Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2018/PN Tgt MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH. SOLIHIN Bin MALTE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2151/Q.4.22/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIHIN Bin MALTE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU :

 

----------  Bahwa terdakwa SOLIHIN Bin MALTE pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2018 bertempat di rumah JAIS (DPO) yang terletak di dekat PT. Chevron Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

           

Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 27 April 2018 bertempat di rumah JAIS yang terletak di dekat PT. Chevron Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari JAIS;

 

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di rumah JAIS yang terletak di dekat PT. Chevron Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, terdakwa kembali membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dari JAIS dimana terdakwa bersama dengan JAIS bersepakat jika narkotika jenis shabu tersebut laku terjual habis kepada orang lain maka terdakwa akan membayarnya kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada DARMIATI (penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk dipaket-paketkan serta dijual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) per paketnya; 

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 59/11082.00/2018 tanggal 03 Mei 2018 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa SOLIHIN Bin MALTE berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan total berat kotor 2,45 (dua koma empat lima) gram dan total berat bersih 1,94 (satu koma sembilan empat) gram dan berat plastik nomor 1 : 0,40 (nol koma empat nol) gram serta berat plastik nomor 2 : 0,11 (nol koma satu satu) gram, disisihkan 1 (satu) paket nomor 2 dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram atau berat netto 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-4816/NNF/2018 tanggal 14 Mei 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2281/2018/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol Sembilan tiga) gram milik terdakwa SOLIHIN Bin MALTE, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2281/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

----------  Bahwa terdakwa SOLIHIN Bin MALTE pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2018 sekira pukul 16.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2018 bertempat di sebuah Toko LIA FASHION yang terletak di Jalan Propinsi KM.01 RT.04 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

           

Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut maka pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2018 sekira pukul 16.00 WITA bertempat di sebuah Toko LIA FASHION yang terletak di Jalan Propinsi KM.01 RT.04 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, ternyata perbuatan terdakwa dan DARMIATI tersebut diketahui oleh saksi ARIS AFANDI bersama dengan saksi RANI PRASTYAWATI selaku Anggota Polisi Polres Penajam Paser Utara yang sedang melaksakan tugas patroli kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan DARMIATI dimana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah lilin, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah rokok Revolution, 1 (satu) bungkus plastik C-tik, 1 (satu) tas, 1 (satu) buah alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kacanya dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi ARIS AFANDI bersama dengan saksi RANI PRASTYAWATI membawa serta mengamankan terdakwa dan DARMIATI beserta seluruh barang bukti ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

         

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 59/11082.00/2018 tanggal 03 Mei 2018 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa SOLIHIN Bin MALTE berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan total berat kotor 2,45 (dua koma empat lima) gram dan total berat bersih 1,94 (satu koma sembilan empat) gram dan berat plastik nomor 1 : 0,40 (nol koma empat nol) gram serta berat plastik nomor 2 : 0,11 (nol koma satu satu) gram, disisihkan 1 (satu) paket nomor 2 dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram atau berat netto 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-4816/NNF/2018 tanggal 14 Mei 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2281/2018/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol Sembilan tiga) gram milik terdakwa SOLIHIN Bin MALTE, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2281/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

ATAU :

 

KETIGA :

 

----------  Bahwa terdakwa SOLIHIN Bin MALTE pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2018 sekira pukul 15.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2018 bertempat di sebuah Toko LIA FASHION yang terletak di Jalan Propinsi KM.01 RT.04 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut maka pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2018 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di sebuah Toko LIA FASHION yang terletak di Jalan Propinsi KM.01 RT.04 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, terdakwa bersama dengan DARMIATI menggunakan atau menghisap narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menggunakan bantuan alat-alat yang telah dipersiapkan sebelumnya lalu dibakar kemudian menghisapnya secara bergantian sampai dengan narkotika jenis shabu tersebut habis;

         

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk menggunakan Narkotika Golongan I;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 59/11082.00/2018 tanggal 03 Mei 2018 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa SOLIHIN Bin MALTE berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan total berat kotor 2,45 (dua koma empat lima) gram dan total berat bersih 1,94 (satu koma sembilan empat) gram dan berat plastik nomor 1 : 0,40 (nol koma empat nol) gram serta berat plastik nomor 2 : 0,11 (nol koma satu satu) gram, disisihkan 1 (satu) paket nomor 2 dengan berat bruto 0,21 (nol koma dua satu) gram atau berat netto 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-4816/NNF/2018 tanggal 14 Mei 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2281/2018/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 (nol koma nol Sembilan tiga) gram milik terdakwa SOLIHIN Bin MALTE, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2281/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : 27/V/KES.5/2018/Poliklinik tanggal 01 Mei 2018 telah melakukan pemeriksaan terhadap urine milik SOLIHIN Bin MALTE diperoleh Hasil Pemeriksaan : METAMFETAMINA, AMPHETAMINE : Reaktif / Positif mengandung Metamfetamina dan Aphetamine;

 

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya