Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2022/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. 1.JAMARI Als PAKDE Bin RIPAI
2.UNTUNG Bin MARSUKAT
3.ANWAR Als DAENG AMRAN Bin LAMPE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-930/O.4.13/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMARI Als PAKDE Bin RIPAI[Penahanan]
2UNTUNG Bin MARSUKAT[Penahanan]
3ANWAR Als DAENG AMRAN Bin LAMPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa Terdakwa I JAMARI Als PAKDE Bin RIPAI bersama-sama dengan Terdakwa II UNTUNG Bin MARSUKAT dan Terdakwa III ANWAR Als DAENG AMRAN Bin LAMPE pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2022 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2022, bertempat di rumah Sdr. WARNO yang beralamat di Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu“. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa I JAMARI Als PAKDE Bin RIPAI, Terdakwa II UNTUNG Bin MARSUKAT dan Terdakwa III ANWAR Als DAENG AMRAN Bin LAMPE berkumpul di rumah Sdr. WARNO yang beralamat di Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kaltim untuk bermain judi jenis kartu remi/joker. Terdakwa I JAMARI Als PAKDE Bin RIPAI datang dengan membawa modal sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), Terdakwa II UNTUNG Bin MARSUKAT datang dengan membawa modal sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa III ANWAR Als DAENG AMRAN Bin LAMPE datang dengan membawa modal sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Para Terdakwa mulai bermain judi dengan duduk membentuk pola lingkaran. Adapun posisi duduknya dimulai dari Terdakwa I JAMARI Als PAKDE Bin RIPAI duduk secara berurutan di sebelah kiiri Terdakwa I JAMARI Als PAKDE Bin RIPAI searah jarum jam yaitu Terdakwa II UNTUNG Bin MARSUKAT dan Terdakwa III ANWAR Als DAENG AMRAN Bin LAMPE. Pada saat Para Terdakwa sudah duduk melingkar, Para Terdakwa memasang uang taruhan masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) yang diletakkan di tengah-tengah Para Terdakwa dan salah satu dari Para Terdakwa bertugas untuk mengocok 2 (dua) set kartu remi yang telah diambil kartu jokernya. Game pembuka masing-masing Terdakwa mendapatkan 13 (tiga belas) kartu dan kartu sisa dari pembagian tersebut ditumpuk di tengah, untuk selanjutnya diambil 1 (satu) kartu yang digunakan sebagai kartu joker pembuka permainan. Setelah kartu tersebut dibuka, para terdakwa membuka masing – masing kartu miliknya. Kemudian masing – masing terdakwa menyusun kartu yang dimilikinya dengan cara menyamakan pola dan warna kartu miliknya. Susunan tersebut antara lain bisa terdiri dari  kartu jack, queen, king, AS, dan angka 10 (sepuluh) sampai berurutan ke bawah, kartu jack, queen, king, dan AS asal memiliki 4 (empat) pasang, atau dengan susunan kartu yang memiliki nomor dan warna yang sama asal memiliki 4 (empat) pasang. Apabila kartu yang dimiliknya tidak sama pola dan warnanya, terdakwa mengambil 1 (satu) kartu yang sudah ditumpuk di tengah dan selanjutnya disesuaikan dengan kartu yang dipegangnya sebelumnya, dan apabila kartu yang diambilnya tidak cocok dengan pola dan warna kartu miliknya, terdakwa membuang kartu tersebut ke samping kanan terdakwa. Terdakwa yang duduk disamping terdakwa yang membuang kartunya bisa mengambil kartu tersebut dan apabila kartu tersebut tidak cocok untuk terdakwa disampingnya, terdakwa tersebut bisa mengambil kartu persediaan yang ditumpuk di tengah hingga salah satu terdakwa bisa menutup game dan dinyatakan sebagai pemenang. Apabila tidak ada yang bisa menutup game, maka pemenang permainan ditentukan dengan jumlah tertinggi dari nilai kartu yang dipegangnya dan berhak atas uang taruhan para terdakwa yang ditumpuk di tengah – tengah permainan dan bertugas melakukan pengocokan pada game selanjutnya.
-    Bahwa perbuatan para terdakwa dalam bermain judi joker dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan hanya bersifat untung – untungan semata tanpa keahlian apapun.

----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.---

ATAU

KEDUA
----Bahwa Terdakwa I JAMARI Als PAKDE Bin RIPAI bersama-sama dengan Terdakwa II UNTUNG Bin MARSUKAT dan Terdakwa III ANWAR Als DAENG AMRAN Bin LAMPE pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2022 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2022, bertempat di rumah Sdr. WARNO yang beralamat di Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”barang siapa menggunakan kesempatan main judi“. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa I JAMARI Als PAKDE Bin RIPAI, Terdakwa II UNTUNG Bin MARSUKAT dan Terdakwa III ANWAR Als DAENG AMRAN Bin LAMPE berkumpul di rumah Sdr. WARNO yang beralamat di Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kaltim untuk bermain judi jenis kartu remi/joker. Terdakwa I JAMARI Als PAKDE Bin
RIPAI datang dengan membawa modal sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), Terdakwa II UNTUNG Bin MARSUKAT datang dengan membawa modal sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa III ANWAR Als DAENG AMRAN Bin LAMPE datang dengan membawa modal sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Para Terdakwa mulai bermain judi dengan duduk membentuk pola lingkaran. Adapun posisi duduknya dimulai dari Terdakwa I JAMARI Als PAKDE Bin RIPAI duduk secara berurutan di sebelah kiiri Terdakwa I JAMARI Als PAKDE Bin RIPAI searah jarum jam yaitu Terdakwa II UNTUNG Bin MARSUKAT dan Terdakwa III ANWAR Als DAENG AMRAN Bin LAMPE. Pada saat Para Terdakwa sudah duduk melingkar, Para Terdakwa memasang uang taruhan masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) yang diletakkan di tengah-tengah Para Terdakwa dan salah satu dari Para Terdakwa bertugas untuk mengocok 2 (dua) set kartu remi yang telah diambil kartu jokernya. Game pembuka masing-masing Terdakwa mendapatkan 13 (tiga belas) kartu dan kartu sisa dari pembagian tersebut ditumpuk di tengah, untuk selanjutnya diambil 1 (satu) kartu yang digunakan sebagai kartu joker pembuka permainan. Setelah kartu tersebut dibuka, para terdakwa membuka masing – masing kartu miliknya. Kemudian masing – masing terdakwa menyusun kartu yang dimilikinya dengan cara menyamakan pola dan warna kartu miliknya. Susunan tersebut antara lain bisa terdiri dari  kartu jack, queen, king, AS, dan angka 10 (sepuluh) sampai berurutan ke bawah, kartu jack, queen, king, dan AS asal memiliki 4 (empat) pasang, atau dengan susunan kartu yang memiliki nomor dan warna yang sama asal memiliki 4 (empat) pasang. Apabila kartu yang dimiliknya tidak sama pola dan warnanya, terdakwa mengambil 1 (satu) kartu yang sudah ditumpuk di tengah dan selanjutnya disesuaikan dengan kartu yang dipegangnya sebelumnya, dan apabila kartu yang diambilnya tidak cocok dengan pola dan warna kartu miliknya, terdakwa membuang kartu tersebut ke samping kanan terdakwa. Terdakwa yang duduk disamping terdakwa yang membuang kartunya bisa mengambil kartu tersebut dan apabila kartu tersebut tidak cocok untuk terdakwa disampingnya, terdakwa tersebut bisa mengambil kartu persediaan yang ditumpuk di tengah hingga salah satu terdakwa bisa menutup game dan dinyatakan sebagai pemenang. Apabila tidak ada yang bisa menutup game, maka pemenang permainan ditentukan dengan jumlah tertinggi dari nilai kartu yang dipegangnya dan berhak atas uang taruhan para terdakwa yang ditumpuk di tengah – tengah permainan dan bertugas melakukan pengocokan pada game selanjutnya.
-    Bahwa perbuatan para terdakwa dalam bermain judi joker dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan hanya bersifat untung – untungan semata tanpa keahlian apapun.

----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke- 1 KUHP.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya