| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ARPANSYAH bin RUSDIANSYAH pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Saksi SAIDAH di Desa Batu Kajang RT. 017 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira jam 20.00 Wita, Terdakwa ARPANSYAH bin RUSDIANSYAH mendatangi rumah Saksi SAIDAH di Desa Batu Kajang RT. 017 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur untuk mengambil Sepeda Motor, selanjutnya Terdakwa langsung menggiring Sepeda Motor tersebut ke jalan keluar depan rumah sampai di pinggir jalan, kemudian Saksi Korban ELSA DERMALASARI menghampiri Terdakwa dan berkata “apa maksudnya, kok begini caranya” kemudian Saksi hendak menahan motor namun, tiba tiba Terdakwa langsung mencekik leher Saksi ELSA dan membanting Saksi ELSA ke pinggir jalan. Setelah itu Saksi ELSA berdiri lagi dan Terdakwa kembali mencekik Saksi ELSA dan merebahkan ke jalan kemudian Terdakwa didorong oleh saksi ELSA dan Saksi ELSA berteriak minta tolong lalu Terdakwa membekap mulut Saksi ELSA dengan keras sehingga kuku Terdakwa mengenai pipi sebelah kanan Saksi ELSA. Setelah itu Terdakwa melepas cekikannya dan Saksi ELSA kembali berdiri sambil bekata “kenapa kamu kurang ajar”. Kemudian Terdakwa langsung mencengkram keras tangan kiri Saksi ELSA dengan menggunakan tangan kanannya dan mendorong Saksi ELSA. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ELSA didatangi oleh Saksi SAIDAH yang melerai namun Terdakwa tetap melawan dengan berusaha memukul sehingga Saksi SAIDAH terkena pukulan di bagian bibir, selanjutnya Saksi MISRAN mendatangi tempat kejadian dan memisahkan Terdakwa dengan Saksi ELSA dan Terdakwa langsung pergi dan Saksi ELSA langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum er Repertum UPT Puskesmas Batu Kajang Nomor: 001/PKM-BK/VER/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putra Jaya Kusuma terhadap seorang perempuang bernama ELSA DERMALASARI dengan kesimpulan: Berdasarkan pemeriksaan terhadap Ny. ELSA DERMALASARI yang berumur dua puluh lima tahun ini ditemuklan luka ringan di bagian lengan kiri dan kanan dan dibagian leher ada bekas goresan yang diduga gesekan dan dibahu belakang ada bengkak dan kemerahan yang diduga karena benturan benda tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (1) Undang – Undang No 1 Tahun 2023 |