Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. BAHRANSYAH ALS ABAH UTUH BIN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-883/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRANSYAH ALS ABAH UTUH BIN BASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa BAHRANSYAH Alias ABAH UTUH Bin BASRI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 20.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Busui RT. 003, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian pada Hari Minggu Tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Senin tanggal 26 Januari tahun 2026 pukul 20.15 WITA bertempat   Di Sebuah Rumah di Desa Busui, RT. 003, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang bernama BAHRANSYA Alias ABAH UTUH Bin BASRI;
  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Busui Rt.003 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. JARWANTO (DPO) kemudian Terdakwa berkata “HABIS SUDAH SABUKU INI” kemudian Sdra. JARWANTO menjawab “OH IYA NANTI TERDAKWA ANTAR” kemudian sekira pukul 22.00 WITA Sdra. JARWANTO datang kerumah Terdakwa dan menemui Terdakwa kemudian Sdra. JARWANTO memberikan Terdakwa 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sekitar 50 gram kemudian setelah Sdra. JARWANTO memberikan Terdakwa Narkotika jenis sabu Sdra. JARWANTO langsung pergi meningalkan rumah Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa meyimpan 1 paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana Terdakwa yang Terdakwa kenakan kemudian setelah itu Terdakwa menghubungi Sdra. MAHDI (DPO), Sdra. AGANG (DPO), Sdra. BAIN (DPO), Sdra. MISTO (DPO) dan Sdra. ALUH (DPO) untuk memberitahukan kepada mereka bahwa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa sudah ada, kemudian sekira pukul 23.00 WITA Sdra. MAHDI menghubungi Terdakwa dan berkata “PAMAN MAU PESAN YANG 5 GRAM” kemudian Terdakwa menjawab “IYA ADA KERUMAH AJA” kemudian Terdakwa mengambil 1 pajet narkotika milik Terdakwa yang beratnya kurang lebih 50 gram dan Terdakwa ambil sekitar 5 gram dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip untuk Terdakwa berikan nanti kepada Sdra. MAHDI kemudian sekitar pukul 23.30 WITA Sdra. MAHDI datang kerumah Terdakwa dan menemui Terdakwa kemudian Sdra. MAHDI memberikan Terdakwa uang sebesar RP.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Terdakwa  memberikan Sdra. MAHDI 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram kepada Sdra. MAHDI kemudian setelah itu Sdra. MAHDI pergi meninggalkan rumah Terdakwa  kemudian Terdakwa  masuk kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwa megambil 1 paket Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana Terdakwa dan Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa  gunakan kemudian setelah Terdakwa selesai mengunakan narkotika jenis shabu Terdakwa menyimpan Kembali 1 paket Narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih sekitar 45 gram di dalam kantong celana Terdakwa yang Terdakwa gunakan kemudian setelah itu Terdakwa istirahat untuk tidur di kamar Terdakwa kemudian pada hari jumat tanggal 23 Januari sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa bangun tidur lalu Terdakwa  melakukan aktifitas Terdakwa  seperti biasa kemudian pada pukul 10.00 WITA Sdra. BAIN menghubungi Terdakwa dan berkata “BAH MAU PESAN SABU YANG 5 GRAM” kemudian Terdakwa menjawab “IYA DATANG AJA KERUMAH” kemudian setelah itu Terdakwa mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih tersisa 45 gram dari dalam kantong celana Terdakwa kemudian Terdakwa ambil sebanyak 5 (lima) gram dan Terdakwa  masukan kedalam pelastik klip untuk Terdakwa  berikan kepada Sdra. BAIN kemudian pada pukul 10.30 WITA Sdra. BAIN datang kerumah Terdakwa menemui Terdakwa dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.8000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa  memberikan Sdra. BAIN 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram kemudian setelah itu Sdra. BAIN pergi meningalkan rumah Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa melakukan aktifitas Terdakwa seperti biasa kemudian pada pukul 13.00 wita Sdra. ANGANG menghubungi Terdakwa dan berkata “BAH TERDAKWA MAU PESAN SABU 5 GRAM BAH ADAKAH BAH” dan Terdakwa menjawab “IYA ADA DATANG AJA KERUMAH” Kemudian Terdakwa Mengambil Lagi 1 Paket Narkotika Jenis sabu milik Terdakwa yang tersisa 40 (empat puluh) gram kemudian Terdakwa ambil sebanyak 5 gram dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip untuk Terdakwa berikan kepada Sdra. AGANG kemudian pada pukul 13.30 WITA Sdra. AGANG datang kerumah Terdakwa dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kemudian Terdakwa  memberikan Sdra. AGANG 1 paket narkotika jeni sabu dengan berat kurang lebih 5 gram kemudian setelah itu Sdra. AGANG pergi meningalkan rumah Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa meyimpan Kembali 1 paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang tersisa dengan berat kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram di dalam kantong celana Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa  melakukan aktifitas Terdakwa  seperti biasa lagi kemudian pada hari sabtu tanggal 24 januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA Sdra. MISTO menghubungi Terdakwa dan berkata “BAH TERDAKWA MAU BELI YANG 5 GRAM ADAKAH BAH” kemudian Terdakwa menjawab “IYA ADA MIS KERUMAH AJA” kemudian Terdakwa mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang beratnya sekitar 35 gram dan Terdakwa ambil sekitar 5 gram dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip untuk Terdakwa berikan kepada Sdra. MISTO kemudian pada pukul 12.30 wita Sdra. MISTO datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa dan Sdra. MISTO memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Terdakwa  memberikan Sdra. MISTO 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram kemudian setelah itu Sdra. MISTO pergi meningalkan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa meyimpan Kembali 1 paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang beratnya sekitar 30 gram di dalam kantong celana Terdakwa dan setelah itu Terdakwa melakukan aktifitas Terdakwa seperti biasanya kemudian pada pukul 23.00 WITA Sdra. MAHDI menghubungi Terdakwa dan berkata “PAMAN MASIH ADAKAH SABU MAU AMBIL LAGI YANG 5 GRAM” kemudian Terdakwa menjawab “IYA MASIH DATANG AJ KERUMAH” kemudian Terdakwa mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana Terdakwa yang beratnya sekitar 30 gram dan Terdakwa  ambil sebanyak 5 gram dan Terdakwa  masukan kedalam pelasik klip untuk Terdakwa  berikan kepada Sdra. MAHDI kemudian pada pukul 23.30 WITA Sdra. MAHDI datang kerumah Terdakwa dan menemui Terdakwa kemudian Sdra. MAHDI memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa memberikan 1 paket Narkotika jenis sabu kepada Sdra. MAHDI dengan berat sekitar 5 gram kemudian Sdra. MAHDI pergi meningalkan rumah Terdakwa  kemudian setelah itu Terdakwa  memasukan Kembali 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat tersisa sekitar 25 gram kedalam kantong celana Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa lanjut beristirahat di kamar Terdakwa kemudian pada hari minggu tanggal 25 Januari sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa  bangun dari tidur Terdakwa kemudian Terdakwa melakukan aktifitas Terdakwa seperti biasanya kemudian pada pukul 13.00 WITA Sdra. ALUH menghubungi Terdakwa dan berkata “BAH TERDAKWA MAU PESAN YANG 5 GRAM ADA KAH BAH” dan Terdakwa menjawab “IYA LUH DATANG AJA KERUMAHKU” kemudian Terdakwa mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang beratnya sekitar 25 gram kemudian Terdakwa ambil sebanyak 5 gram dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip untuk Terdakwa berikan kepada Sdra. ALUH kemudian pada pukul 13.30 wita Sdra. ALUH datang kerumah Terdakwa dan menemui Terdakwa kemudian Sdra. ALUH memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Terdakwa  memberikan Sdra. ALUH 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram kemudian setelah itu Sdra. ALUH pergi dari rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan Kembali 1 paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang beratnya tersisa 20 gram di dalam kantong celana Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa melakukan aktifitas Terdakwa seperti biasanya  kemudian pada pukul 22.00 WITA Sdra. MAHDI menghubungi Terdakwa dan berkata “MAN MASIH ADAKAH SABU PAMAN INI AKU MAU AMBIL LAGI 5 GRAM” dan Terdakwa menjawab “IYA ADA AJA MASIH KERUMAH AJA” Kemudian Terdakwa Mengambil 1 Paket Narkotika Jenis Sabu Milik Terdakwa yang beratnya sekitar 20 gram kemudian Terdakwa mengambil sebanyak 5 gram dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip untuk Terdakwa berikan kepada Sdra. MAHDI kemudian setelah itu sekitar pukul 22.30 WITA Sdra. MAHDI datang kerumah Terdakwa dan menemui Terdakwa kemudian sdra.MAHDI memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.8000.000,- (delapan jta rupiah) dan Terdakwa memberikan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram kepada Sdra. MAHDI dan setelah itu Sdra. MAHDI pergi meningalkan rumah Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa  dan Terdakwa mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang beratnya sekitar 15 gram kemudian Terdakwa bagi menjadi 69 paket dengan berbagai macam ukuran dan berat kemudian setelah itu Terdakwa  memasukan Narkotika jenis sabu sebanyak 69 paket di dalam dompet kecil warna hitam dan Terdakwa masukan kedalam kantong celana Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa lanjut untuk istrahat kemudian pada hari senin tanggal 26 januari 2026 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa  bangun dari tidur Terdakwa kemudian Terdakwa melakukan aktifitas seperti biasa kemudian pada pukul 14.00 WITA. Kemudian Sdri. INA menghubungi Terdakwa dan berkata “BAH MAU BELI PAKETAN 500 BISA KAH “dan Terdakwa jawab “IYA BISA KERUMAH AJA NA” kemudian tidak lama kemudian Sdri. INA datang kerumah saya dan memberikan saya uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa  mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu dari dalam dompet kecil  warna hitam dan Terdakwa berikan kepada Sdri. INA kemudian Sdri. INA pergi meningalkan rumah Terdakwa kemudian pada pukul 17.00 WITA Sdri. ERNA menghubungi dan berkata “BAH ADAKAH YANG 500” dan Terdakwa menjawab “IYA ADA KERUMAH AJA” kemudian Sdri. ERNA datang kerumah Terdakwa dan menemui Terdakwa kemudian Sdri. ERNA memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa  mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu dari dalam dompet kecil warna hitam dan Terdakwa berikan kepada Sdri. ERNA kemudian Sdri. ERNA pergi meningalkan rumah Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa menyimpan dompet kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 67 paket Narkotika jenis sabu dan Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa sebelah kiri yang Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa beristirahat di dalam kamar Terdakwa setelah itu pada pukul 20.15 WITA datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal mengaku dari petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan oleh Sekretaris Desa yaitu Sdra. HADRIANSYAH kemudian dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam di saku celana depan sebelah kiri dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 67 (enam puluh tujuh) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu selanjutnya ditemukan  juga 4 (empat) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet timbangan warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna “HITAM”  di atas sebuah lemari dalam kamar. Kemudian ditemukan juga Uang tunai sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang ditemukan didalam lemari dalam kamar. Selanjutnya ditemukan  1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y02” WARNA “COKLAT” No. Handphone “085136215727” Dengan No Imei “863329060410577” Di Temukan dilantai di dalam kamar dan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa  kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa  dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor 44/10966.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H. NRP. 9801059, bahwa 5 (lima) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 15,84 (lima belas koma delapan empat) gram, dan berat bersih 7,3 (tujuh koma tiga) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk uji sampel Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur No Lab: 00807/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 dengan kesimpulan nomor barang bukti 02463/2026/NNF hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa BAHRANSYAH Alias ABAH UTUH Bin BASRI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 20.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Busui RT. 003, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian pada Hari Minggu Tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Senin tanggal 26 Januari tahun 2026 pukul 20.15 WITA bertempat   Di Sebuah Rumah di Desa Busui, RT. 003, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang bernama BAHRANSYA Alias ABAH UTUH Bin BASRI
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam di saku celana depan sebelah kiri dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 67 (enam puluh tujuh) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu selanjutnya ditemukan  juga 4 (empat) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet timbangan warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna “HITAM”  di atas sebuah lemari dalam kamar. Kemudian ditemukan juga Uang tunai sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang ditemukan didalam lemari dalam kamar. Selanjutnya ditemukan  1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y02” WARNA “COKLAT” No. Handphone “085136215727” Dengan No Imei “863329060410577” Di Temukan dilantai di dalam kamar dan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa  kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa  dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor 44/10966.00/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H. NRP. 9801059, bahwa 5 (lima) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 15,84 (lima belas koma delapan empat) gram, dan berat bersih 7,3 (tujuh koma tiga) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk uji sampel Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur No Lab: 00807/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 dengan kesimpulan nomor barang bukti 02463/2026/NNF hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya