Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2026/PN Tgt JURAIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JURAIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dilahirkan di Waling Tanggal 05 Agustus 1969 sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah pemohon miliki.
 
 
2. Bahwa atas kelahiran pemohon tersebut telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga terbit Akta Kelahiran nomor 88/DAK-TGT/HKP/2008 tertanggal 30 Desember 2008
 
3. Bahwa Setelah diteliti Akta Kelahiran Pemohon nomor 88/DAK-TGT/HKP/2008 tertanggal 30 Desember 2008 terdapat perbedaan terhadap nama Pemohon dengan dokumen lainnya.
 
4. Bahwa pemohon bermaksud melakukan perbaikan / perubahan terhadap Akta Kelahiran   pemohon tersebut yaitu terhadap tahun lahir pemohon   dari 1967 menjadi 1969 untuk disesuaikan dengan dokumen lain yang dimiliki Pemohon;
 
5. Bahwa untuk menyelesaikan masalah tersebut diatas  pemohon pernah datang kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Paser dan dikantor tersebut pemohon diberi penjelasan bahwa Akta Kelahiran, bisa di perbaiki apabila ada penetapan dari Pengadilan Negeri dimana pemohon berdomisili.
 
6. Bahwa dengan uraian hal-hal tersebut diatas pemohon bermaksud untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon  nomor 88/DAK-TGT/HKP/2008 tertanggal 30 Desember 2008  khususnya pada tahun lahir pemohon, yaitu dari : 
 
Nama : Juraidah
Tempat Tanggal Lahir : Waling, 05 Agustus 1967
Anak ke enam Perempuan dari pasangan suami– istri Durahman dan Siti Aisyah
 
Menjadi
 
Nama : Juraidah
Tempat Tanggal Lahir : Waling, 05 Agustus 1969
Anak ke enam Perempuan dari pasangan suami– istri Durahman dan Siti Aisyah
 
7. Bahwa karena perbaikan / pengurangan / penambahan huruf dalam Akta Kelahiran, pemohon harus seijin Pengadilan Negeri dimana pemohon berdomisili, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari maka pemohon mengajukan permohonan ini agar Pengadilan Negeri melalui Hakim memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran pemohon nomor 88/DAK-TGT/HKP/2008 tertanggal 30 Desember 2008 dimaksud serta memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, untuk mencatat ke dalam daftar yang diperlukan untuk itu
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak