INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2023/PN Tgt | Kanisius Pae anak dari Martinus Timba (Alm) | 1.Petrus Nobe alias Nober anak dari Gregorius 2.Portasius Reba alias Pieter anak dari Saferius 3.Yohanes Okino Mir Jonwu alias Oki anak dari Petrus Nobe |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Apr. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2023/PN Tgt | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Apr. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Dalam Provisi
1. Menerima tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta-harta benda milik Para Tergugat dan Para Turut Tergugat bilamana Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri in casu kepada Penggugat;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan in casu dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (ouitverbaar bij voorrad);
4. Menyatakan tuntutan Penggugat untuk tetap dapat dilaksanakan, meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali;
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli Yang Beritikad Baik (good faith) menurut hukum (due process of law);
3. Menyatakan Pembeli Yang Beritikad Baik (good faith) harus diberikan perlindungan hukum menurut hukum (due process of law), baik menurut hukum perdata maupun menurut hukum pidana;
4. Menetapkan tanah kebun Kelapa Sawit bersertipikat hak milik sesuai dengan Surat Sertipikat Hak Milik No. 00120/2013 tertanggal 13 Juni 2013 dan Surat Ukur No. 00012/Bukit Seloka/2013 tertanggal 13 Juni 2013 seluas 24,623 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan batas Kmp, sekarang berbatasan tanah bapak Sius;
- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan batas TKD, sekarang berbatasan tanah kas desa;
- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan batas tanah Supangkat, sekarang tanah bapak Nas;
- Sebelah Barat sekarang berbatasan dengan batas tanah bapak Anus;
Merupakan Tanah Hak Milik Penggugat menurut hukum (due process of law) dengan segala manfaat hukumnya;
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menurut hukum (due process of law) dengan segala akibat hukumnya;
6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayarkan nilai ganti rugi dari nilai kerugian materill 3 (tiga) ton TBS Kelapa Sawit kepada Penggugat sebesar Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus dan seketika secara tanggung renteng;
7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayarkan nilai ganti rugi dari nilai kerugian immateriil sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan sekaligus dan seketika secara tanggung renteng;
8. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menghindarkan upaya perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat secara materill dan immateriil;
9. Memerintahkan Penyelidik/Penyidik Kepolisian Resort Paser atau setidak-tidaknya Kepolisian Sektor Long Ikis untuk melakukan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap Para Tergugat dan Para Turut Tergugat di wilayah hukumnya menurut hukum (due process of law) agar terhindar upaya perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat secara materill dan immateriil;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya bilamana sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta-harta benda milik Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dikabulkan dan bilamana lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri in casu yang mana perbuatan-perbuatan a quo dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
11. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ATAU : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |