Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Tgt ANDRIYA INDAH SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRIYA INDAH SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah Nama Anak Pemohon bernama DZIWAN LUTFI RAHMAN menjadi nama AZZAM KHAIRAN  . 
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penambahan Nama anak  Pemohon Sebagaimana  Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : : 6401-LU-28032023-0003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser pada tanggal 28 Maret 2023. 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak