Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2017/PN Tgt GESA FALUGON Drs. Norhanuddin AR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GESA FALUGON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. Norhanuddin AR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian jual beli tertanggal 2 juni 2014

3. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam pasal 4 angka 3 dan 16 dalam surat jual beli tertanggal 2 Juni 2014 merupakan perbuatan wanprestasi.

4. Menyatakan perjanjian surat jual beli tertanggal 2 Juni 2014  batal demi hukum.

5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp.3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah )

6. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada penggugat secaera tunai dan seketika sebesar 681.000.000 ( enam ratus delapan puluh juta rupiah )

7. Menghukum Tergugat menurut hukum dan membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak