Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. ANDI SUDIRMAN ALS SUDIR BIN ANDI MANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2250/O.4.13/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SUDIRMAN ALS SUDIR BIN ANDI MANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Kesatu:
----Bahwa Terdakwa ANDI SUDIRMAN ALS SUDIR BIN ANDI MANDA pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi ANASE BIN DAENG BATE yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Gg. Eray 5 No. 57 RT 005 Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 15.30, terdakwa datang ke rumah Saksi ANASE BIN DAENG BATE (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Saksi ANASE BIN DAENG BATE, setelah tiba di rumah Saksi ANASE BIN DAENG BATE, terdakwa bertemu dengan Saksi ANASE BIN DAENG BATE dan berkata “Ada barangkah shabu?” kemudian terdakwa menjawab “Ada tunggu Riduan”, setelah itu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANASE BIN DAENG BATE. Kemudian Sdr. RIDUAN ALS H. DUAN BIN H. ALIAS datang ke rumah Terdakwa dan berkata “Ada timbangankah?”, kemudian terdakwa menjawab “Ada tapi gak ada baterainya”. Setelah itu, terdakwa mengambil timbangan dan membeli baterai untuk timbangan tersebut dan saat terdakwa kembali ke rumah Saksi ANASE BIN DAENG BATE, Saksi ANASE BIN DAENG BATE berkata kepada terdakwa “Sudah habis jatahmu Dir sudah diambil orang”.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 211/10966.00/2021 tanggal 08 September 2021 yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH. serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 07975/NNF/2021 tanggal 28 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 15807/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,174 (nol koma seratus tujuh puluh empat) gram milik Saksi ANASE BIN DAENG BATE adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

ATAU

Kedua:
-----Bahwa Terdakwa ANDI SUDIRMAN ALS SUDIR BIN ANDI MANDA pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi ANASE BIN DAENG BATE yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Gg. Eray 5 No. 57 RT 005 Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 15.30, terdakwa datang ke rumah Saksi ANASE BIN DAENG BATE (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Saksi ANASE BIN DAENG BATE, setelah tiba di rumah Saksi ANASE BIN DAENG BATE, terdakwa bertemu dengan Saksi ANASE BIN DAENG BATE dan berkata “Ada barangkah shabu?” kemudian terdakwa menjawab “Ada tunggu Riduan”, setelah itu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANASE BIN DAENG BATE. Kemudian Sdr. RIDUAN ALS H. DUAN BIN H. ALIAS datang ke rumah Terdakwa dan berkata “Ada timbangankah?”, kemudian terdakwa menjawab “Ada tapi gak ada baterainya”. Setelah itu, terdakwa mengambil timbangan dan membeli baterai untuk timbangan tersebut dan saat terdakwa kembali ke rumah Saksi ANASE BIN DAENG BATE, Saksi ANASE BIN DAENG BATE berkata kepada terdakwa “Sudah habis jatahmu Dir sudah diambil orang”. Kemudian sekira pukul 17.10 WITA, saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (Anggota Satresnarkoba Polres Paser) datang ke rumah Saksi ANASE BIN DAENG BATE dan melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa, Saksi ANASE BIN DAENG BATE, Sdr. IRWAN ALS ACO BIN AMIR dan Sdr. RIDUAN ALS H. DUAN BIN H. ALIAS di sekitar rumah Saksi ANASE BIN DAENG BATE yang disaksikan oleh Saksi SAMSUDIN BIN MUSA dan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis shabu milik saksi ANASE BIN DAENG BATE dan 1 (satu) buah timbangan digital milik terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 211/10966.00/2021 tanggal 08 September 2021 yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH. serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 07975/NNF/2021 tanggal 28 September 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 15807/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,174 (nol koma seratus tujuh puluh empat) gram milik Saksi ANASE BIN DAENG BATE adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

 

Pihak Dipublikasikan Ya