| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 359/Pid.B/2018/PN Tgt | ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH | JAMALUDIN als JAMAL bin JUNAIDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 359/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2662/Q.4.13/Epp.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa JAMALUDIN als JAMAL bin JUNAIDI pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar jam 03.00 wita dan hari Selasa tanggal 18 september 2018 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di perumahan alam damai Desa Batu Kajang Kabupaten Paser dan Jl. Gang Padang Malut RT.29 Desa Batu Kajang Kabpaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan beberapa perbuatan, mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada ruamahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan besekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 jam 03.00 Wita terdakwa dengan sdr. Madi (DPO) bertemu di Jl. Tambang depan pintu masuk Perumahan Alam Damai, kemudian terdakwa dan Sdr. Madi (DPO) berjalan kaki masuk ke dalam perumahan Alam Damai dan melihat rumah No.2 sangat sepi, selanjutnya Sdr. Madi (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang kemudian digunakan mencongkel jendela bagian depan rumah hingga terbuka, selanjutnya terdakwa menunggu di luar untuk berjaga-jaga apabila ada orang yang lewat depan rumah sedangkan Sdr. Madi (DPO) masuk kedalam rumah melalui jendela depan, kemudian Sdr. Madi mengambil beberapa barang dan uang kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas, selanjutnya terdakwa membantu mengeluarkan tas dari jendela, selanjutnya Sdr. Madi keluar dari jendela, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Madi (DPO) membuka tas tersebut di samping rumah, dan terdakwa mendapat bagian hasil kejahatan dari Sdr. Madi berupa 1 (satu) unit HP merk XIOMI warna gold ukuran kecil dan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan Sdr. Madi membawa 1 (satu) unit HP merk XIOMI warna gold ukuran besar dan sejumlah uang. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Kukuh Indro Wakito mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Bahwa pada hari selasa tanggal 18 September 2018 jam 04.00 wita, terdakwa yang sedang berjalan kaki di gang padang malut RT.29 Desa Batu Kajang, pada saat berjalan terdakwa melihat rumah yang jendelanya terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut. Terdakwa masuk ke dalam kamar mengambil 1 (satu) buah tas yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit tablet samsung warna putih, kemudian mengambil speaker GMC yang kemudian dimasukkan ke dalam tas, kemudian terdakwa keluar rumah dari pintu dapur. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Muhannad Abdillah Baihaqi megalami kerugian sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, ayat (2) KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
