| Dakwaan |
III. DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa SARPANI Bin TAHMID pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan November 2019 atau masih dalam tahun 2019 di Jalan Negara KM 171 RT. 06 Depan Kantor Polsek Muara Komam Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Berawal terdakwa yang mengendarai mobil suzuki APV warna hitam dengan nomor Polisi DA 8125 CC bersama dengan saksi ROMANSYAH Bin H. MUHRANI dan saksi ALI GUNAWAN Bin H. MASRUN yang duduk dikursi penumpang pada saat melintas di Jalan Negara KM 171 RT. 06 tepatnya Depan Kantor Polsek Muara Komam Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur kendaraan terdakwa diberhentikan oleh saksi EKO SARJITO, saksi MUZAYYIN ARIFIN dan saksi SAPUTRA Bin H. SYAHRUNI yang merupakan anggota kepolisian dari Sektor Muara Komam, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan didalam karung yang tersimpan dibawah tempat duduk yaitu 2 (dua) buah senjata api rakitan dengan ciri ciri yang pertama bergagang terbuat dari kayu dengan panjang kayu ± 55 cm, panjang laras ± 31 CM, yang kedua dengan ciri ciri bergagang terbuat dari kayu dengan panjang kayu ± 74 cm, panjang laras ± 75 CM, ditemukan juga 9 (sembilan) butir amunisi peluru tajam dengan panjang ± 5,5 cm dan 4 (empat) butir amunisi peluru tajam dengan panjang ± 3 CM yang diakui barang barang tersebut milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa SARPANI Bin TAHMID pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan November 2019 atau masih dalam tahun 2019 di Jalan Negara KM 171 RT. 06 Depan Kantor Polsek Muara Komam Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekira jam 17.00 wita terdakwa yang mengendari mobil suzuki APV warna hitam dengan nomor Polisi DA 8125 CC bersama dengan saksi ROMANSYAH Bin H. MUHRANI dan saksi ALI GUNAWAN Bin H. MASRUN yang merupakan buruh angkut kayu menuju Desa Swan Slutung Kec. Muara Komam Kab. Paser dengan tujuan untuk membeli kayu jenis ulin setelah tiba di Desa Swan Slutung Kec. Muara Komam sekira jam 22.00 wita terdakwa membeli kayu jenis ulin dari para penyenso dengan harga per batangnya sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang pada saat itu terdakwa membeli sebanyak 110 (seratus sepuluh) batang dengan ukuran panjang 2 meter x lebar 10 cm x tinggi 5 cm selanjutnya kayu jenis ulin sebanyak (seratus sepuluh) batang tersebut dimasukkan oleh saksi ROMANSYAH Bin H. MUHRANI dan saksi ALI GUNAWAN Bin H. MASRUN kedalam mobil suzuki APV warna hitam dengan nomor Polisi DA 8125 CC.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira jam 14.30 wita terdakwa yang sedang mengendarai mobil suzuki APV warna hitam dengan nomor Polisi DA 8125 CC bersama saksi ROMANSYAH Bin H. MUHRANI dan saksi ALI GUNAWAN Bin H. MASRUN yang duduk dikursi penumpang pada saat melintas di Jalan Negara KM 171 RT. 06 tepatnya Depan Kantor Polsek Muara Komam Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur kendaraan terdakwa diberhentikan oleh saksi EKO SARJITO, saksi MUZAYYIN ARIFIN dan saksi SAPUTRA Bin H. SYAHRUNI yang merupakan anggota kepolisian dari Sektor Muara Komam, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan kayu jenis ulin didalam bak mobil yang dikendarai oleh terdakwa sebanyak 110 (seratus sepuluh) batang dengan ukuran panjang 2 meter x lebar 10 cm x tinggi 5 cm setelah ditanya terdakwa mengakui tidak memliki ijin terkait kepemilikan kayu ulin tersebut
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Ukur Kayu dari UPTD KPHP Kendilo Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Bambang Suseno, S.P dan selaku Pengukur dengan didampingi oleh SURADIN selaku Penyidik dengan hasil Jenis Kayu Olahan Pacakan Ukuran 2 M x 10 Cm x 5 Cm Jumlah keping 110 Volume 1.1 M (tiga) dengan keterangan Kel. Kayu Indah (Ulin)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan |