Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2018/PN Tgt MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH. RUDIYANTO Bin SUWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1137/Q.4.22/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIYANTO Bin SUWITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU :

 

----------  Bahwa terdakwa RUDIYANTO Bin (Alm) SUWITO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 23.30 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 bertempat di pinggir jalan dekat sebuah rumah yang terletak di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

           

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 23.30 WITA bertempat di pinggir jalan dekat sebuah rumah yang terletak di Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari ARDI (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket dengan maksud sebagian untuk dijual dan sebagian lagi untuk dipakai sendiri oleh terdakwa;

 

Bahwa terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada orang lain sebanyak 5 (lima) paket; 

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 29/11082.00/2018 tanggal 02 Pebruari 2018 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa RUDIYANTO Bin (Alm) SUWITO berupa 4 (empat) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan total berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram dan total berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat plastik 0,08 (nol koma nol delapan) gram disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan) gram atau berat netto 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-1279/NNF/2018 tanggal 09 Pebruari 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 0735/2018/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 (nol koma nol lima puluh) gram milik terdakwa RUDIYANTO Bin (Alm) SUWITO, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0735/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

----------  Bahwa terdakwa RUDIYANTO Bin (Alm) SUWITO pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

           

Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut maka pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2018 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi TOTOK RUDIANTO bersama dengan saksi ARIS AFANDI selaku Anggota Polisi Polres Penajam Paser Utara yang sedang melaksanakan tugas patroli dimana ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah kotak handphone merek Xiaomi warna putih dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih dan berdasarkan pengakuan terdakwa jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya selanjutnya saksi TOTOK RUDIANTO bersama dengan saksi ARIS AFANDI membawa serta mengamankan terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

         

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 29/11082.00/2018 tanggal 02 Pebruari 2018 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa RUDIYANTO Bin (Alm) SUWITO berupa 4 (empat) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan total berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram dan total berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat plastik 0,08 (nol koma nol delapan) gram disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan) gram atau berat netto 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-1279/NNF/2018 tanggal 09 Pebruari 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 0735/2018/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 (nol koma nol lima puluh) gram milik terdakwa RUDIYANTO Bin (Alm) SUWITO, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0735/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

ATAU :

 

KETIGA :

 

----------  Bahwa terdakwa RUDIYANTO Bin (Alm) SUWITO pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2018 sekira pukul 14.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut maka pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2018 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu yang dibelinya dari ARDI (DPO) dengan menggunakan bantuan alat-alat yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa kemudian dibakar lalu menghisapnya sampai dengan narkotika jenis shabu tersebut habis;

         

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk menggunakan Narkotika Golongan I;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 29/11082.00/2018 tanggal 02 Pebruari 2018 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa RUDIYANTO Bin (Alm) SUWITO berupa 4 (empat) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan total berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram dan total berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat plastik 0,08 (nol koma nol delapan) gram disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bruto 0,18 (nol koma satu delapan) gram atau berat netto 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-1279/NNF/2018 tanggal 09 Pebruari 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 0735/2018/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 (nol koma nol lima puluh) gram milik terdakwa RUDIYANTO Bin (Alm) SUWITO, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0735/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : KES.5/02/II/2018/Poliklinik tanggal 01 Pebruari 2018 telah melakukan pemeriksaan terhadap urine milik RUDIYANTO Bin (Alm) SUWITO diperoleh Hasil Pemeriksaan : METAMFETAMINA, AMPHETAMINE : Reaktif / Positif mengandung Metamfetamina dan Aphetamine;

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya