Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2026/PN Tgt 1.IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
2.ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
MUHAMMAD RIFAI Als FAI Bin HALIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1837K/O.4.13.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
2ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIFAI Als FAI Bin HALIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFAI Alias FAI Bin HALIDI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Padang Pangrapat RT. 014 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada Hari Selasa tanggal 19 bulan Mei tahun 2026 pukul 00.10 WITA anggota satresnarkoba mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa MUHAMMAD RIFAI Alias FAI Bin HALIDI selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh Warga Setempat yang atas nama Saksi MANSUR Bin MUNDAKTIR dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) Buah kotak plastik kecil warna putih setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) Buah plastik klip kosong yang didalamanya terdapat  13 (tiga belas) Butir Obat Keras jenis “DOUBLE L”’ yang pada saat itu berada di bawah Kasur kamar, ditemukan  1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO A55” Warna “BIRU” dengan No. Imei “862550050655415” Dan No. HP “0856 51 411 474” yang pada saat itu digenggam oleh Terdakwa selanjutnya ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa meminjam motor Yamaha Vega R milik teman Terdakwa yang Bernama Sdr. WAHYU (DPO) dengan alasan mau menemui teman, selanjutnya Terdakwa pergi ke Gunung Intan Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara, setelah sampai didaerah Gunung intan sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa langsung menemui seseorang yang Terdakwa panggil PO dirumahnya Gunung intan Kec. Babulu Terdakwa menyampaikan mau membeli obat keras jenis Double L dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. PO tersebut, selanjutnya Terdakwa disuruh menunggu didepan rumahnya, selanjutnya Sdr. PO meminjam motor yang Terdakwa pakai dan pergi menggunakan sepeda motor tersebut, kurang lebih 30 menit Terdakwa menunggu dan Sdr. PO datang selanjutnya Sdr. PO menyerahkan obat keras jenis Double L sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah di Desa Padang Pengrapat sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa sampai dirumah Terdakwa di Desa Padang Pengrapat selanjutnya obat double L tersebut Terdakwa simpan didalam kotak plastic kecil bening didalam kamar tidur dan Terdakwa tidur pada hari sabtu tanggal 09 mei 2026 sekitar pukul 07.00 wita obat Double L tersebut Terdakwa makan sebanyak 2 (dua) butir. Kemudian pada hari minggu tanggal 10 mei 2026 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa ada mengkonsumsi sebanyak 1 (satu) butir dengan cara langsung Terdakwa makan, kemudian sekitar pukul 16.00 wita datang Sdr.DODI kerumah Terdakwa di Desa Padang Pengrapat Rt.014 Kec.Tanah Grogot membeli obat Double L dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat Double L sebanyak 7 (tujuh) butir. Kemudian malam hari sekitar pukul 19.00 wita saat Terdakwa sedang dirumah Desa Padang pengrapat Rt.014 Terdakwa ditelpon oleh Sdr. TATA (DPO) dan berkata kepada Terdakwa mau membeli obat Double L dan Terdakwa suruh untuk datang kerumah Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita Sdr.TATA datang dirumah Terdakwa Desa Padang Pengrapat RT.014 dan mengirim uang lewat palikasi DANA sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat Double L sebanyak 30 (tiga puluh) butir, selanjutnya sekitar pukul 20.10 wita Terdakwa makan lagi obat double L sebanyak 1 (satu) butir. Kemudian pada hari senin tanggal 11 mei 2026 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa makan 1 (satu) butir obat Doble L tersebut, selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa makan lagi sebanyak 1 (satu) butir, kemudian sekitar pukul 20.00 wita datang Sdr. DODI (DPO) kerumah Terdakwa Desa Padang Pengrapat RT.014 membeli obat Double L sebanyak 6 (enam) butir dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40.000,- kepada Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 21.00 wita saat Terdakwa main kerumah Sdr. ADIT (DPO)  di Desa Padang Pengrapat Rt.014 Terdakwa memberikan obat Double L kepada Sdr.ADIT sebanyak 1 (satu) butir secara gratis dan Terdakwa makan sendiri sebanyak 1 (satu) butir .kemudian pada hari selasa tanggal 12 mei 2026 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa makan obat Double L sebanyak 2 (dua) butir kemudian sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa makan lagi obat Double L sebanyak 1 (satu) butir.kemudian sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa makan lagi obat Double L sebanyak 1 (Satu) butir kemudian sekitar pukul 21.00 wita datang Sdr. TATA dirumah Terdakwa Desa Padang Pengrapat RT. 014 dan membeli obat Double L sebanyak 3 (tiga) butir dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.30.000,- kepada Terdakwa.selanjutnya pada hari rabu tanggal 13 mei 2026 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa makan obat Double L sebanyak 1 (satu) butir .kemudian hari kamis tanggal 14 mei 2026 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa makan obat double L sebanyak 2 (dua) butir ,selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita saat Terdakwa main kerumah Sdr. ADIT Terdakwa memberi obat Double L sebanyak 1 (satu) butir kepada Sdr.ADIT secara gratis kemudian pada hari jumat tanggal 15 mei 2026 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa makan lagi sebanyak 2 (dua) butir kemudian pada hari sabtu tanggal 16 mei 2026 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa makan obat Double L sebanyak 2 (dua) butir .kemudian pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa makan lagi sebanyak 2 (dua) butir kemudian pada hari senin tanggal 18 mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA saat Terdakwa berada dirumah Sdr. ADIT Terdakwa memberi 1 (satu) butir OBAT Double L kepada Sdr. ADIT  secara gratis kemudian sekira pukul 21.42 wita saat Terdakwa dirumah Sdr. ADIT Desa Padang Pengrapat Terdakwa ditelpon oleh Sdr. TATA dan menjelaskan kepada Terdakwa mau membeli obat Double L kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. TATA untuk datang menemui Terdakwa dirumah Sdr. ADIT, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA datang Sdr. TATA dan Terdakwa menyuruh Sdr. TATA untuk mengirim uangnya ke rekening DANA milik Terdakwa, selanjutnya Sdr. TATA mengirim uang sebesar Rp.50.000,- selanjutnya Terdakwa memberikan obat Double L sebnyak 8 (delapan) butir kepada Sdr. TATA. Kemudian pada hari selasa tanggal 19 mei 2026 sekira pukul 00.10 wita saat Terdakwa sedang dirumah SDr. ADIT datang beberapa orang yang mengaku dari petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa dan Sdr. ADIT selanjutnya Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian terkait obat keras jenis Double L dan Terdakwa menjelaskan ada memberi 1 (satu) butir kepada Sdr. ADIT dan juga Terdakwa menjelaskan masih ada Terdakwa simpan dirumah Terdakwa yang berada diseberang rumah Sdr. ADIT, selanjutnya Terdakwa dan Sdr.ADIT dibawa kerumah Terdakwa kemudian didalam kamar tidur Terdakwa Terdakwa tersebut digeledah yang disaksikan oleh ketua RT setempat yang Bernama Sdr. MANSUR kemudian Terdakwa menunjukkan obat Double L yang Terdakwa simpan di atas Kasur didalam kotak plastic kecil sebanyak 13 (tiga belas) butir didalam 2 (dua) buah plastic klip kemudian badan Terdakwa digeledah oleh petugas kepolisian dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.520.000,- didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa kenakan,kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) buah handphone milik Terdakwa selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Lab: 04918/NOF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD RIFAI Alias FAI Bin HALIDI dengan nomor: 16065/2026/NOF yang berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,878 (nol koma delapan tujuh delapan) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Dalam hal ini sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFAI Alias FAI Bin HALIDI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Padang Pangrapat RT. 014 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada Hari Selasa tanggal 19 bulan Mei tahun 2026 pukul 00.10 WITA anggota satresnarkoba mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa MUHAMMAD RIFAI Alias FAI Bin HALIDI selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh Warga Setempat yang atas nama Saksi MANSUR Bin MUNDAKTIR dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) Buah kotak plastik kecil warna putih setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) Buah plastik klip kosong yang didalamanya terdapat  13 (tiga belas) Butir Obat Keras jenis “DOUBLE L”’ yang pada saat itu berada di bawah Kasur kamar, ditemukan  1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO A55” Warna “BIRU” dengan No. Imei “862550050655415” Dan No. HP “0856 51 411 474” yang pada saat itu digenggam oleh Terdakwa selanjutnya ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan, kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa meminjam motor Yamaha Vega R milik teman Terdakwa yang Bernama Sdr. WAHYU (DPO) dengan alasan mau menemui teman, selanjutnya Terdakwa pergi ke Gunung Intan Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara, setelah sampai didaerah Gunung intan sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa langsung menemui seseorang yang Terdakwa panggil PO dirumahnya Gunung intan Kec. Babulu Terdakwa menyampaikan mau membeli obat keras jenis Double L dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. PO tersebut, selanjutnya Terdakwa disuruh menunggu didepan rumahnya, selanjutnya Sdr. PO meminjam motor yang Terdakwa pakai dan pergi menggunakan sepeda motor tersebut, kurang lebih 30 menit Terdakwa menunggu dan Sdr. PO datang selanjutnya Sdr. PO menyerahkan obat keras jenis Double L sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah di Desa Padang Pengrapat sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa sampai dirumah Terdakwa di Desa Padang Pengrapat selanjutnya obat double L tersebut Terdakwa simpan didalam kotak plastic kecil bening didalam kamar tidur dan Terdakwa tidur pada hari sabtu tanggal 09 mei 2026 sekitar pukul 07.00 wita obat Double L tersebut Terdakwa makan sebanyak 2 (dua) butir. Kemudian pada hari minggu tanggal 10 mei 2026 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa ada mengkonsumsi sebanyak 1 (satu) butir dengan cara langsung Terdakwa makan, kemudian sekitar pukul 16.00 wita datang Sdr.DODI kerumah Terdakwa di Desa Padang Pengrapat Rt.014 Kec.Tanah Grogot membeli obat Double L dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.50.000,- kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat Double L sebanyak 7 (tujuh) butir. Kemudian malam hari sekitar pukul 19.00 wita saat Terdakwa sedang dirumah Desa Padang pengrapat Rt.014 Terdakwa ditelpon oleh Sdr. TATA (DPO) dan berkata kepada Terdakwa mau membeli obat Double L dan Terdakwa suruh untuk datang kerumah Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita Sdr.TATA datang dirumah Terdakwa Desa Padang Pengrapat RT.014 dan mengirim uang lewat palikasi DANA sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat Double L sebanyak 30 (tiga puluh) butir, selanjutnya sekitar pukul 20.10 wita Terdakwa makan lagi obat double L sebanyak 1 (satu) butir. Kemudian pada hari senin tanggal 11 mei 2026 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa makan 1 (satu) butir obat Doble L tersebut, selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa makan lagi sebanyak 1 (satu) butir, kemudian sekitar pukul 20.00 wita datang Sdr. DODI (DPO) kerumah Terdakwa Desa Padang Pengrapat RT.014 membeli obat Double L sebanyak 6 (enam) butir dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40.000,- kepada Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 21.00 wita saat Terdakwa main kerumah Sdr. ADIT (DPO)  di Desa Padang Pengrapat Rt.014 Terdakwa memberikan obat Double L kepada Sdr.ADIT sebanyak 1 (satu) butir secara gratis dan Terdakwa makan sendiri sebanyak 1 (satu) butir .kemudian pada hari selasa tanggal 12 mei 2026 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa makan obat Double L sebanyak 2 (dua) butir kemudian sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa makan lagi obat Double L sebanyak 1 (satu) butir.kemudian sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa makan lagi obat Double L sebanyak 1 (Satu) butir kemudian sekitar pukul 21.00 wita datang Sdr. TATA dirumah Terdakwa Desa Padang Pengrapat RT. 014 dan membeli obat Double L sebanyak 3 (tiga) butir dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.30.000,- kepada Terdakwa.selanjutnya pada hari rabu tanggal 13 mei 2026 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa makan obat Double L sebanyak 1 (satu) butir .kemudian hari kamis tanggal 14 mei 2026 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa makan obat double L sebanyak 2 (dua) butir ,selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita saat Terdakwa main kerumah Sdr. ADIT Terdakwa memberi obat Double L sebanyak 1 (satu) butir kepada Sdr.ADIT secara gratis kemudian pada hari jumat tanggal 15 mei 2026 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa makan lagi sebanyak 2 (dua) butir kemudian pada hari sabtu tanggal 16 mei 2026 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa makan obat Double L sebanyak 2 (dua) butir .kemudian pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa makan lagi sebanyak 2 (dua) butir kemudian pada hari senin tanggal 18 mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA saat Terdakwa berada dirumah Sdr. ADIT Terdakwa memberi 1 (satu) butir OBAT Double L kepada Sdr. ADIT  secara gratis kemudian sekira pukul 21.42 wita saat Terdakwa dirumah Sdr. ADIT Desa Padang Pengrapat Terdakwa ditelpon oleh Sdr. TATA dan menjelaskan kepada Terdakwa mau membeli obat Double L kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. TATA untuk datang menemui Terdakwa dirumah Sdr. ADIT, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA datang Sdr. TATA dan Terdakwa menyuruh Sdr. TATA untuk mengirim uangnya ke rekening DANA milik Terdakwa, selanjutnya Sdr. TATA mengirim uang sebesar Rp.50.000,- selanjutnya Terdakwa memberikan obat Double L sebnyak 8 (delapan) butir kepada Sdr. TATA. Kemudian pada hari selasa tanggal 19 mei 2026 sekira pukul 00.10 wita saat Terdakwa sedang dirumah SDr. ADIT datang beberapa orang yang mengaku dari petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa dan Sdr. ADIT selanjutnya Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian terkait obat keras jenis Double L dan Terdakwa menjelaskan ada memberi 1 (satu) butir kepada Sdr. ADIT dan juga Terdakwa menjelaskan masih ada Terdakwa simpan dirumah Terdakwa yang berada diseberang rumah Sdr. ADIT, selanjutnya Terdakwa dan Sdr.ADIT dibawa kerumah Terdakwa kemudian didalam kamar tidur Terdakwa Terdakwa tersebut digeledah yang disaksikan oleh ketua RT setempat yang Bernama Sdr. MANSUR kemudian Terdakwa menunjukkan obat Double L yang Terdakwa simpan di atas Kasur didalam kotak plastic kecil sebanyak 13 (tiga belas) butir didalam 2 (dua) buah plastic klip kemudian badan Terdakwa digeledah oleh petugas kepolisian dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.520.000,- didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa kenakan,kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) buah handphone milik Terdakwa selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Lab: 04918/NOF/2026 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD RIFAI Alias FAI Bin HALIDI dengan nomor: 16065/2026/NOF yang berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,878 (nol koma delapan tujuh delapan) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa pekerjaan terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga tidak memiliki keahlian dan izin usaha memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya