Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2018/PN Tgt KUKUH YUDHA PRAKASA, S.H MARSONO Bin MARSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1370/Q.4.22/Ep.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH YUDHA PRAKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSONO Bin MARSAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa MARSONO Bin MARSAN pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 14.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2018 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di RT.01 Desa Bukit Raya  Kec.Sepaku Kab.Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian,atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal ketika saksi ADI ALI dan saksi PANGGIH ARI W. selaku petugas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapat informasi laporan masyarakat melalui SMS di aplikasi GO RES PPU bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel/kupon putih tanpa ijin di Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Polsek Muara Baru, selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 22 Maret 2018, sekira pukul 14.45 wita saksi ADI ALI dan saksi PANGGIH ARI mengamankan terdakwa, ASWIN WICAKSONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi SUTARI Bin MUSTAR beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP (handphone) merek Nokia warna hitam, 4 (empat) lembar kertas Paito, 3 (tiga) lembar kertas rumusan, 1 (satu) buah buku Folio rekapan nomor, 22 (dua puluh dua) lembar kertas kupon putih, 2 (dua) buah pulpen Merek Pilot warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP (handphone) merek Xiaomi warna hitam diamankan dari kantong celana saksi ASWIN WICAKSONO.----
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh saksi ADI ALI dan PANGGIH ARI, terdakwa sedang akan melayani atau menjual togel kepada saksi SUTARI yang akan membeli nomer togel dan telah menjual togel kepada para pembeli dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------
Bahwa, cara Terdakwa selaku penjual nomer togel,  menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi adalah dengan cara terdakwa melayani orang yang mau membeli angka-angka atau nomor togel sesuai dengan keinginan pembeli dengan jumlah pembelian bervariasi yaitu mulai dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak ditentukan sesuai dengan kemampuan pembeli, kemudian terdakwa menyuruh pembeli untuk menulis angka-angka yang akan dibeli dikertas HVS ukuran kecil yang sudah terdakwa siapkan dan terdakwa memberikan 2 (dua) lembar kertas HVS yang nantinya satu lembar terdakwa simpan dan satu lembar lainnya diberikan kepada pembeli, selanjutnya terdakwa mencatat pembelian tersebut didalam buku rekapan pembeli nomor togel pada buku Folio warna hijau lalu pembeli membayar kepada terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, cara bermain judi togel adalah dengan memasang angka, dua angka sampai empat angka, selanjutnya tiap pemasangan angka seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), lalu apabila angka togel atau kupon putih yang dipasang keluar maka setiap pembelian akan mendapatkan keuntungan;----------------------
Bahwa, setiap pemasangan akan mendapatkan kelipatan yang lebih besar apabila nomor yang pembeli pasang tersebut keluar dengan ketentuan sebagai berikut:

JUMLAH NOMOR

YANG DIPASANG

YANG DIDAPAT

4

Rp. 1.000,-

Rp. 2.500.000,-

3

Rp. 1.000,-

Rp. 350.000,-

2

Rp. 1.000,-

Rp. 65.000,-

Bahwa, untuk mengetahui pemenang atau nomer yang keluar pembeli dapat melihat melalui tempat terdakwa menjual atau internet pada pukul 18.35 wita untuk togel singapura; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, uang hasil penjualan nomor togel disetorkan kepada sdr. BUDI (masuk dalam daftar pencarian orang) dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar  20 % (dua puluh persen) dari setiap penjualan nomor togel yang terdakwa jual;----
Bahwa, uang hasil dari penjualan judi tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, permainan judi Togel atau kupon putih kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan tergantung pada peruntungan semata;----------------
Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk melakukan permainan judi tersebut diatas;--------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP .-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu atau dipenuhinya sesuatu tata cara dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-----------------------

 

Berawal ketika saksi ADI ALI dan saksi PANGGIH ARI W. selaku petugas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendapat informasi laporan masyarakat melalui SMS di aplikasi GO RES PPU bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel/kupon putih tanpa ijin di Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Polsek Muara Baru, selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 22 Maret 2018, sekira pukul 14.45 wita saksi ADI ALI dan saksi PANGGIH ARI mengamankan terdakwa, ASWIN WICAKSONO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi SUTARI Bin MUSTAR beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP (handphone) merek Nokia warna hitam, 4 (empat) lembar kertas Paito, 3 (tiga) lembar kertas rumusan, 1 (satu) buah buku Folio rekapan nomor, 22 (dua puluh dua) lembar kertas kupon putih, 2 (dua) buah pulpen Merek Pilot warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP (handphone) merek Xiaomi warna hitam diamankan dari kantong celana saksi ASWIN WICAKSONO.----
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh saksi ADI ALI dan PANGGIH ARI, terdakwa sedang akan melayani atau menjual togel kepada saksi SUTARI yang akan membeli nomer togel.-------------------------------
Bahwa, cara Terdakwa selaku penjual nomer togel,  menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi adalah dengan cara terdakwa melayani orang yang mau membeli angka-angka atau nomor togel sesuai dengan keinginan pembeli dengan jumlah pembelian bervariasi yaitu mulai dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak ditentukan sesuai dengan kemampuan pembeli, kemudian terdakwa menyuruh pembeli untuk menulis angka-angka yang akan dibeli dikertas HVS ukuran kecil yang sudah terdakwa siapkan dan terdakwa memberikan 2 (dua) lembar kertas HVS yang nantinya satu lembar terdakwa simpan dan satu lembar lainnya diberikan kepada pembeli, selanjutnya terdakwa mencatat pembelian tersebut didalam buku rekapan pembeli nomor togel pada buku Folio warna hijau lalu pembeli membayar kepada terdakwa;------------------------------------------------------------------
Bahwa, cara bermain judi togel adalah dengan memasang angka, dua angka sampai empat angka, selanjutnya tiap pemasangan angka seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), lalu apabila angka togel atau kupon putih yang dipasang keluar maka setiap pembelian akan mendapatkan keuntungan;----------------------
Bahwa, setiap pemasangan akan mendapatkan kelipatan yang lebih besar apabila nomor yang pembeli pasang tersebut keluar dengan ketentuan sebagai berikut:

JUMLAH NOMOR

YANG DIPASANG

YANG DIDAPAT

4

Rp. 1.000,-

Rp. 2.500.000,-

3

Rp. 1.000,-

Rp. 350.000,-

2

Rp. 1.000,-

Rp. 65.000,-

Bahwa, untuk mengetahui pemenang atau nomer yang keluar pembeli dapat melihat melalui tempat terdakwa menjual atau internet pada pukul 18.35 wita untuk togel singapura; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, uang hasil penjualan nomor togel disetorkan kepada sdr. BUDI (masuk dalam daftar pencarian orang) dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar  20 % (dua puluh persen) dari setiap penjualan nomor togel yang terdakwa jual;----
Bahwa, uang hasil dari penjualan judi tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, permainan judi Togel atau kupon putih kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan tergantung pada peruntungan semata;----------------
Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk melakukan permainan judi tersebut diatas;--------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya