Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1774/O.4.13.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN (dilakukan penuntutan pada perkara terpisah) secara bersama-sama Pada hari Sabtu tanggal 04 April tahun 2026 sekira Jam 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Desa Keresik Bura Rt.015 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------

  • Pada hari jumat tanggal 03 April 2026 sekira jam 12.00 wita  Terdakwa pergi kerumah Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN yang berada di Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN Terdakwa bertemu dengan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN kemudian Terdakwa berkata “ AWANG BISA KAH AKU PINJAM UANGMU DUA JUTA SETENGAH KU PAKE DULU” kemudian Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN menjawab “IYA BISA” kemudian Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah)  setelah itu Terdakwa menghubungi sdra.ARI dan Terdakwa berkata ( RI MAU NGAMBIL SABU ADA UANGKU DUA JUTA SETENGAH)  kemudian sdra.ARI menjawab “OKE TUNGGU AJA DI JEMBATAN” .
  • Pada hari jumat tanggal 03 April 2026 Pada jam 15.00 wita Terdakwa dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN pergi menju jembatang yang berada di Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim kemudian setelah Terdakwa dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN sampai di jembatan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN pergi sebentar untuk buang air kecil dan Terdakwa menemui sdra.ARI kemudian setelah Terdakwa menemui sdra.ARI (DPO) kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Kemudian sdra.ARI (DPO) memberikan Terdakwa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,5 gram. kemudian Terdakwa pergi menemui Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN lalu terdakwa memberikan 1 paket narkotika jenis sabu kepada Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN kemudian Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN berkata “ KOK BELI INI”  dan Terdakwa menjawab “BIAR CEPAT KEMBALI UANGMU” dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN menjawab “IYA SUDAH” setelah itu Terdakwa dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN singah di Pinggir jalan desa long pinang kec Pasir Belengkong kemudian Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN  memberikan Terdakwa 1 paket Narkotika jenis sabu  dengan berat kurang lebih 1,5 gram kemudian Terdakwa di bantu oleh Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN  membagi 1 paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 paket Narkotika jenis sabu dengan masing- masing harga 10 paket perpaketnya harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk 5 paket  perpaketnya harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 paket narkotika jenis sabu adalah sisa dari Narkotika jenis sabu  sebelumnya kemudian setelah selesai Terdakwa dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN pergi dan15 paket narkotika jenis sabu yang sudah disisihkan Terdakwa simpan di dalam tas Terdakwa kemudian Terdakwa bersama Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN pergi Kecamatan Kuaro  Kab. Paser Kalimatan Timur.
  • pada jam 20.00 wita Terdakwa dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN sampai  di pinggir jalan Desa Rangan Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimatan Timur kemudian saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN datang menemui Terdakwa lalu Terdakwa memberikan saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dan saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN pulang menuju Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim kemudian pada saat di perjalanan saat dalam perjalanan Terdakwa mengajak Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN untuk mengunakan Narkotika jenis sabu terlebih dahulu kemudian Terdakwa dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN singah di pinggir jalan desa suatang keteban untuk mengunakan Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengambil 1 paket sisa narkotika jenis sabu sebelumnya dan Terdakwa gunakan Bersama-sama dengan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN kemudian setelah Terdakwa dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN selesai mengunakan narkotika jenis sabu Terdakwa dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN melanjutkan perjalanan pulang menuju Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim.
  • Pada hari sabtu tanggal 4 April 2026 sekira jam 16.30 wita Terdakwa ditelfon oleh sdra.SHOLIKIN (DPO) ingin membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa kemudian sdra. SHOLIKIN mengirimkan Terdakwa uang ke akun Dana Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengajak sdra.HARIS  (DPO) untuk pergi ke Desa kerta bumi Kec kuaro Kab paser kaltim, sebelum Terdakwa berangkat Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN dan Terdakwa berkata “ MIN MASIH ADAKAH SABUNYA KALO ADA AKU MAU AMBIL 4 PAKET” kemudian saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN berkata “  IYA ADA “  kemudian Terdakwa dan sdra.HARIS (DPO) pergi menuju rumah saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN yang berada di Desa Kerta Bumi Kec Kuaro Kab paser kaltim kemudian pada saat di perjalanan Motor yang Terdakwa dan sdra,HARIS gunakan kehabisan bensin kemudian Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN dan berkata “LIMIN BISAKAH KIRIMKAN UANG BENSINKU HABIS” dan saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN menjawab “ IYA ADA “ kemudian saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN mengirimkan Terdakwa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan Bersama sdra.HARIS  (DPO), pada jam 19.20 wita Terdakwa sampai di rumah saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN lalu Terdakwa menemui saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN kemudian saksi MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN memberikan Terdakwa 4 paket Narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa memasukan 3 paket narkotika jenis sabu ke dalam kotak rokok lalu Terdakwa berikan kepada sdra.HARIS  (DPO) dan 1 paket Narkotika jenis sabu Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa dan sdra.HARIS (DPO) Kembali menuju Desa Keresik Bura RT. 007 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim kemudian pada saat Terdakwa dan sdra.HARIS (DPO) di perjalanan Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN melalui akun Dana milik Terdakwa sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi sdra.SHOLIKIN (DPO) dan Terdakwa berkata “INI AKU OTW” dan sdra.SHOLIKIN (DPO) menjawab “IYA CEPAT”  kemudian
  • Pada hari sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 21.00 wita Terdakwa sampai di halaman depan rumah sdra.SHOLIKIN (DPO) yang beralamat di Desa Keresik Bura Rt.015 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian datang saksi ISWAHYUDI Bin  MUHADI dan saksi HENDRA SETIAWAN Bin YEYEANSAH beserta Anggota Satresnarkoba Polres Paser lainnya kemudian sdra.HARIS (DPO) melarikan diri dan Terdakwa di amankan oleh petugas kepolisian setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Di halaman Rumah 1 paket Narkotika jenis sabu tersebut Adalah milik Terdakwa yang sempat terjatuh pada saat Terdakwa di amankan kemudian di temukan 1 (satu) Buah Plastik klip bekas yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) Buah Plastik klip bekas serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y22” Warna “HIJAU” Dengan No. Imei “865386064315853” No Hp “081350243961” Dan Uang Tunai Sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Di kantong Celana belakang sebelah Kanan kemudian setelah itu petugas kepolisian membawa Terdakwa kerumah Terdakwa yang berada di Desa Keresik Bura RT. 015 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan Kembali dan menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil Berwarna “HITAM” setelah dibuka Didalamnya Terdapat 1 (satu) Bendel Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Sendok Takar Berwarna “HIJAU” Yang terbuat dari Sedotan Plastik1 (satu) Buah Timbangan Digital Berwarna “HITAM” yang berada di belakang belakang rumah dan barang-barang yang di temukan oleh petugas kepolisian tersebut Adalah milik Terdakwa  atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN di bawa oleh petugas kepolisian ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 94/10966.00/2025 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh JALISTIYA WISNO SAPUTRA, S.H NRP.98010590, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :03018/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 10199/2026/NNF dan 10200/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,054 gram dan 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,002 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN (dilakukan penuntutan pada perkara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 04 April tahun 2026 sekira Jam 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Desa Keresik Bura Rt.015 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------

  • Pada hari sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 21.00 wita Terdakwa sampai di halaman depan rumah sdra.SHOLIKIN (DPO) yang beralamat di Desa Keresik Bura Rt.015 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian datang saksi ISWAHYUDI Bin  MUHADI dan saksi HENDRA SETIAWAN Bin YEYEANSAH beserta Anggota Satresnarkoba Polres Paser lainnya kemudian sdra.HARIS (DPO) melarikan diri dan Terdakwa di amankan oleh petugas kepolisian setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Di halaman Rumah 1 paket Narkotika jenis sabu tersebut Adalah milik Terdakwa yang sempat terjatuh pada saat Terdakwa di amankan kemudian di temukan 1 (satu) Buah Plastik klip bekas yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) Buah Plastik klip bekas serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y22” Warna “HIJAU” Dengan No. Imei “865386064315853” No Hp “081350243961” Dan Uang Tunai Sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Di kantong Celana belakang sebelah Kanan kemudian setelah itu petugas kepolisian membawa Terdakwa kerumah Terdakwa yang berada di Desa Keresik Bura RT. 015 Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan Kembali dan menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil Berwarna “HITAM” setelah dibuka Didalamnya Terdapat 1 (satu)Bendel Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Sendok Takar Berwarna “HIJAU” Yang terbuat dari Sedotan Plastik1 (satu) Buah Timbangan Digital Berwarna “HITAM” yang berada di belakang belakang rumah dan barang-barang yang di temukan oleh petugas kepolisian tersebut Adalah milik Terdakwa  atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi SAIFUL ANWAR Als AWANG Bin JAIMAN di bawa oleh petugas kepolisian ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 94/10966.00/2025 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh JALISTIYA WISNO SAPUTRA, S.H NRP.98010590, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :03018/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 10199/2026/NNF dan 10200/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,054 gram dan 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,002 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya