Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2025/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. GUSTI MARIO ADE SAPUTRA Anak dari GUSTI MULYADI NOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1880/O.4.13.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI MARIO ADE SAPUTRA Anak dari GUSTI MULYADI NOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa GUSTI MARIO ADE SAPUTRA Anak dari GUSTI MULYADI NOOR Pada Hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 22.00 WITA, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Toko Pintar yang beralamat di Jl. RA. Kartini Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimatan Timur, toko Maximal Jl. R. Suprapto Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimatan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum Memiliki suatu Barang Yang Sama Sekali atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu dalam hal pembarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 22.00 WITA saksi RAHMA WAHDANIA Binti YUNUS selaku Kasir Toko Maksimal memberikan uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) kepada Terdakwa GUSTI MARIO ADE SAPUTRA Anak dari GUSTI MULYADI NOOR untuk di setorkan di kasir Toko Pintar kemudian Terdakwa pergi dari toko maksimal dengan membawa uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam dalam perjalanan terdakwa berhenti jalan Antasari Kec. Tanah Grogot lalu uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang terdakwa bawa untuk disetorkan ke Toko Pintar terdakwa sembunyikan di dalam Ban Mobil yang berada di pinggir jalan Antasari Kec. Tanah Grogot kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Toko Pintar,  setelah sampai di Toko Pintar terdakwa melaporkan bahwa uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang diberikan oleh saksi RAHMA WAHDANIA Binti YUNUS jatuh dijalan dari dashboard sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam yang terdakwa kendarai;
  • Pada tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 22.00 WITA terdakwa GUSTI MARIO ADI SAPUTRA bertugas untuk menutup dan menkunci rolling door toko pintar dengan gembok namun terdakwa hanya menempel gembok rolling door sehinga rolling door tidak dalam keadaan terkunci lalu trrdakwa pergi dari Toko Pintar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam, sekira pada 18 Juni 2025 jam 00.30 Wita terdakwa GUSTI MARIO ADI SAPUTRA kembali ke toko pintar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam lalu terdakwa membuka rolling door dan masuk lewat pintu depan yang tidak terkunci setelah masuk ke dalam Toko Pintar terdakwa mengambil uang didalam 3 buket bunga dengan rincian:
  • Uang Bucket berisi pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 10 lembar, dengan total Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Uang Bucket berisi pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 10 lembar, Total Rp 500.000,- (lima ratusribu rupiah)
  • Uang Bucket berisi pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) 10 lembar, Total Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Setelah mengambil uang dengan total Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari dalam 3 buket bunga terdakwa keluar dari toko pintar dan pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitamBahwa berdasarkan Surat Kontrak Kerja Toko Pintar Tanggal 7 Juni 2025 Antara Toko Pintar dan GUSTI MARIO ADE SAPUTRA bahwa terdakwa GUSTI MARIO ADE SAPUTRA Adalah karyawan penuh Toko Pintar;

  • Bahwa terdakwa selaku pegawai Toko Pintar terdakwa GUSTI MARIO ADE SAPUTRA memiliki tugas :
        • Menyusun barang-barang yang baru datang;
        • Mengarahkan pembeli saat mencari barang;
        • Membuka toko saat karyawan datang dan dan menutup toko saat karyawan pulang;
        • Membantu teman untuk menerima uang setoran toko maksimal untuk diserahkan kepada kasir toko pintar.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) dari toko Maximal dan uang sejumlah Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Toko Pintar tersebut adalah untuk di kuasai dan digunakan untuk keperluan sehari – hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Toko Pintar mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 2.490.000,- dan Toko Maximal mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 1.039.000,- sehingga total kerugian sejumlah Rp 3.529.000.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa GUSTI MARIO ADE SAPUTRA Anak dari GUSTI MULYADI NOOR Pada Hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 22.00 WITA, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Toko Pintar yang beralamat di Jl. RA. Kartini Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimatan Timur, toko Maximal Jl. R. Suprapto Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimatan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahDengan sengaja dan melawan hukum Memiliki suatu Barang Yang Sama Sekali atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dalam hal pembarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 22.00 WITA saksi RAHMA WAHDANIA Binti YUNUS selaku Kasir Toko Maksimal memberikan uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) kepada Terdakwa GUSTI MARIO ADE SAPUTRA Anak dari GUSTI MULYADI NOOR untuk di setorkan di kasir Toko Pintar kemudian Terdakwa pergi dari toko maksimal dengan membawa uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam dalam perjalanan terdakwa berhenti jalan Antasari Kec. Tanah Grogot lalu uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang terdakwa bawa untuk disetorkan ke Toko Pintar terdakwa sembunyikan di dalam Ban Mobil yang berada di pinggir jalan Antasari Kec. Tanah Grogot kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Toko Pintar,  setelah sampai di Toko Pintar terdakwa melaporkan bahwa uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang diberikan oleh saksi RAHMA WAHDANIA Binti YUNUS jatuh dijalan dari dashboard sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam yang terdakwa kendarai;
  • Pada tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 22.00 WITA terdakwa GUSTI MARIO ADI SAPUTRA bertugas untuk menutup dan menkunci rolling door toko pintar dengan gembok namun terdakwa hanya menempel gembok rolling door sehinga rolling door tidak dalam keadaan terkunci lalu trrdakwa pergi dari Toko Pintar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam, sekira pada 18 Juni 2025 jam 00.30 Wita terdakwa GUSTI MARIO ADI SAPUTRA kembali ke toko pintar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam lalu terdakwa membuka rolling door dan masuk lewat pintu depan yang tidak terkunci setelah masuk ke dalam Toko Pintar terdakwa mengambil uang didalam 3 buket bunga dengan rincian:
  • Uang Bucket berisi pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 10 lembar, dengan total Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Uang Bucket berisi pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 10 lembar, Total Rp 500.000,- (lima ratusribu rupiah)
  • Uang Bucket berisi pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) 10 lembar, Total Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Setelah mengambil uang dengan total Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari dalam 3 buket bunga terdakwa keluar dari toko pintar dan pergi  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam;

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) dari toko Maximal dan uang sejumlahRp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Toko Pintar tersebut adalah untuk di kuasai dan digunakan untuk keperluan sehari – hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Toko Pintar mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 2.490.000,- dan Toko Maximal mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 1.039.000,- sehingga total kerugian sejumlah Rp 3.529.000

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

Bahwa Terdakwa GUSTI MARIO ADE SAPUTRA Anak dari GUSTI MULYADI NOOR Pada Hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 22.00 WITA, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Toko Pintar yang beralamat di Jl. RA. Kartini Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimatan Timur, toko Maximal Jl. R. Suprapto Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimatan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki  barang itu dengan  melawan hak dalam hal pembarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 22.00 WITA saksi RAHMA WAHDANIA Binti YUNUS selaku Kasir Toko Maksimal memberikan uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) kepada Terdakwa GUSTI MARIO ADE SAPUTRA Anak dari GUSTI MULYADI NOOR untuk di setorkan di kasir Toko Pintar kemudian Terdakwa pergi dari toko maksimal dengan membawa uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam dalam perjalanan terdakwa berhenti jalan Antasari Kec. Tanah Grogot lalu uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang terdakwa bawa untuk disetorkan ke Toko Pintar terdakwa sembunyikan di dalam Ban Mobil yang berada di pinggir jalan Antasari Kec. Tanah Grogot kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Toko Pintar,  setelah sampai di Toko Pintar terdakwa melaporkan bahwa uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang diberikan oleh saksi RAHMA WAHDANIA Binti YUNUS jatuh dijalan dari dashboard sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam yang terdakwa kendarai.
  • Pada tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 22.00 WITA terdakwa GUSTI MARIO ADI SAPUTRA bertugas untuk menutup dan menkunci rolling door toko pintar dengan gembok namun terdakwa hanya menempel gembok rolling door sehinga rolling door tidak dalam keadaan terkunci lalu trrdakwa pergi dari Toko Pintar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam, sekira pada 18 Juni 2025 jam 00.30 Wita terdakwa GUSTI MARIO ADI SAPUTRA kembali ke toko pintar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam lalu terdakwa membuka rolling door dan masuk lewat pintu depan yang tidak terkunci setelah masuk ke dalam Toko Pintar terdakwa mengambil uang didalam 3 buket bunga dengan rincian:
  • Uang Bucket berisi pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 10 lembar, dengan total Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Uang Bucket berisi pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 10 lembar, Total Rp 500.000,- (lima ratusribu rupiah)
  • Uang Bucket berisi pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) 10 lembar, Total Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Setelah mengambil uang dengan jumlah total Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari dalam 3 buket bunga terdakwa keluar dari toko pintar dan pergi  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT DULUXE KT 5169 EAE Warna hitam.

  • Bahwa dalam mengambil uang sejumlah Rp. 1.039.000,- (satu juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) dari toko Maximal dan uang sejumlah Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Toko Pintar terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi DESYANA anak Dari IRWAN SETIWANA selaku Pemilik Toko Maximal dan Toko Pintar;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Toko Pintar mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 2.490.000,- dan Toko Maximal mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 1.039.000,- sehingga total kerugian sejumlah Rp 3.529.000.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya