Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. 1.CANDRA Bin SUNARMAN
2.PEBI PEBRIYANSYAH Bin ZAHIRO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1545/O.4.13/Eoh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA Bin SUNARMAN[Penahanan]
2PEBI PEBRIYANSYAH Bin ZAHIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
----Bahwa terdakwa ICANDRA Bin SUNARMAN dan terdakwa II PEBI PEBRIYANSYAH Als FEBRI Bin ZAHIROpada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 12.00 Wita, pukul 13.30Wita pukul 17.30 Wita atau pada waktu lain dalambulan Julitahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempatdi TOKO JASMIN di Jl. Garuda Ds. Klempang Sari RT.03 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, TOKO INANDA yang beralamatkan di  Ds. Keluang Paser Jaya RT.09 kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, dan 1 (satu) Toko yang tidak diketahui namanya oleh para terdakwa yang beralamat di Pasir Blengkong, Kec. Pasir Blengkong, dan pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021sekira pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di 2 (dua) toko yang tidak diketahui namanya oleh para terdakwa yang beralamat di Paser Belengkong Kec. Paser Belengkong atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan paraterdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
-    Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 05.00,menghubungi Saksi JANI dengan tujuan menyewa 1 (satu) unit mobil. Tidak lama kemudian saksi JANI selaku pemilik mobil menjemput para terdakwa di Guest House Khanza Syariah di Kota Tabalong, Kalimantan Selatan. Kemudian para terdakwa memerintahkan Sasksi JANI untuk mengantarkan para terdakwa berkeliling melakukan penipuan dari toko ke toko menuju arah Tanah Grogot. Sesampainya di Muara komam, para terdakwa berhenti di toko Foto Copy dan terdakwa II mencetak brosur Es Krim AICE sebanyak 5 (lima) rangkap yang sudah didapatkan dari internetyang sudah direncanakan sebelumnya akan digunakan sebagai alat untuk meyakinkan para pemilik toko. Kemudian setelah selesai mencetak brosur katalog jenis dan harga es krim AICE tersebut, para terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Tanah Grogot.
-    Pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira pukul 12.00 Wita, sesampainya di Toko JASMIN di Jl. Garuda Ds. Klempang Sari RT.03 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, terdakwa II bersama dengan terdakwa I mendatangi pemilik toko tersebut sedangkan Saksi JANI menunggu di mobil. Selanjutnya terdakwa  I dan terdakwa  II memperkenalkan diri kepada Saksi RUMINAH selakupemilik toko JASMIN dengan berpura-pura sebagai sales Es Krim merk AICE sambil menawarkan produk es krim dengan menunjukkan brosur daftar harga dan jenis es krim yang sebelumnya sudah dipersiapkan.Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengatakan kepada Saksi RUMINAH bahwa para terdakwa menjual es krim AICE dengan paket II seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas tawaran para terdakwa tersebut saksi RUMINAH kemudian berminat untuk membeli Paket II tersebut dan menyerahkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai pembayaran awal selanjutnya dicatat di kwitansi palsu oleh terdakwa II dan para terdakwa berjanji akan mengirimkan paket eskrim beserta freezer tersebut pada sore harinya. Akan tetapi setelah ditunggu para terdakwa tidak mengirimkan es krim dan freezer sesuai dengan janjinya.
-    Pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira 13.30 Wita sampai TOKO INANDA yang beralamatkan di  Ds. Keluang Paser Jaya RT.09 kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, terdakwa II bersama dengan terdakwa I mendatangi pemilik toko tersebut sedangkan Saksi JANI menunggu di mobil. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II memperkenalkan diri kepada Saksi SUMAIYAH selakupemilik Toko INANDA dengan berpura-pura sebagai sales Es Krim merk AICE sambil menawarkan produk es krim dengan menunjukkan brosur daftar harga dan jenis es krim yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengatakan kepada Saksi SUMAIYAH bahwa para terdakwa menjual es krim AICE dengan paket II seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas tawaran para terdakwa tersebut saksi RUMINAH kemudian berminat untuk membeli Paket II tersebut dan menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya dicatat di kwitansi palsu oleh terdakwa II dan para terdakwa berjanji akan mengirimkan paket eskrim beserta freezer tersebut pada sore harinya. Akan tetapi setelah ditunggu para terdakwa tidak mengirimkan es krim dan freezer sesuai dengan janjinya.
-    Pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira 17.30 Wita mencari target berikutnya di daerah Pasir Belengkong, Tanah Grogot, tetapi terdakwa  lupa nama tokonya, Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II memperkenalkan diri kepada pemilik Toko yang para terdakwa tidak ingat namanya, dengan berpura-pura sebagai sales Es Krim merk AICE sambil menawarkan produk es krim dengan menunjukkan brosur daftar harga dan jenis es krim yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengatakan kepada pemilik tokobahwa para terdakwa menjual es krim AICE dengan paket II seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas tawaran para terdakwa tersebut pemilik tokokemudian berminat untuk membeli Paket II tersebut dan menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya dicatat di kwitansi palsu oleh terdakwa II dan para terdakwa berjanji akan mengirimkan paket eskrim beserta freezer tersebut pada sore harinya. Akan tetapi setelah ditunggu para terdakwa tidak mengirimkan es krim dan freezer sesuai dengan janjinya.
-    Sekira pukul 18.00 Wita setelah selesai berkeliling di daerah Paser Blengkong, Terdakwa  I dan terdakwa II beserta Saksi Jani pergi menginap di Hotel aulia Tanah Grogot, dan keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 tersebut Terdakwa  I dan terdakwa  II kembali berkeliling dan berhasil melakukan penipuan lagi di 2 (dua) toko yaitu toko yang berada di daerah Paser Belengkong.
-    Pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sebuah toko di daerah Pasir Belengkong, Tanah Grogot, yang terdakwa  lupa nama tokonya, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengatakan kepada pemilik tokobahwa para terdakwa menjual es krim AICE dengan paket II seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas tawaran para terdakwa tersebut pemilik tokokemudian berminat untuk membeli Paket II tersebut dan menyerahkan uang Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dicatat di kwitansi palsu oleh terdakwa II dan para terdakwa berjanji akan mengirimkan paket eskrim beserta freezer tersebut pada sore harinya. Akan tetapi setelah ditunggu para terdakwa tidak mengirimkan es krim dan freezer sesuai dengan janjinya.
-    Pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sebuah toko di daerah Pasir Belengkong, Tanah Grogot, yang terdakwa  lupa nama tokonya, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengatakan kepada pemilik tokobahwa para terdakwa menjual es krim AICE dengan paket II seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas tawaran para terdakwa tersebut pemilik tokokemudian berminat untuk membeli Paket II tersebut dan menyerahkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dicatat di kwitansi palsu oleh terdakwa II dan para terdakwa berjanji akan mengirimkan paket eskrim beserta freezer tersebut pada sore harinya. Akan tetapi setelah ditunggu para terdakwa tidak mengirimkan es krim dan freezer sesuai dengan janjinya.
-    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi SUMAIYAH dan saksi RUMINAH mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPJo Pasal 55 ayat (1) KUHPJo Pasal 65 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya