Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH SURIANSYAH HAIDIR Als ENCAH Bin H. SUDIRMAN R Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-661/Q.4.13/Euh.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANSYAH HAIDIR Als ENCAH Bin H. SUDIRMAN R[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa SURYANSYAH HAIDIR Als. ENCAH Bin H. SUDIRMAN R (Alm) bersama dengan saksi HIZIR ISMAIL Als. NJIR Bin AGUS AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 Wita atau pada waktu lain di bulan Februari tahun 2018 atau pada waktu lain yang termasuk tahun 2018, bertempat di Gang Bersama Bayang 2 RT. 008 Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “ percobaan atau permufakatan jahat menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu “, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 Wita saksi HIZIR ISMAIL menerima telpon dari Sdr. RISKI yang memesan paketan shabu – shabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), atas pesanan tersebut, saksi HIZIR ISMAIL menyanggupinya dan selanjutnya menelepon terdakwa SURYANSYAH HAIDIR untuk menyiapkan paket Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang akan diambil pada besok pagi. Atas permintaan tersebut, terdakwa SURYANSYAH HAIDIR menyanggupinya untuk mencarikan paketan shabu – shabu tersebut. Kemudian terdakwa memerintahkan saksi HIZIR ISMAIL untuk menemuinya di Jln Kandilo Bahari. Sesampainya di tempat tersebut, selanjutnya saksi HIZIR ISMAIL bersama-sama dengan terdakwa SURYANSYAH HAIDIR menuju rumah saksi ANDI SOFYAN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan paketan shabu – shabu. Sesampainya di rumah saksi ANDI SOFYAN, saksi ANDI SOFYAN tidak berada di rumah, sehingga terdakwa SURYANSYAH HAIDIR menelpon saksi ANDI SOFYAN untuk memesan shabu – shabu.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 Wita Saksi HIZIR ISMAIL menelpon terdakwa SURYANSYAH HAIDIR untuk memesan tambahan paket shabu - shabu, kemudian pada pukul 15.00 Wita saksi HIZIR ISMAIL pulang sekolah, sesampainya di rumah saksi HIZIR ISMAIL datang saksi WAHYU untuk memesan paketan shabu – shabu. Tidak lama kemudian, datang sdr. ARYA untuk memesan paket shabu – shabu Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi HIZIR ISMAIL menelpon terdakwa SURYANSYAH HAIDIR untuk menanyakan keberadaannya, setelah itu terdakwa SURYANSYAH HAIDIR memerintahkan saksi HIZIR ISMAIL untuk menemuinya di Sungai Tuak, sesampainya di tempat tersebut saksi HIZIR ISMAIL menanyakan shabu-shabu yang dia pesan sebelumnya kepada terdakwa SURYANSYAH HAIDIR, terdakwa SURYANSYAH HAIDIR mengatakan bahwa shabu – shabu pesanan saksi HIZIR ISMAIL yang diperolehnya dari saksi ANDI SOFYAN sudah berada di halaman depan rumah paman SALMAN yang tersimpan di dalam kotak rokok Marlboro merah. Atas ucapan terdakwa tersebut, kemudian saksi HIZIR ISMAIL menuju ke halaman rumah tersebut dan menemukan sebungkus rokok Marlboro Merah yang di dalamnya berisi 4 (empat) paket shabu yang telah dipesan sebelumnya kepada terdakwa.
Bahwa setelah menemukan 4 (empat) paket shabu shabu dalam bungkus kotak rokok merk Marlboro merah, kemudian saksi HIZIR ISMAIL memindahkan 4 (empat) buah paket shabu – shabu tersebut ke dalam kotak rokok Sampoerna Mild miliknya untuk dibawa pulang. Sesampainya di rumah, saksi HIZIR ISMAIL mengambil shabu – shabu di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild tersebut untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam kantong celana kiri miliknya. Tidak lama kemudian, saksi HIZIR ISMAIL mendengar ada suara orang yang berjalan kaki menuju rumahnya. Melihat keadaan tersebut, saksi HIZIR ISMAIL ketakutan sehingga membuang shabu - shabu yang dalam penguasaannya ke arah luar rumah melalui pintu tertutup atap seng dan selanjutnya saksi HIZIR ISMAIL diintrogasi dan dilakukan penggeledahan.
Bahwa dari hasil penggeledahan saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi FREDO yang disaksikan oleh saksi WAHYU dan saksi AMRUN, ditemukan 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisi shabu – shabu di parit kecil di belakang rumah Saksi HIZIR ISMAIL, 1 (satu) buah pipet kaca di celana kanan bagian depan, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dalam jaket, 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.161.000 (seratus enam puluh satu ribu rupiah) di kantong celana belakang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1850/NNF/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M,Si., Apt, Ajun Komisari Besar Polisi, NRP . 74090815, Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 670100022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm, Apt. Penata NIP 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh  Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta, Komisaris Besar Polisi, NRP 64080832, terhadap barang bukti milik HIZIR ISMAIL Als. NJIR Bin AGUS AHMAD, Dkk Nomor : 0961/2018/NNF dengan hasil kesimpulan: adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Gol. 1 Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa SURYANSYAH HAIDIR bersama dengan saksi HIZIR ISMAIL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol.I.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 133 Ayat (1) UU R.I Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

 

SUBSIDIAIR :  

--------Bahwa terdakwa SURYANSYAH HAIDIR Als. ENCAH Bin H. SUDIRMAN R (Alm) bersama dengan saksi HIZIR ISMAIL Als. NJIR Bin AGUS AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 Wita atau pada waktu lain di bulan Februari tahun 2018 atau pada waktu lain yang termasuk tahun 2018, bertempat di Gang Bersama Bayang 2 RT. 008 Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Percobaan atau permufakatan jahat menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 Wita saksi HIZIR ISMAIL menerima telpon dari Sdr. RISKI yang memesan paketan shabu – shabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), atas pesanan tersebut, saksi HIZIR ISMAIL menyanggupinya dan selanjutnya menelepon terdakwa SURYANSYAH HAIDIR untuk menyiapkan paket Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang akan diambil pada besok pagi. Atas permintaan tersebut, terdakwa SURYANSYAH HAIDIR menyanggupinya untuk mencarikan paketan shabu – shabu tersebut. Kemudian terdakwa memerintahkan saksi HIZIR ISMAIL untuk menemuinya di Jln Kandilo Bahari. Sesampainya di tempat tersebut, selanjutnya saksi HIZIR ISMAIL bersama-sama dengan terdakwa SURYANSYAH HAIDIR menuju rumah saksi ANDI SOFYAN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan paketan shabu – shabu. Sesampainya di rumah saksi ANDI SOFYAN, saksi ANDI SOFYAN tidak berada di rumah, sehingga terdakwa SURYANSYAH HAIDIR menelpon saksi ANDI SOFYAN untuk memesan shabu – shabu.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 Wita Saksi HIZIR ISMAIL menelpon terdakwa SURYANSYAH HAIDIR untuk memesan tambahan paket shabu - shabu, kemudian pada pukul 15.00 Wita saksi HIZIR ISMAIL pulang sekolah, sesampainya di rumah saksi HIZIR ISMAIL datang saksi WAHYU untuk memesan paketan shabu – shabu. Tidak lama kemudian, datang sdr. ARYA untuk memesan paket shabu – shabu Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi HIZIR ISMAIL menelpon terdakwa SURYANSYAH HAIDIR untuk menanyakan keberadaannya, setelah itu terdakwa SURYANSYAH HAIDIR memerintahkan saksi HIZIR ISMAIL untuk menemuinya di Sungai Tuak, sesampainya di tempat tersebut saksi HIZIR ISMAIL menanyakan shabu-shabu yang dia pesan sebelumnya kepada terdakwa SURYANSYAH HAIDIR, terdakwa SURYANSYAH HAIDIR mengatakan bahwa shabu – shabu pesanan saksi HIZIR ISMAIL yang diperolehnya dari saksi ANDI SOFYAN sudah berada di halaman depan rumah paman SALMAN yang tersimpan di dalam kotak rokok Marlboro merah. Atas ucapan terdakwa tersebut, kemudian saksi HIZIR ISMAIL menuju ke halaman rumah tersebut dan menemukan sebungkus rokok Marlboro Merah yang di dalamnya berisi 4 (empat) paket shabu yang telah dipesan sebelumnya kepada terdakwa.
Bahwa setelah menemukan 4 (empat) paket shabu shabu dalam bungkus kotak rokok merk Marlboro merah, kemudian saksi HIZIR ISMAIL memindahkan 4 (empat) buah paket shabu – shabu tersebut ke dalam kotak rokok Sampoerna Mild miliknya untuk dibawa pulang. Sesampainya di rumah, saksi HIZIR ISMAIL mengambil shabu – shabu di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild tersebut untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam kantong celana kiri miliknya. Tidak lama kemudian, saksi HIZIR ISMAIL mendengar ada suara orang yang berjalan kaki menuju rumahnya. Melihat keadaan tersebut, saksi HIZIR ISMAIL ketakutan sehingga membuang shabu - shabu yang dalam penguasaannya ke arah luar rumah melalui pintu tertutup atap seng dan selanjutnya saksi HIZIR ISMAIL diintrogasi dan dilakukan penggeledahan.
Bahwa dari hasil penggeledahan saksi MIFTAHUL HUDA dan saksi FREDO yang disaksikan oleh saksi WAHYU dan saksi AMRUN, ditemukan 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisi shabu – shabu di parit kecil di belakang rumah Saksi HIZIR ISMAIL, 1 (satu) buah pipet kaca di celana kanan bagian depan, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dalam jaket, 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.161.000 (seratus enam puluh satu ribu rupiah) di kantong celana belakang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1850/NNF/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M,Si., Apt, Ajun Komisari Besar Polisi, NRP . 74090815, Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 670100022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm, Apt. Penata NIP 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh  Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta, Komisaris Besar Polisi, NRP 64080832, terhadap barang bukti milik HIZIR ISMAIL Als. NJIR Bin AGUS AHMAD, Dkk Nomor : 0961/2018/NNF dengan hasil kesimpulan: adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Gol. 1 Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa SURYANSYAH HAIDIR bersama dengan saksi HIZIR ISMAIL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I  bukan tanaman.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 133 Ayat 1 UU R.I Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya