Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2025/PN Tgt ZAKARIA SULISTIONO, S.H. SYAFRIZAL Bin SIPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3218/O.4.13.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZAKARIA SULISTIONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIZAL Bin SIPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

----Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL Bin SUPRIADI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jl. Awang Data RT. 007, Kel. Paser Belengkong, Kecamatan Paser, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang tersebut diatas, saat Terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit Mitsubishi Dum Truck dengan Nopol KT-8048-E0 warna kuning yang berjalan dari arah Desa Suatang Keteban menuju arah Paser Belengkong tepatnya saat berada Jl. Awang Data RT. 007, Kel. Paser Belengkong, Kecamatan Paser, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan median jalan yang menikung pada waktu yang bersamaan Terdakwa melihat dari arah yang berlawanan muncul 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Silver Nopol KT 5086 EAG yang dikemudikan oleh Korban SARIPUDIN bersama dengan Korban NANIK PARWATI, Korban AHMAT SARI AFDAN  dan Korban NUR AIDA PUTRI yang sedang mendahului mobil yang berada di depannya  dengan median jalan menikung akan tetapi Terdakwa tidak membunyikan klakson. Kemudian 1 (satu) unit Mitsubishi Dum Truck dengan Nopol KT-8048-E0 warna kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam kehilangan kendali sehingga menabrak 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Silver Nopol KT 5086 EAG yang dikemudikan oleh Korban SARIPUDIN mengenai bagian depan sebelah kanan 1 (satu) unit Mitsubishi Dum Truck dengan Nopol KT-8048-E0 warna kuning. Setelah 1 (satu) unit Mitsubishi Dum Truck dengan Nopol KT-8048-E0 warna kuning menabrak 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Silver Nopol KT 5086 EAG yang mengakibatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Silver Nopol KT 5086 EAG yang dikemudikan oleh Korban SARIPUDIN rebah kemudian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Silver Nopol KT 5086 EAG tersebut terseret sepanjang kurang lebih 10 meter di jalur sebelah kanan yang merupakan jalur 1 (satu) unit Mitsubishi Dum Truck dengan Nopol KT-8048-E0 warna kuning berkendara.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yaitu 1 (satu) unit Mitsubishi Dum Truck dengan Nopol KT-8048-E0 warna kuning mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Silver Nopol KT 5086 EAG yang dikendarai oleh Korban SARIPUDIN bersama dengan Korban NANIK PARWATI, Korban AHMAT SARI AFDAN  dan Korban NUR AIDA PUTRI sehingga mengakibatkan semua penumpang Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Silver Nopol KT 5086 EAG meninggal dunia yaitu Korban Jiwa SARIPUDIN, Korban Jiwa NANIK PARWATI, Korban Jiwa AHMAT SARI AFDAN  dan Korban Jiwa NUR AIDA PUTRI;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 110/VER/X/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa selaku dokter yang memeriksa atas permintaan Visum Et Repertum berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Paser Nomor: B/52/X/2025/lantas tanggal 16 Oktober 2025 atas nama  korban SARIPUDIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang jenazah laki-laki usia tiga puluh delapan tahun titik.
  2. Pada pemeriksaan yang telah dilakukan koma didapatkan bentuk wajah tidak simetris koma pipi kanan tampak bengkak koma patah tulang hidung koma keluar cairan berwarna merah dari hidung dan telinga koma luka lecet pada punggung koma luka lecet pada siku kanan koma Juka lecet pada lutut kanan koma luka robek pada jari jempol kaki kanan koma patah tulang kaki kanan titik.
  3. Kelainan kelainan yang yang ditemukan pada pasien di atas dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan sebab kematian lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi) titik.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 111/VER/X/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa selaku dokter yang memeriksa atas permintaan Visum Et Repertum berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Paser Nomor: B/53/X/2025/lantas tanggal 16 Oktober 2025 atas nama  korban NANIK PARWATI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
        1. Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang jenazah perempuan usia tiga puluh satu tahun titik.
        2. Pada pemeriksaan yang telah dilakukan didapatkan pada hidung dan telinga terdapat cairan keluar berwarna merah (darah) titik. Patah tulang lengan kanan atas titik. Luka lecet pada punggung tangan kiri koma luka lecet pada siku kanan koma luka lecet pada punggung kaki kanan dan luka lecet pada lutut kanan titik.
        3. Kelainan kelainan yang yang ditemukan pada pasien di atas dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan sebab kematian lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi) titik.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 112/VER/X/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa selaku dokter yang memeriksa atas permintaan Visum Et Repertum berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Paser Nomor: B/54/X/2025/lantas tanggal 16 Oktober 2025 atas nama  korban AHMAT SARI AFDAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
        1. Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang jenazah laki-laki usia sebelas tahun titik.
        2. Pada pemeriksaan yang telah dilakukan didapatkan luka terbuka pada kepala sisi kiri koma luka robek pada lengan kanan bawah koma derik tulang pada dahi sampai dengan hidung kona luka lecet pada dahi sisi kanan koma dari kedua lubang hidung dan telinga keluar cairan berwarna merah koma dislokasi bahu kiri koma luka robek pada paha kanan koma Luka lecet pada paha kanan dan kiri serta kaki kiri titik
        3. Kelainan kelainan yang yang ditemukan pada pasien di atas dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan sebab kematian lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi) titik.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 113/VER/X/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa selaku dokter yang memeriksa atas permintaan Visum Et Repertum berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Paser Nomor: B/55/X/2025/lantas tanggal 16 Oktober 2025 atas nama  korban NUR AIDA PUTRI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah perempuan usia tiga tahun titik
  2. Pada pemeriksaan yang telah dilakukan didapatkan derik tulang pada hidung dan dari hidung keluar cairan berwarna merah (darah) titik Pada kepala bagian belakang didapatkan derik tulang titik. Luka lecet pada siku kanan dan luka lecet pada kaki kanan titik
  3. Kelainan kelainan yang yang ditemukan pada pasien di atas dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan sebab kematian lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi) titik.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 46/P7/X/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa yang bertandatangan atas nama Direktur RSUD Panglima Sebaya yang menyatakan bahwa Death On Arrival (DOA) an. NANIK PARWANTI.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 47/P7/X/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa yang bertandatangan atas nama Direktur RSUD Panglima Sebaya yang menyatakan bahwa Death On Arrival (DOA) an. SARIPUDIN.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 48/P7/X/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa yang bertandatangan atas nama Direktur RSUD Panglima Sebaya yang menyatakan bahwa Death On Arrival (DOA) an. NUR AIDA PUTRI.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 49/P7/X/2025  yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa yang bertandatangan atas nama Direktur RSUD Panglima Sebaya yang menyatakan bahwa Death On Arrival (DOA) an. AHMAT SARI AFDAN.
  • Bahwa pada saat terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas antara 1 (satu) unit Mitsubishi Dum Truck dengan Nopol KT-8048-E0 warna kuning dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Silver Nopol KT 5086 EAG, Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya