Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2021/PN Tgt TAUFIK,SH. RIZALI Als LEHA Bin ABDUL MALIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-595/O.4.13/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZALI Als LEHA Bin ABDUL MALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
Kesatu
---Bahwa Terdakwa RIZALI Als LEHA Bin ABDUL MALIK pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2020 atau suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di rumah salon Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut:----
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 16.30 Wita datang Saksi ZAINAL HADI AMRULAH Bin MUHAMMAD DALNA dan Saksi AHMAD RIFAI Bin M.YUSNI yang merupakan petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa dan Saksi ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL HASAN (penuntutan terpisah), terhadap penggeledahan tersebut yang di saksikan oleh Saksi RODHIUDDIN THAHA Bin H. THAHA ditemukan 2 (dua) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang terdiri dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepemilikan Terdakwa dan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepemilikan dari Saksi ABDUL RAHMANdi dalam dompet warna coklat yang disimpan di dalam tas warna merah dan kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan didalam kamar kemudian ditemukan juga 1 (Satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet kaca yang disimpan di dalam tas warna merah muda
-    Bahwa merujuk pada Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 320/10966.00/2020 beserta lampirannya yaitu Daftar Hasil Penimbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Paser tanggal 28 Desember 2020 dengan hasil berat bersih terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih seberat 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00007/NNF/2021 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.085 (nol koma nol delapan puluh lima) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

A T A U
Kedua
---Bahwa Terdakwa RIZALI Als LEHA Bin ABDUL MALIK pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2020 atau suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di rumah salon Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Setiap penyalah guna, narkotika golongan I bagi diri sendiri” dengan cara sebagai berikut:----
-    pada hari selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wita JAKA (DPO) datang ke salon Terdakwa yang berada di Jl. RM. Noto Sunardi RT/RW 014/005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan JAKA mengobrol dengan Saksi ABDUL RAHMAN (penuntutan terpisah) beberapa menit kemudian JAKA pergi dan Terdakwa melihat Saksi ABDUL RAHMAN masuk kedalam salon dengan membawa shabu-shabu ditangannya, sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa melihat Saksi ABDUL RAHMAN memindahkan shabu-shabu ke pipet kaca dan Terdakwa melihat Saksi ABDUL RAHMAN mengkonsumsi shabu-shabu di kamar tersebut, kemudian Terdakwa menerima shabu-shabu dari Saksi ABDUL RAHMAN setelah itu Terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara menghisapnya sebanyak 5 (lima) kali hisapan;
-    Bahwa merujuk pada Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 320/10966.00/2020 beserta lampirannya yaitu Daftar Hasil Penimbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Paser tanggal 28 Desember 2020 dengan hasil berat bersih terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih seberat 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00007/NNF/2021 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.085 (nol koma nol delapan puluh lima) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-     Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/42/XII/2020/KES tanggal      Desember 2020 An. RIZALI Als LEHA Bin ABDUL MALIK dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan 1. Amphetamina (+) Positive dan 3. Metamphetamine (+) Positif.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya