| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa M. SARIPUDIN Als UDIN TATO Bin BUKRAN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira Pukul 13.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Jl. Pasar Induk Desa Senaken Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 13.00 wita, bertempat di Jl. Pasar Induk Desa Senaken Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Saksi OTTOVIANUS SAMPE PADANG akan mengisi air tandon untuk cuci tangan pengunjung di pintu masuk pasar senaken dan memarkirkan mobil tangki di jalan masuk pasar dekat dengan tandon air, kemudian Saksi OTTOVIANUS SAMPE PADANG menggeser meja yang menjadi pembatas pintu masuk mobil dan motor kedalam pasar senaken karena mobil tangki pengisian yang saksi OTTOVIANUS SAMPE PADANG gunakan menghalangi jalan masuk pasar senaken, kemudian Terdakwa yang saat itu menjaga parkir memaki saksi OTTOVIANUS SAMPE PADANG dengan mengatakan “Tai Laso” dan kemudian langsung menendang punggung saksi OTTOVIANUS SAMPE PADANG menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa mengambil balok di sekitar parkiran dengan panjang ±60Cm untuk memukul saksi OTTOVIANUS SAMPE PADANG di bagian bahu sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan memukul bagian tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi OTTOVIANUS SAMPE PADANG merasakan sakit dan memar di bagian bahu sebelah kanan dan juga merasakan sakit di bagian punggung belakang dan perlu waktu beberapa hari untuk beristirahat.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 046/VER/V/2020 Tanggal 20 Mei 2020 RSUD Panglima Sebaya yang ditandatangani oleh dr. Eksys Graig Kanine, ditemukan bengkak pada bahu kanan, luka memar pada lengan kanan bawah dan luka lecet pada lengan kiri bawah akibat kekerasan benda tumpul dan menyebabkan halangan ringan dalam pekerjaan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------
|