INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Tgt | Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Kantor Cabang Tana Paser | 1.Nurjanah 2.Beni Irawan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 229.941.004,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PETITUM :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 0001/59/886/8900/TGT/2023 tanggal 23 Februari 2023;
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menyatakan jumlah sisa hutang yang wajib dibayar oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 0001/59/886/8900/TGT/2023 tanggal 23 Februari 2023 adalah sebesar Rp 229.941.004,32 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat rupiah tiga puluh dua sen), dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 179.044.716,06
Tunggakan Bunga : Rp. 48.096.895,86
Denda : Rp. 2.799.392,40
Total : Rp. 229.941.004,32
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar sekaligus tunai dan lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 229.941.004,32 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat rupiah tiga puluh dua sen); dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 179.044.716,06
Tunggakan Bunga : Rp. 48.096.895,86
Denda : Rp. 2.799.392,40
Total : Rp. 229.941.004,32
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas benda bergerak dan tidak bergerak berupa:
1) 1 (satu) unit Motor Honda Beat 110cc tipe NC1183CA A/T sesuai legalitas kepemilikan BPKB No. H-06455749 N Tanggal 27 Desember 2010 atas nama Megawati (Telah dijual ke Nurjanah yang dibuktikan dengan Kwitansi Pembelian);
2) 1 (satu) unit Motor Yamaha Aerox 134cc tipe BE1 sesuai legalitas kepemilikan BPKB No. L-10603563 N Tanggal 17 Juni 2016 atas nama Arifai (Telah dijual ke Nurjanah yang dibuktikan dengan Kwitansi Pembelian);
3) Tanah seluas 539 m2 dan Bangunan seluas 354 m2 sesuai legalitas kepemilikan SPMHAT No. 1369/SPMHAT/TGT/XII/2019 Tanggal 11 Desember 2019 an. NURJANAH yang terletak di Jl. Kesuma Bangsa RT. 04 RW. 004 Kel. Tanah Grogot, Kab. Paser.
7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas jaminan kredit melalui penjualan bawah tangan maupun pelalangan umum dan mengambil hasil dari penjualan tersebut untuk membayar kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa:
1) 1 (satu) unit Motor Honda Beat 110cc tipe NC1183CA A/T sesuai legalitas kepemilikan BPKB No. H-06455749 N Tanggal 27 Desember 2010 atas nama Megawati (Telah dijual ke Nurjanah yang dibuktikan dengan Kwitansi Pembelian);
2) 1 (satu) unit Motor Yamaha Aerox 134cc tipe BE1 sesuai legalitas kepemilikan BPKB No. L-10603563 N Tanggal 17 Juni 2016 atas nama Arifai (Telah dijual ke Nurjanah yang dibuktikan dengan Kwitansi Pembelian);
3) Tanah seluas 539 m2 dan Bangunan seluas 354 m2 sesuai legalitas kepemilikan SPMHAT No. 1369/SPMHAT/TGT/XII/2019 Tanggal 11 Desember 2019 an. NURJANAH yang terletak di Jl. Kesuma Bangsa RT. 04 RW. 004 Kel. Tanah Grogot, Kab. Paser.
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
10. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
