| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa AHMAT Als AMAT Bin JAHAN pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2020 atau masih dalam tahun 2020 di rumah saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE (berkas perkara terpisah) yang beralamatkan di Jl. Anden Oko RT. 06 RW. 04 No. 28 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timu atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira jam 17.00 wita terdakwa yang sedang bekerja bangunan / menukang di rumah saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE yang beralamatkan di Jl. Anden Oko RT. 06 RW. 04 No. 28 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dipanggil oleh saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE yang meminta terdakwa mengambil bahan (shabu) ke tempat saksi ADAM MALIK Als ADAM Bin H. NUSA (berkas perkara terpisah) yang beralamatkan di Jl. D.I. Panjaitan RT./RW. 017/004 Kel./Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menuju ke rumah saksi ADAM MALIK Als ADAM Bin H. NUSA dan setelah sampai di rumah saksi ADAM MALIK Als ADAM Bin H. NUSA terdakwa langsung menemui saksi ADAM MALIK Als ADAM Bin H. NUSA dan memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi ADAM MALIK Als ADAM Bin H. NUSA, selanjutnya saksi ADAM MALIK Als ADAM Bin H. NUSA memberikan 1 (satu) bungkus / plastik klip shabu kepada terdakwa;
- Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) bungkus / plastik klip shabu dari saksi ADAM MALIK Als ADAM Bin H. NUSA tersebut, terdakwa menuju kembali ke rumah saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE dan setelah tiba di rumah saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus / plastik klip shabu dari saksi ADAM MALIK Als ADAM Bin H. NUSA kepada saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE, selanjutnya saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE masuk ke dalam rumah dan terdakwa menunggu di luar rumah saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE, tidak lama kemudian saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE ke luar rumah menemui terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus / plastik klip kecil shabu kepada terdakwa sebagai upah dari transaksi narkotika antara saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE dan saksi ADAM MALIK Als ADAM Bin H. NUSA, kemudian terdakwa melanjutkan bekerja bangunan / menukang di rumah saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE sampai dengan pukul 01.00 wita;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 197/10966.00/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ANIS AMIR BIQI, S.IP selaku petugas yang menimbang diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih memiliki berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 7932/NNF/2020 tanggal 17 September 2020 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si; FILANTARI CAHYANI, A.Md; dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim HARIS AKSARA, SH menyatakan barang bukti nomor : 16026/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik terdakwa AHMAT Als AMAT Bin JAHAN adalah positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa AHMAT Als AMAT Bin JAHAN pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira jam 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Agustus 2020 atau masih dalam tahun 2020 di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Untung Suropati RT. 001 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal saat terdakwa yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol KT-2942-VW pulang dari rumah saksi ZAINAL ARIFIN Als NENANG Bin HATIBE (berkas perkara terpisah) dan pada saat sampai di rumah terdakwa tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 pukul 01.30 wita, terdakwa diamankan oleh saksi AHMAD JUNAIDI dan saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya merupakan petugas kepolisian) beserta petugas kepolisian lainnya, kemudian saksi AHMAD JUNAIDI, saksi KURNIAWAN SIDIK dan petugas kepolisian lainnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUMARLIN selaku ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus / plastik klip kecil shabu di dalam kotak rokok Marlboro Black Filter warna hitam milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa letakkan di dashboard sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol KT-2942-VW, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 197/10966.00/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ANIS AMIR BIQI, S.IP selaku petugas yang menimbang diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih memiliki berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 7932/NNF/2020 tanggal 17 September 2020 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si; FILANTARI CAHYANI, A.Md; dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim HARIS AKSARA, SH menyatakan barang bukti nomor : 16026/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik terdakwa AHMAT Als AMAT Bin JAHAN adalah positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|