnya disebuah rumah kayu yang juga milik terdakwa yang kemudian dijadikan tempat untuk berjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI sejak tanggal 25 mei 2026 sampai dengan tanggal 03 juni 2026 telah memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang terdiri dari 4 (empat) paket sabu yang masing masing per paket 5 (lima) gram dengan uang hasil penjualan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian saksi AHMAD ?MAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI menyetorkannya kepada terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan yang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) diambil saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI untuk biaya acara ulang tahun anaknya, setelah itu saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI pulang kerumahnya di Tabalong Kalimantan Selatan dengan membawa sisa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wita saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI kembali datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Selerong Rt. 01 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur dan saat itu terdakwa ada meminta kepada saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat berat Brutto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram atau berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram kemudian saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI memberikannya kepada terdakwa, setelah itu saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI langsung menuju ke belakang rumah terdakwa tepatnya ke rumah kayu di halaman belakang rumah terdakwa untuk memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan sekira pukul 19.10 Wita saat terdakwa sedang berada di dalam rumah, datang saksi MALUINSTA dan saksi ALTHUR MANGOTON (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang telah memonitor perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) dan sebelumnya terhadap saksi MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF Bin SULTRA ALI (ALM) telah terlebih dahulu tertangkap, dan saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh SWANDI (selaku Ketua RT Setempat) ditemukan barang bukti dari dalam rumah terdakwa berupa:
  1. 1 (Satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram atau berat netto 1,24 (satu koma dua empat) gram;
  2. 1 (satu) poket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis extacy (inex) dengan berat Brutto 2,17 (dua koma satu tujuh) gram atau berat netto 1,92 (satu koma sembilan dua) gram;
  3. Uang sejumlah Rp. 64.950.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
  5. 1 (satu) bundel plastik klip bening;
  6. 1 (satu) Unit Handphone S24 FE wama biru dengan No. Imei 1 :350009210219710, Imei 2: 350202540219712 No. Wa: 0823-58918849, 0856-4619-1111.
  7. 1 (satu) Unit Handphone IPHONE 13 Pro Max warna biru dengan No. Imei: 356389955229973 No. Wa: 0852-4608-7914.
  • Selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi AHMAD IMAM SAFI'I Alias AHMAD Bin SUBARI dalam hal melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 173/1087.00/VI/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh STEVANS SAIMIMA, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ZHAFRAN FARIS PERMADI, selaku Penaksir, dan SOFYAN  HARUN selaku Pimpinan Cabang CP Balikpapan, dengan hasil berat netto seberat 3,16 gram
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda: LHU.100.K.05.16.26.0110 tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 175/10807.00/V1/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh STEVANS SAIMIMA, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ZHAFRAN FARIS PERMADI, selaku Penaksir, dan SOFYAN HARUN selaku Pimpinan Cabang CP Balikpapan, dengan hasil berat netto seberat 29,66 gram
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda: LHU.100.K.05.16.26.0111 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU ?I No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya