Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Tgt IWAN SETIAWAN KARYA PERMAI ALIAS IPOY Anak Dari YOKERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/30/VI/HUK.12.1/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARYA PERMAI ALIAS IPOY Anak Dari YOKERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira jam 20.00 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan TKP Desa Suatang Bulu Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim Adapun kejadiannya sekira pukul 19.00 Wita, korban An. Silvia Ida Citra Anak Dari Andreas Ajib bersama dengan Saksi An. Minarse Binti Minan pergi kerumah Sdri. Imel dengan maksud ingin silaturahmi karena masih suasana Idul Fitri. Sesampainya dirumah Sdri. Imel, Korban berjabat tangan denganSdri. Imel. Beberapa saat kemudian, Sdri. Imel menyampaikan bahwa korban telah menjelek-jelekkan Sdri. Imel atas penyampaian dari Terlapor Sdr. KaryaPermai Alias Ipoy Anak Dari Yokerman, Mendengar hal tersebut Korban menjelaskan kepada Sdri. Imel, bahwa Korban tidak pernah menjelek-jelekkan Sdri. Imel seperti apa yang telah disampaikan oleh terlapor. Setelah itu, terlapor dipanggil oleh Sdri. Imel keruang tamu. Ketika terlapor sudah berada di ruang tamu, belum sempat korban memberikan penjelasan, Terlapor langsung menyerang korban dengan cara menerjang dan mencekik atau memiting korban sehingga korban tidak bias melakukan apa-apa yang mengakibatkan memar kebiruan pada bagian dagu, luka dibagian bibir dan bengkak pada telinga sebelah kiri. Melihat kejadian itu Sdri. Imel dan Sdri. Minarse mencoba untuk melerai. Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kePolres Paser pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira jam 15.00 Wita untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya