INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Tgt | SAIPUL BAHRI | 1.Dian Yuniarti 2.Rosadinda Sinta Febriana 3.Fredyan Aslan Ramadhan 4.Kinanty Sindiana 5.Kantor Desa Legai 6.Kantor Kecamatan Batu Sopang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan Provisi PENGGUGAT;
3. Mengabulkan Sita Jaminan PENGGUGAT;
4. Menyatakan Sah dan Berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara a quo;
5. Menyatakan sah dan berharga menurut Hukum Kwitansi-kwitasi Transaksi Jual Beli Tanah Perwatasan kebun seluas 205 Hektar antara PENGGUGAT dengan:
5.1. ARPANI: 55 Hektar
Bahwa PENGGUGAT telah membeli lahan Perwatasan kebun ARPANI seluas 55 Hektar seharga Rp.5.250.000,- dikuatkan dengan surat Pernyataan Menguasai Atas Tanah Perwatasan Kebun yang terletak Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 15 Februari 2001 Mengetahui Kepala Desa Legai ASRAN.S yang disaksikan oleh saksi-saksi SAHBURAWAN, SAWAN,HADER;
5.2. ENTUK: 30 Hektar
Bahwa PENGGUGAT telah membeli sebidang Tanah keturunan ENTUK seluas 30 Hektar terletak di sungai sempayo atau Sungai Kerensiung di Lingkungan RT.04 Desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Yusuf.J.
Sebelah selatan : Tanah Badrun
Sebelah Timur : Tanah Maskur
Swebelah Barat : Tanah Basrani
Berisi tanaman-tanaman sebagai berikut: Rotan, Berdasarkan Surat KeteranganNo. 091/KD.LG/V/2001 Desa Legai Tanggal 10 Mei 2001 yang ditandatangani kepala desa Legai ASRAN.S;
Seharga Rp.11.000.000,- dikuatkan dengan surat Pernyataan Menguasai Atas Tanah Perwatasan Kebun yang terletak Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 15 Februari 2001 Mengetahui Kepala Desa Legai ASRAN.S yang disaksikan oleh saksi-saksi SAHBURAWAN, SAWAN,HADER;
5.3. BASRANI: 50 Hektar
Bahwa PENGGUGAT telah membeli lahan Perwatasan kebun BASRANI seluas 50 Hektar terletak di Payo Anau di lingkungan RT.01 Desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Padang Payo Anau
Sebelah selatan : Tanah Aman
Sebelah Timur : Tanah Yusuf.J.
Swebelah Barat : Tanah Kosong
Berisi tanaman-tanaman sebagai berikut: Rotan, Buah-buahan dan kuburan, Berdasarkan Surat KeteranganNo. 082/KD.LG/XII/2000 Desa Legai Tanggal 23 Desember 2000 yang ditandatangani kepala desa Lefai ASRAN.S;
Seharga Rp.15.500.000,- dikuatkan dengan surat Pernyataan Menguasai Atas Tanah Perwatasan Kebun yang terletak Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 15 Februari 2001 Mengetahui Kepala Desa Legai ASRAN.S yang disaksikan oleh saksi-saksi SAHBURAWAN, SAWAN,HADER;
5.4. LADUNI: 5 Hektar
Bahwa PENGGUGAT telah membeli lahan Perwatasan kebun LADUNI seluas 5 Hektar seharga Rp.1.250.000,- dikuatkan dengan surat Pernyataan Menguasai Atas Tanah Perwatasan Kebun yang terletak Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 15 Februari 2001 Mengetahui Kepala Desa Legai ASRAN.S yang disaksikan oleh saksi-saksi SAHBURAWAN, SAWAN,HADER;
5.5. AMAN: 30 Hektar
Bahwa PENGGUGAT telah membeli lahan Perwatasan kebun AMAN seluas 30 Hektar seharga Rp.7.700.000,- dikuatkan dengan surat Pernyataan Menguasai Atas Tanah Perwatasan Kebun yang terletak Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 15 Februari 2001 Mengetahui Kepala Desa Legai ASRAN.S yang disaksikan oleh saksi-saksi SAHBURAWAN, SAWAN,HADER;
5.6. ICUK SUGIARTO: 30 Hektar
Bahwa PENGGUGAT telah membeli lahan Perwatasan kebun ICUK SUGIARTO seluas 30 Hektar seharga Rp.6.000.000,- dikuatkan dengan surat Pernyataan Menguasai Atas Tanah Perwatasan Kebun yang terletak Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 15 Februari 2001 Mengetahui Kepala Desa Legai ASRAN.S yang disaksikan oleh saksi-saksi SAHBURAWAN, SAWAN,HADER;
5.7. SAPRANI: 5 Hektar
Bahwa PENGGUGAT telah membeli lahan Perwatasan kebun SAPRANI seluas 5 Hektar seharga Rp 1.250.000,- dikuatkan dengan surat Pernyataan Menguasai Atas Tanah Perwatasan Kebun yang terletak Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 15 Februari 2001 Mengetahui Kepala Desa Legai ASRAN.S yang disaksikan oleh saksi-saksi SAHBURAWAN, SAWAN,HADER;
6. Menyatakan sah dan berharga menurut Hukum PENGGUGAT memiliki atas tanah Perwatasan seluas: 205 Hektar Berdasarkan Surat Pernyataan Menguasai Atas Tanah Perwatasan Kebun yang terletak Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten PASER, Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 15 Februari 2001 Mengetahui Kepala Desa Legai, Dengan batas-batas:
Utara dengan : H.Saiful Bahri (Tukar Samar)
Selatan dengan : H.Saiful Bahri (Entuk)
Timur dengan : Tanah YUSUF,
Barat dengan : Tanah Masyarakat/Serikat
Yang dibeli oleh PENGGUGAT dari:
2.1. ARPANI : 55 Hektar
2.2. ENTUK : 30 Haektar
2.3. BASRANI : 50 Haektar
2.4. LADUNI : 5 Hektar
2.5. AMAN : 30 Hektar
2.6. ICUK SUGIARTO : 30 Hektar
2.7. SAPRANI : 5 Haektar
Mengetahui Kepala desa Legai ASRAN.S yang disaksikan oleh saksi-saksi SAHBURAWAN, SAWAN, HADER, dengan pengukuran data koordinat Lahan sebagai berikut:
No Koordinat
UTM
(Universal Transverse Mercator)
X
(easting) Y
(northing)
1 380708 9792500
2 379803 9794355
3 379182 9794141
4 378865 9793912
5 379697 9792270
6 380110 9792428
7 380379 9792428
Kuburan 380106 9792829
8 380343 9792482
9 380246 9792647
10 380222 9792678
11 380196 9792731
12 380161 9792787
13 380045 9792968
14 379987 9793073
15 379915 9793177
16 379881 9793244
17 379758 9793568
18 379755 9793594
19 379739 9793617
20 379688 9793644
21 379619 9793687
22 379567 9793730
23 379473 9793819
24 379468 9793835
25 379471 9793857
26 379475 9793880
27 379474 9793910
28 379470 9793927
29 379473 9793960
30 379481 9793980
31 379503 9793992
32 379516 9794001
33 379536 9794012
34 379547 9794027
35 379549 9794044
36 3795547 9794073
37 379541 9794102
38 379532 9794127
39 379510 9794150
40 379486 9794166
41 379458 9794186
42 379435 9794200
43 379409 9794212
44 379399 9794216
45 379781 9792279
46 379771 9792302
47 379764 9792385
48 379783 9792471
49 379798 9792525
50 379803 9792563
51 379818 9792600
52 379828 9792625
53 379876 9792657
54 380116 9792770
55 380234 9792821
56 380283 9792836
57 380318 9792842
58 380481 9792829
59 380536 9792829
Skala 1:12.000;
7. Menyatakan sah dan berharga menurut Hukum, PENGGUGAT memiliki Tanah Perwatasan yang dahulu seluas 205 Hektar saat ini Luasan tanah Perwatasan PENGGUGAT menjadi 180,78 Hektar setelah mendapatkan Kompensasi Ganti Rugi dari TURUT TERGUGAT I:
1) sebesar Rp. 2.270.800.000,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) pada Bulan Juli tahun 2023 untuk Pembebasan Lahan seluas 16,22 Hektar;
2) sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) pada bulan oktober 2023 bersama TERGUGAT I untuk Pembebasan Lahan seluas 2 hektar;
3) Sebesar Rp. 1.460.000.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) pada bulan Juni 2024 untuk Pembebasan Lahan seluas 5,84 Hektar;
8. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Menyatakan sebagai Hukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
10. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah SAH menurut Hukum;
11. Menyatakan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah Warisan dengan Ukuran Panjang 3000 meter dan Lebar 5000 meter yang terletak di Desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Selatan : Padang Keau
Batas Timur : Sungai Kandilo
Batas Utara : Sungai Suayo
Batas Barat : Sungai Popor
tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat dan DI SITA OLEH PENGADILAN UNTUK DIMUSNAHKAN di depan pejabat yang berwenang karena CACAT OBJEK LUASAN dan CACAT OBJEK LETAK BATASAN;
12. Menyatakan tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat:
1) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/106/DS-IG,
2) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/107/DS-IG,
3) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/108/DS-IG,
4) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/109/DS-IG,
5) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/110/DS-IG,
6) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/111/DS-IG,
7) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/112/DS-IG,
8) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/113/DS-IG,
9) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/114/DS-IG,
10) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/115/DS-IG,
11) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/116/DS-IG,
12) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/117/DS-IG,
13) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/118/DS-IG,
14) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/119/DS-IG,
15) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/120/DS-IG,
16) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/121/DS-IG,
17) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/122/DS-IG,
18) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/123/DS-IG,
19) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/124/DS-IG,
20) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/125/DS-IG,
21) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/126/DS-IG,
22) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/127/DS-IG,
23) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/128/DS-IG,
24) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/129/DS-IG,
25) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/130/DS-IG,
26) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/131/DS-IG,
27) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/132/DS-IG,
28) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/133/DS-IG,
29) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/134/DS-IG,
30) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/135/DS-IG,
31) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/136/DS-IG,
32) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/137/DS-IG,
33) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/138/DS-IG,
34) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/139/DS-IG,
35) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/140/DS-IG,
36) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/141/DS-IG,
37) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/142/DS-IG,
38) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/143/DS-IG,
39) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/144/DS-IG,
40) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/145/DS-IG,
41) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/146/DS-IG,
42) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/147/DS-IG,
43) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/148/DS-IG,
44) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/149/DS-IG, dan
45) Surat Tanah Milik SAHIDIN No. Reg:593/150/DS-IG,
13. MENGHUKUM PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana PENGGUGAT uraikan dalam gugatan diatas, terbukti telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata;
14. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV mengembalikkan lahan tanah perwatasan seluas 56.09 Hektar yang berada di dalam kawasan lahan perwatasan kebun yang dahulunya seluas 205 Hektar saat ini menjadi 180,78 Hektar yang dimiliki PENGGUGAT di desa legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang telah diklaim, diploting dan diduduki oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT III Kepada PENGGUGAT dengan Serta merta dan tanpa syarat;
15. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, MAUPUN SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk mengosongkan objek Perkara A quo;
16. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil PENGGUGAT sebagaimana berikut:
1) Bahwa karena PENGGUGAT kehilangan perwatasan tanah seluas 56,09 Hektar, MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, secara tanggung renteng untuk membayar nilai kerugian PENGGUGAT Sebesar Rp.14.022.500.000,- (empat belas milyar dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Tunai dan Serta merta;
2) Bahwa karena PENGGUGAT kehilangan semua tanam tumbuh miliknya yang di doser oleh (Alm) SAHIDIN Suami TERGUGAT I dan ayah dari (TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV) yaitu Sawit, Karet, dan buah buahan sehingga MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, secara tanggung renteng untuk membayar nilai kerugian PENGGUGAT Sebesar Rp. 5.609.000.000,- (lima Milyar enam ratus Sembilan Juta rupiah) Tunai dan Serta merta;
3) Bahwa karena PENGGUGAT membawa permasalahan sengketa ini ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot maka untuk itu PENGGUGAT telah dirugikan sehingga MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, secara tanggung renteng untuk membayar Biaya Perkara dengan nilai kerugian PENGGUGAT Sebesar Sebesar Rp.550.000.000,- (Lima ratus lima puluh Juta rupiah) Tunai dan Serta merta;
17. MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil terhadap aktivitas PARA TURUT TERGUGAT di lahan PENGGUGAT seluas 8,11 Hektar yang di doser dengan alat berat milik TURUT TERGUGAT II secara sepihak tanpa persetujuan PENGGUGAT, PENGGUGAT mengalami kerugian kehilangan perwatasan tanah seluas 8,11 Hektar, sebesar Rp.2.027.500.000,- (dua milyar dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Tunai dan Serta merta;.
18. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) Tunai dan Serta merta;.
19. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, untuk membayar kerugian Immateriil PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) Tunai dan Serta merta;
20. MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV lalai melaksanakan Putusan Perkara ini sejak diputuskan sampai akhirnya dilaksanakan;
21. MENGHUKUM PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk menjalankan isi putusan perkara a quo serta menghormati proses pemeriksaan perkara a quo;
22. Menyatakan Bahwa Putusan ini dapat dijalankan dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK);
23. MENGHUKUN PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara; |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
