Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. 1.ARDIANSYAH Als ARDI Bin MANSYAH
2.ARDIANSYAH Als MONDI Bin KAMSUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2182/O.4.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Als ARDI Bin MANSYAH[Penahanan]
2ARDIANSYAH Als MONDI Bin KAMSUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I ARDIANSYAH als ARDI bin MANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANSYAH als MONDI bin KAMSUL pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Olong Pinang Rt.003 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 juni 2026 sekira pukul 08.00 Wita, Pada saat Terdakwa II ARDIANSYAH als MONDI bin KAMSUL sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Olong Pinang Rt.003 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa II dihubungi oleh Sdr. SAKUR (DPO) yang menyampaikan kalau shabu persanan Terdakwa II MONDI sudah siap, lalu Terdakwa II MONDI minta diantarkan kerumahnya, selanjutnya Sdr. SAKUR datang ke depan rumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,5 (satu koma lima) gram kepada Terdakwa II MONDI dan Terdakwa II MONDI memberikan uang kepada Sdr. SAKUR sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan Sdr. SAKUR langsung pulang. Selanjutnya Terdakwa II MONDI masuk ke dalam kamar, membuka shabu tersebut lalu membaginya menjadi 15 (lima belas) paket lalu sabu tersebut Terdakwa II MONDI simpan didalam dompet miliknya dan dompet tersebut disimpan di rak make up yang berada di dalam kamar.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa I ARDIANSYAH als ARDI bin MANSYAH mendapatkan pesanan narkotika dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal, atas pesanan tersebut Terdakwa I menghubungi Terdakwa II MONDI dan berkata, “Ada yang mau ini.” Selanjutnya Terdakwa II MONDI menjawab, “Yang berapa?” Kemudian Sdr. ARDI menjawab, “Yang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket.” Selanjutnya Terdakwa II MONDI menjawab, “Oke, ke rumah aja.” Kemudian pada pukul 11.30 WITA, Terdakwa I ARDI datang ke depan rumah Terdakwa II MONDI. Selanjutnya Terdakwa II MONDI mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari dalam dompetnya, kemudian memberikan 2 (dua) paket tersebut kepada Terdakwa I ARDI dan belum dibayar Terdakwa I ARDI pergi. Setelah Terdakwa I ARDI mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I ARDI langsung pergi menuju Pinggir Jalan Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur menemui orang tersebut dan Terdakwa I ARDI langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan orang tersebut memberikan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah itu Terdakwa I ARDI pergi menuju Desa Pasir Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa I ARDI berhenti pinggir jalan untuk menungu orang yang Terdakwa I ARDI kenal, setelah orang tersebut datang, Terdakwa I ARDI langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan orang tersebut memberikan Terdakwa I ARDI uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I ARDI pergi kembali kerumah Terdakwa I ARDI di Jl. Sultan Sepuh Rt. 008 Desa Pasir Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
  • Keesokan harinya pada hari Minggu, tanggal 28 Juni 2026, sekira pukul 07.45 Wita, Terdakwa I ARDI melalui telepon, menerima pesanan shabu dari seseorang yang Terdakwa I ARDI kenal dan berkata “Aku mau pesan 4 paket yang harga 200” kemudian Terdakwa I ARDI menjawab “iya nanti Terdakwa kabari”, atas pesanan tersebut sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa I ARDI menghubungi Terdakwa II MONDI dan berkata, “Ada yang mau.” Kemudian Terdakwa II MONDI menjawab, “Ada, ke rumah aja.” Selanjutnya pada pukul 08.30 WITA, Terdakwa I ARDI datang ke rumah Terdakwa II MONDI, sesampainya disana Terdakwa II MONDI mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan memberikannya kepada Terdakwa I ARDI. Setelah itu Terdakwa I ARDI memberikan uang hasil penjualan sebelumnya kepada Terdakwa II MONDI sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I ARDI pergi meninggalkan rumah dan Terdakwa II MONDI kembali melakukan aktivitas seperti biasa. Terdakwa I ARDI kemudian menghubungi pembeli tersebut dan berkata  “ini sudah ada sabunya tungu aja di jembatan arah sungai tuak nanti aku kesitu” kemudian Terdakwa I ARDI pergi menuju Jembatan di Jalan Hasanudin Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, sesampainya disana Terdakwa I ARDI langsung menemui orang tersebut dan menyerahkan 4 paket Narkotika jenis sabu kepada orang tersebut dan orang tersebut memberikan Terdakwa uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I ARDI kembali kerumah.
  • Selanjutnya pada sekira pukul 12.15 Wita Terdakwa I ARDI menerima pesananan dari seseorang yang Terdakwa tidak ingat namanya yang berkata “mau pesan yang pketan 200 2 paket adakah”  dan Terdakwa menjawab “iya tunggu sebentar” kemudian pada pukul 12.30 Wita Terdakwa I ARDI menghubungi Terdakwa II MONDI dan berkata “ada yang mau lagi ini 2 paket yang 200” kemudian Terdakwa II MONDI menjawab “kerumah aja” Kemudian Terdakwa I ARDI mendatangi rumah Terdakwa II MONDI, sesampainya disana  Terdakwa II MONDI memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa memberikan uang hasil penjualan sebelumnya sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian setelah itu Terdakwa I ARDI pergi mengantarkan shabu tersebut ke Kantor PLN KM 4 Desa Tepian Batang, sesampainya disana Terdakwa I ARDI menemui orang tersebut langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan teman Terdakwa I ARDI tersebut menyerahkan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026, sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa I ARDI menghubungi Terdakwa II MONDI dan berkata, “Ada lagi ini yang nyari.” Selanjutnya Terdakwa II MONDI menjawab, “Iya, ke rumah aja.” Kemudian pada pukul 18.45 WITA, Terdakwa I ARDI datang ke rumah Terdakwa II MONDI, selanjutnya Terdakwa II MONDI mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dari sisa 7 (tujuh) paket yang masih dimilikinya, kemudian memberikan 6 (enam) paket tersebut dengan rincian 2 (dua) paket sabu dengan Harga Rp300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) paket sabu dengan Harga Rp200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I ARDI sambil berkata “ini nanti kamu bayar aku satu juta aja”. Setelah itu Terdakwa I ARDI memberikan uang hasil penjualan narkotika sebelumnya sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I ARDI pergi meninggalkan rumah dan Terdakwa II MONDI masuk ke dalam rumah, mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang masih tersisa, kemudian menggunakannya sendiri.
  • Bahwa dalam perjalanan Terdakwa I ARDI dihubungi oleh Sdr. BANGONG (DPO) berkata “ada kah (sabu) yang dua ratus” dan Terdakwa menjawab “ada kamu dimana” dan Sdr. BAGONG menjawab “aku di gang angrek jalan gajah mada” dan Terdakwa menjawab “oke aku kesana” kemudian Terdakwa I ARDI menuju Gang Angrek Jl. Gajah Mada Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sesampainya disana dan bertemu Sdr. BAGONG, Terdakwa I ARDI langsung memberikan 1 (satu) paket sabu seharga Rp200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. BAGONG dan Sdr. BAGONG berkata kepada Terdakwa I ARDI “uangnya nanti aku kirim aja ya” kemudian Terdakwa I ARDI langsung pergi.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I ARDI dihubungi oleh Sdr. RAHMAN (DPO) yang berkata “aku pesan yang dua ratus aku tunggu di pasar belengkong ya” dan Terdakwa I ARDI menjawab “oke” dan Terdakwa I ARDI juga dihubungi oleh Sdr. IRPAN berkata “aku pesan yang tiga ratus ribu aku tunggu di pasar belengkong ya” dan Terdakwa I ARDI menjawab “oke tunggu aja aku dari otw ke situ” kemudian Terdakwa I ARDI jalan menuju Pasar di Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, setelah Terdakwa I ARDI bertemu dengan Sdr. RAHMAN (DPO) Terdakwa I ARDI langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RAHMAN dan Sdr. RAHMAN langsung memberikan uang kepada Terdakwa I ARDI sebesar Rp200.000.- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa I ARDI menemui Sdr. IRPAN (DPO) di sekitar pasar tersebut dan setelah bertemu, Terdakwa I ARDI langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IRPAN dan Sdr. IRPAN juga langsung memberikan uang kepada Terdakwa I ARDI sebesar Rp100.000.- (Seratus ribu rupiah) sambil berkata “kurangnya nanti ya dua ratus”. Selanjutnya Terdakwa I ARDI pulang dengan membawa sisa sabu 3 (tiga) paket tersebut dan singgah di sebuah rumah milik sepupu Terdakwa I ARDI.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wita, saat Terdakwa I ARDI sedang duduk di depan halaman sebuah rumah di Jl. Sultan Sepuh RT 008 Desa Pasir Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I ARDI didatangi Saksi MUHAMMAD IRFAN dan Saksi TAUFIK ISMAIL yang langsung mengamankan Terdakwa I ARDI dan melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan oleh Saksi MULYADI Bin H.USMAN, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Dompet Kecil Warna ‘’HITAM’’ yang berada di dalam kantong celana depan kanan setelah di buka di dalamnya berisikan 3 (tiga) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis sabu, Uang Tunai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone Merk ‘’Realme C15’’ Warna ‘’HITAM’’ yang Terdakwa genggam dan 1 (satu) unit sepeda motor “HONDA SCOOPY” Berwarna “HITAM  PUTIH” Nopol ‘’KT 2407 JA’’ beserta kunci yang terparkir di halaman depan rumah. Selajutnya Saksi MUHAMMAD IRFAN dan Saksi TAUFIK ISMAIL menanyakan kepada Terdakwa I ARDI “dari mana kamu dapat sabu ini” dan Terdakwa I ARDI menjawab “dapat dari ardi alias mondi pak di long pinang”. Atas informasi tersebut Terdakwa I ARDI kemudian membawa Terdakwa I ARDI ke rumah Terdakwa I MONDI.
  • Bahwa pada sekira pukul 20.30 Wita, sesampainya dirumah Terdakwa II MONDI  di sebuah rumah di Desa Olong Pinang RT 003 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Saksi TAUFIK ISMAIL dan Saksi MUHAMMAD IRFAN langsung mengamankan Terdakwa II MONDI dan melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan oleh Saksi SYAHRAN bin IDIN dan ditemukan 9 (sembilan) Buah plastik klip kosong yang berada di dapur di dalam tempat sampah selanjutnya di temukan 1 (satu) Buah Handphone Merk ‘VIVO Y27’’ Warna ‘’HITAM’’ No Imei ‘’867093067526795’’ No Hp ‘’085849841577’’ dan Uang Tunai Rp2.000.000 (dua juta rupiah) yang berada di tumpukan baju dalam keranjang yang diakui merupakan hasil penjualan narkotika yang diakui milik Terdakwa II MONDI. Atas kejadian tersebut Terdakwa I ARDI, Terdakwa II MONDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 05931/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 19248/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 173/10966.00/2026 tanggal 30 Juni 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh JALASTYA WISNO SAPUTRA serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,92 (nol koma sembilan dua) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) untuk uji sampel.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I ARDIANSYAH als ARDI bin MANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIANSYAH als MONDI bin KAMSUL pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Sultan Sepuh RT 008 Desa Pasir Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------     

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wita, saat Terdakwa I ARDI sedang duduk di depan halaman sebuah rumah di Jl. Sultan Sepuh RT 008 Desa Pasir Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I ARDI didatangi Saksi MUHAMMAD IRFAN dan Saksi TAUFIK ISMAIL yang langsung mengamankan Terdakwa I ARDI dan melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan oleh Saksi MULYADI Bin H.USMAN, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Dompet Kecil Warna ‘’HITAM’’ yang berada di dalam kantong celana depan kanan setelah di buka di dalamnya berisikan 3 (tiga) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis sabu, Uang Tunai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone Merk ‘’Realme C15’’ Warna ‘’HITAM’’ yang Terdakwa genggam dan 1 (satu) unit sepeda motor “HONDA SCOOPY” Berwarna “HITAM  PUTIH” Nopol ‘’KT 2407 JA’’ beserta kunci yang terparkir di halaman depan rumah. Selajutnya Saksi MUHAMMAD IRFAN dan Saksi TAUFIK ISMAIL menanyakan kepada Terdakwa I ARDI “dari mana kamu dapat sabu ini” dan Terdakwa I ARDI menjawab “dapat dari ardi alias mondi pak di long pinang”. Atas informasi tersebut Terdakwa I ARDI kemudian membawa Terdakwa I ARDI ke rumah Terdakwa I MONDI.
  • Bahwa pada sekira pukul 20.30 Wita, sesampainya dirumah Terdakwa II MONDI  di sebuah rumah di Desa Olong Pinang RT 003 Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Saksi TAUFIK ISMAIL dan Saksi MUHAMMAD IRFAN langsung mengamankan Terdakwa II MONDI dan melakukan penggeledahan badan dan tempat dengan disaksikan oleh Saksi SYAHRAN bin IDIN dan ditemukan 9 (sembilan) Buah plastik klip kosong yang berada di dapur di dalam tempat sampah selanjutnya di temukan 1 (satu) Buah Handphone Merk ‘VIVO Y27’’ Warna ‘’HITAM’’ No Imei ‘’867093067526795’’ No Hp ‘’085849841577’’ dan Uang Tunai Rp2.000.000 (dua juta rupiah) yang berada di tumpukan baju dalam keranjang yang diakui merupakan hasil penjualan narkotika yang diakui milik Terdakwa II MONDI. Atas kejadian tersebut Terdakwa I ARDI, Terdakwa II MONDI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 05931/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 19248/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 173/10966.00/2026 tanggal 30 Juni 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh JALASTYA WISNO SAPUTRA serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,92 (nol koma sembilan dua) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) untuk uji sampel.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan

 

---------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya