| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2017/PN Tgt | GESA FALUGON | Drs. Norhanuddin AR | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian jual beli tertanggal 2 juni 2014 3. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam pasal 4 angka 3 dan 16 dalam surat jual beli tertanggal 2 Juni 2014 merupakan perbuatan wanprestasi. 4. Menyatakan perjanjian surat jual beli tertanggal 2 Juni 2014 batal demi hukum. 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp.3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah ) 6. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada penggugat secaera tunai dan seketika sebesar 681.000.000 ( enam ratus delapan puluh juta rupiah ) 7. Menghukum Tergugat menurut hukum dan membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini. 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
