| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 43/Pid.Sus/2018/PN Tgt | RICKY RANGKUTI, SH.Mkn | ROMANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RAHMAN. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Feb. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Feb. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-283/Q.4.13/Euh.2/02/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU :
-------Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Untung Suropati Rt.07 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari dan tempat tersebut diatas terdakwa menjual obat YORINDO kepada saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH sebanyak 25 (dua puluh lima) linting atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir obat YORINDO dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan obat YORINDO tersebut. Bahwa beberapa hari kemudian sekira jam 20.00 wita saat saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH sedang nongkrong di Jalan Kandilo Bahari datang saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya mengamankan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH dan dari hasil penggeledahan badan tersebut ditemukan obat YORINDO sebanyak 7 (tujuh) butir yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH kemudian saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya menanyakan darimana saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH mendapatkan obat YORINDO tersebut, lalu saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH menjelaskan bahwa saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH mendapatkan obat YORINDO dengan cara membeli dari terdakwa, selanjutnya saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya sekitar jam 21.00 wita berhasil mengamankan terdakwa di Gang Palopo Jalan Yos Sudarso Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang sisa hasil penjualan obat Yorindo dan juga 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk dipertemukan dengan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH, setelah terdakwa dan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH bertemu kemudian anggota Kepolisian bertanya kepada terdakwa “betulkah CAH, ULAH ngambil/beli sama kamu?” kemudian terdakwa menjawab “iya, betul pak” kemudian anggota Kepolisian juga bertanya kepada saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH “iyakah LAH” kemudian saksi AMRULLAH Als ULAH menjawab “iya” selanjutnya terdakwa diproses hukum lebih lanjut; Nomor Barang Bukti Hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 0003/2018/NOF (-) negatif narkotika dan psikotropika (+) positif triheksifenidil HCl
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0003/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa ROMANSYAH Als ANCAH Bin ABDUL RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Untung Suropati Rt.07 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari dan tempat tersebut diatas terdakwa menjual obat YORINDO kepada saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH sebanyak 25 (dua puluh lima) linting atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir obat YORINDO dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan obat YORINDO tersebut. Bahwa beberapa hari kemudian sekira jam 20.00 wita saat saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH sedang nongkrong di Jalan Kandilo Bahari datang saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya mengamankan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH dan dari hasil penggeledahan badan tersebut ditemukan obat YORINDO sebanyak 7 (tujuh) butir yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH kemudian saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya menanyakan darimana saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH mendapatkan obat YORINDO tersebut, lalu saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH menjelaskan bahwa saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH mendapatkan obat YORINDO dengan cara membeli dari terdakwa, selanjutnya saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Kepolisian lainnya sekitar jam 21.00 wita berhasil mengamankan terdakwa di Gang Palopo Jalan Yos Sudarso Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai uang sisa hasil penjualan obat Yorindo dan juga 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk dipertemukan dengan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH, setelah terdakwa dan saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH bertemu kemudian anggota Kepolisian bertanya kepada terdakwa “betulkah CAH, ULAH ngambil/beli sama kamu?” kemudian terdakwa menjawab “iya, betul pak” kemudian anggota Kepolisian juga bertanya kepada saksi AMRULLAH Als ULAH Bin SALEH “iyakah LAH” kemudian saksi AMRULLAH Als ULAH menjawab “iya” selanjutnya terdakwa diproses hukum lebih lanjut; Nomor Barang Bukti Hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 0003/2018/NOF (-) negatif narkotika dan psikotropika (+) positif triheksifenidil HCl
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0003/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
