| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I DEDI MARJUKI Als DEDI Bin AHMAD AN bersama – sama dengan Terdakwa II ZULKIFLI Als IJUL Bin AHMAD AN pada hari Minggu Tanggal 10 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA sampai pada hari selasa tanggal 15 November 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Gg. Mulia 1, RT, 015, RW. 006 Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I menerangkan awalnya pada hari senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA saat Terdakwa I berada di rumah di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Gg. Mulia 1, RT, 015, RW. 006 Kec. Tanah Grogot, Terdakwa I menghubungi ALI HUSEIN (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa I naik travel untuk pergi ke Samarinda dan sampai sekitar pukul 12.00 WITA. Saat Terdakwa I sampai di Samarinda Terdakwa I menchat ALI HUSEIN melalui aplikasi Zangi “SAYA SUDAH DISAMARINDA BOS” dan dibalas oleh ALI HUSEIN “IYA SEBENTAR,NANTI ADA ORANGKU KESITU” dan Terdakwa I membalas “OKE BOS KU TUNGGU DI TEPIAN” selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA datang seseorang yang tidak Terdakwa I kenal menemui Terdakwa I kemudian Terdakwa I bertanya “KITA ORANGNYA ALI HUSEIN KAH?” dan orang tersebut berkata “IYA” ,selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- untuk pembayaran sabu sebelumnya yang sudah Terdakwa I ambil kemudian orang tersebut pergi dan Terdakwa I masih menunggu di Tepian Samarinda selanjutnya sekitar pukul 13.30 WITA Terdakwa I di dikirim foto oleh ALI HUSEIN “ melalui aplikasi Zangi berupa bungkusan plastic warna hitam tidak jauh dari tempat Terdakwa I menunggu di tepian, kemudian Terdakwa I berjalan kaki mengambil bungkusan tersebut selanjutnya Terdakwa I simpan didalam kantong baju.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 November 2025 14.30 WITA saat Terdakwa I sedang di rumah Jl. KH. Ahmad Dahlan, Gg. Mulia 1, RT, 015, RW. 006 Kec. Tanah Grogot datang Terdakwa II selanjutnya Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I kalau ada yang mau membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram kemudian saat didalam kamar tersebut Terdakwa I mengambil 1 (satu) bungkus sabu milik Terdakwa I kemudian Terdakwa I pecah menjadi 2 (dua) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus untuk Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II karena ada yang mau membeli sabu dan 1 (satu) bungkus sabu nya lagi rencananya untuk Terdakwa I konsumsi bersama Terdakwa II.
- Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA saat Terdakwa I menyiapkan alat -alat untuk mengkonsumsi sabu tiba-tiba datang beberapa orang yang Terdakwa I tidak kenal mengaku petugas kepolisian mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada didalam kamar selanjutnya Terdakwa I digeledah yang disaksikan oleh warga sekitar yang Terdakwa I tidak tahu namanya, kemudian dari penggeledahan tersebut petugas kepolisian mengamankan barang-barang milik Terdakwa I dan Terdakwa II berupa 2 (dua) bungkus Sabu, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipa warna “cream”, 1 (satu) buah Pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo F7 warna “Hitam” No Imei “869050035242978” No. Hp “0821-4849-7151”, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1935 warna “Biru” No Imei “862101045150136” No. Hp “0821-9739-1786” yang berada dilantai kamar kemudian dari Terdakwa II petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V30 warna “Biru” No Imei “864606079248455” No. Hp “0823-5888-8804” dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 10 5G warna “Biru” No Imei “863753061703252” No. Hp “0823-3333-8448” yang berada di lantai kamar selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Paser.
- Berita acara penimbangan barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 372/10966.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK. P82456, disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H. NRP. 98010590, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan hasil berat kotor 1,60 (satu koma enam nol) gram, dan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram untuk uji sampel Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda.
- Berita acara pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: PP.01.01.18A.12.25.479 tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda, Agung Kurniawan, S.T., bahwa barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0258.K berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 225,6 mg (dua ratus dua puluh lima koma enam) mili gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0258.K dikembalikan berat netto 87,7 mg (delapan puluh tujuh koma tujuh) mili gram.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa I DEDI MARJUKI Als DEDI Bin AHMAD AN dan Terdakwa II ZULKIFLI Als IJUL Bin AHMAD AN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa I DEDI MARJUKI Als DEDI Bin AHMAD AN bersama-sama dengan Terdakwa II ZULKIFLI Als IJUL Bin AHMAD AN pada hari Minggu Tanggal 10 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA sampai pada hari selasa tanggal 15 November 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Gg. Mulia 1, RT, 015, RW. 006 Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I masih menunggu di Tepian Samarinda selanjutnya sekitar pukul 13.30 WITA Terdakwa I dikirim foto oleh ALI HUSEIN “melalui aplikasi Zangi berupa bungkusan plastik warna hitam tidak jauh dari tempat Terdakwa I menunggu di tepian, kemudian Terdakwa berjalan kaki mengambil bungkusan tersebut selanjutnya Terdakwa simpan didalam kantong baju.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 November 2025 14.30 WITA saat Terdakwa I sedang di rumah Jl. KH. Ahmad Dahlan, Gg. Mulia 1, RT, 015, RW. 006 Kec. Tanah Grogot datang Terdakwa II selanjutnya Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I kalau ada yang mau membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram kemudian saat didalam kamar tersebut Terdakwa I mengambil 1 (satu) bungkus sabu milik Terdakwa I kemudian Terdakwa I pecah menjadi 2 (dua) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus untuk Terdakwa berikan kepada Terdakwa II karena ada yang mau membeli sabu dan 1 (satu) bungkus sabu nya lagi rencananya untuk Terdakwa konsumsi bersama Terdakwa II.
- Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA saat Terdakwa I menyiapkan alat -alat untuk mengkonsumsi sabu tiba-tiba datang beberapa orang yang Terdakwa I tidak kenal mengaku petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan Terdakwa II yang berada didalam kamar selanjutnya Terdakwa I digeledah yang disaksikan oleh warga sekitar yang Terdakwa I tidak tahu namanya, kemudian dari penggeledahan tersebut petugas kepolisian mengamankan barang-barang milik Terdakwa I dan Terdakwa II berupa 2 (dua) bungkus Sabu, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipa warna “cream”, 1 (satu) buah Pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo F7 warna “Hitam” No Imei “869050035242978” No. Hp “0821-4849-7151”, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1935 warna “Biru” No Imei “862101045150136” No. Hp “0821-9739-1786” yang berada dilantai kamar kemudian dari Terdakwa II petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V30 warna “Biru” No Imei “864606079248455” No. Hp “0823-5888-8804” dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 10 5G warna “Biru” No Imei “863753061703252” No. Hp “0823-3333-8448” yang berada di lantai kamar selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Paser.
- Berita acara penimbangan barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 372/10966.00/2025 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK. P82456, disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H. NRP. 98010590, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan hasil berat kotor 1,60 (satu koma enam nol) gram, dan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram untuk uji sampel Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda.
- Berita acara pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: PP.01.01.18A.12.25.479 tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda, Agung Kurniawan, S.T., bahwa barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0258.K berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 225,6 mg (dua ratus dua puluh lima koma enam) mili gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor sampel: 25.100.11.16.05.0258.K dikembalikan berat netto 87,7 mg (delapan puluh tujuh koma tujuh) mili gram.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izn dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta Terdakwa I dan Terdakwa II tidak bekerja dibidang industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa I DEDI MARJUKI Als DEDI Bin AHMAD AN dan Terdakwa II ZULKIFLI Als IJUL Bin AHMAD AN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |