Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2018/PN Tgt RICKY RANGKUTI, SH.Mkn ROMANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RAHMAN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-283/Q.4.13/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RICKY RANGKUTI, SH.Mkn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RAHMAN.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

     

KESATU :

 

-------Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Untung Suropati Rt.07 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tempat tersebut diatas terdakwa menjual obat YORINDO kepada saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH sebanyak 25 (dua puluh lima) linting atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir obat YORINDO  dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan obat YORINDO tersebut. Bahwa beberapa hari kemudian sekira jam 20.00 wita saat saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH sedang nongkrong di Jalan Kandilo Bahari datang saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya mengamankan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH dan dari hasil penggeledahan badan tersebut ditemukan obat YORINDO sebanyak 7 (tujuh) butir yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH kemudian saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya menanyakan darimana saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH mendapatkan obat YORINDO tersebut, lalu saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH menjelaskan bahwa saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH mendapatkan obat YORINDO dengan cara membeli dari terdakwa, selanjutnya saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya sekitar jam 21.00 wita berhasil mengamankan terdakwa di Gang Palopo Jalan Yos Sudarso Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang sisa hasil penjualan obat Yorindo dan juga 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk dipertemukan dengan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH, setelah terdakwa dan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH bertemu kemudian anggota Kepolisian bertanya kepada terdakwa “betulkah CAH, ULAH ngambil/beli sama kamu?” kemudian terdakwa menjawab “iya, betul pak” kemudian anggota Kepolisian juga bertanya kepada saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH “iyakah LAH” kemudian saksi AMRULLAH Als ULAH menjawab “iya” selanjutnya terdakwa diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui mengedarkan obat Keras jenis Yorindo tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tujuan terdakwa mengedarkan obat keras jenis Yorindo tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yaitu jika terdakwa jual per box (100 butir) maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika terdakwa jual per linting isi 3 (tiga) butir maka per box nya terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) serta keuntungan memakai obat keras jenis Yorindo tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0003/ NOF / 2018 tanggal 03 Januari 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti berupa lima butir tablet warna putih logo Y dengan berat + 1,049 gram dengan Nomor barang bukti : 0003/2018/NOF atas nama terdakwa ROMANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RAHMAN, yang ditanda tangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm., Apt, Penata, NIP. 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta, Komisaris Besar Polisi, NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0003/2018/NOF

(-) negatif narkotika

dan psikotropika

(+) positif triheksifenidil HCl

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0003/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-------Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Untung Suropati Rt.07 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tempat tersebut diatas terdakwa menjual obat YORINDO kepada saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH sebanyak 25 (dua puluh lima) linting atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir obat YORINDO  dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan obat YORINDO tersebut. Bahwa beberapa hari kemudian sekira jam 20.00 wita saat saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH sedang nongkrong di Jalan Kandilo Bahari datang saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya mengamankan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH dan dari hasil penggeledahan badan tersebut ditemukan obat YORINDO sebanyak 7 (tujuh) butir yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH kemudian saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya menanyakan darimana saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH mendapatkan obat YORINDO tersebut, lalu saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH menjelaskan bahwa saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH mendapatkan obat YORINDO dengan cara membeli dari terdakwa, selanjutnya saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya sekitar jam 21.00 wita berhasil mengamankan terdakwa di Gang Palopo Jalan Yos Sudarso Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang sisa hasil penjualan obat Yorindo dan juga 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk dipertemukan dengan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH, setelah terdakwa dan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH bertemu kemudian anggota Kepolisian bertanya kepada terdakwa “betulkah CAH, ULAH ngambil/beli sama kamu?” kemudian terdakwa menjawab “iya, betul pak” kemudian anggota Kepolisian juga bertanya kepada saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH “iyakah LAH” kemudian saksi AMRULLAH Als ULAH menjawab “iya” selanjutnya terdakwa diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui dalam menyimpan dan mengedarkan obat Keras jenis Yorindo tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tujuan terdakwa mengedarkan obat keras jenis Yorindo tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yaitu jika terdakwa jual per box (100 butir) maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan jika terdakwa jual per linting isi 3 (tiga) butir maka per box nya terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) serta keuntungan memakai obat keras jenis Yorindo tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0003/ NOF / 2018 tanggal 03 Januari 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti berupa lima butir tablet warna putih logo Y dengan berat + 1,049 gram dengan Nomor barang bukti : 0003/2018/NOF atas nama terdakwa ROMANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RAHMAN, yang ditanda tangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm., Apt, Penata, NIP. 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta, Komisaris Besar Polisi, NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0003/2018/NOF

(-) negatif narkotika

dan psikotropika

(+) positif triheksifenidil HCl

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0003/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya