Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2020/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. PADLI Bin NASRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1702/O.4.13/Enz.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADLI Bin NASRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa PADLI Bin NASRUDIN pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat dirumah Saksi ABBAS SIRAJUDDIN Als ABBAS Bin PARRA (Dituntut Dalam Perkara Lain) yang beralamat di Jalan R.M. Noto Sunardi Rt.006 Rw. 003 Kel/Kec. Tanah Grogot  Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira jam 17.00 wita bertempat dirumah Saksi ABBAS SIRAJUDDIN Als ABBAS Bin PARRA (Dituntut Dalam Perkara Lain) yang beralamat di Jalan R.M. Noto Sunardi Rt.006 Rw. 003 Kel/Kec. Tanah Grogot  Kab. Paser Kaltim, pada saat terdakwa sedang berada di rumah Saksi ABBAS, terdakwa menerima 1 (satu) paket sabhu dari Saksi ABBAS untuk terdakwa pakai kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket sabhu tersebut kedalam kotak rokok Merk Sampoerna MILD yang kemudian disimpan/dimasukan oleh terdakwa ke dalam saku celana terdakwa.
-    Bahwa terdakwa PADLI Bin NASRUDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebanyak 1 (satu) paket/bungkus yang  berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu didapat dengan cara membeli dari Saksi ABBAS SIRAJUDDIN Als ABBAS Bin PARRA (Dituntut Dalam Perkara Lain) dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/ 1 (satu) paketnya.
-    Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 181/10966.00/2020 tanggal 04 Agustus 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing berserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 0,25 gram dan dengan total semua (berat bersih) 0,05 gram kemudian disisihkan 1 paket untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7088/NNF/2020 tanggal 13 Agustus 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III Filantari Cahyani, A.Md Penda I Nip.19810616 2000312 2 004 serta diketahui oleh KABID LABFOR POLDA JATIM Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA,S.H. yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor  14072/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram untuk di uji labfor dan dikembalikan sebagai barang bukti dengan berat netto ±0,028 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa PADLI Bin NASRUDIN pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat dirumah Saksi ABBAS SIRAJUDDIN Als ABBAS Bin PARRA (Dituntut Dalam Perkara Lain) yang beralamat di Jalan R.M. Noto Sunardi Rt.006 Rw. 003 Kel/Kec. Tanah Grogot  Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal Pada hari Selasa tanggal 28 Juli  2020 sekira jam 19.00 wita, pada saat Saksi INDRA PRATAMA RAHMAN Bin ABD RAHMAN, dan Saksi YACOB RACHMAD SALEH Bin TEMBY bersama dengan Anggota Resnarkoba Polres Paser lainnya mendapati Informasi dari masyarakat bahwa disekitaran Jalan R.M. Noto Sunardi Rt.006 Rw. 003 Kel/Kec. Tanah Grogot  Kab. Paser Kaltim sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya atas informasi tersebut Saksi INDRA PRATAMA RAHMAN Bin ABD RAHMAN, dan Saksi YACOB RACHMAD SALEH Bin TEMBY bersama dengan Anggota Resnarkoba Polres Paser menuju ke Jalan R.M. Noto Sunardi Rt.006 Rw. 003 Kel/Kec. Tanah Grogot  Kab. Paser Kaltim  untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
-    Sesampainya di Jalan R.M. Noto Sunardi Rt.006 Rw. 003 Kel/Kec. Tanah Grogot  Kab. Paser Kaltim sekitar pukul 21.30 Wita Saksi INDRA PRATAMA RAHMAN Bin ABD RAHMAN, dan Saksi YACOB RACHMAD SALEH Bin TEMBY bersama dengan Anggota Resnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PADLI Bin NASRUDIN yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di Rumah Saksi ABBAS SIRAJUDDIN Als ABBAS Bin PARRA (Dituntut dalam perkara lain), kemudian dilakukan penggeledahan dengan didaksikan oleh Saksi ROSIHAN selaku ketua RT setempat dan dari pengeledahan tersebut di temukan barang barang berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna MILD yang disimpan terdakwa di dalam celana terdakwa, 1 (satu) buah korek api Gas , 1 (satu) buah pipet kaca di kantong baju yang dimana kesemua barang tersebut diakui milik terdakwa semuanya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa Kepolres paser untuk diProses Hukum Lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa PADLI Bin NASRUDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
-    Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 181/10966.00/2020 tanggal 04 Agustus 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing berserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 0,25 gram dan dengan total semua (berat bersih) 0,05 gram kemudian disisihkan 1 paket untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7088/NNF/2020 tanggal 13 Agustus 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III Filantari Cahyani, A.Md Penda I Nip.19810616 2000312 2 004 serta diketahui oleh KABID LABFOR POLDA JATIM Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA,S.H. yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor  14072/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram untuk di uji labfor dan dikembalikan sebagai barang bukti dengan berat netto ±0,028 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya