| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Bin SARJO pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira jam. 20.30 wita, atau pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat di Rt 14 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu jenis sabu-sabu”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira pukul 20 00 Wita Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi AGUS RIYANTO Bin H. ABDUL MUIN (ALM) (dilakukan Penuntutan terpisah) dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa gunakan sendiri di belakang rumah Saksi AGUS RIYANTO menggunakan alat hisab beserta pipet yang disediakan oleh saksi AGUS RIYANTO.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira jam. 14.00 wita saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama dengan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA anak dari ANTHONIUS selaku anggota satuan Narkotika Polres Penajam Paser Utara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Petung Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur langsung melakukan penyelidikan dirumah AGUS RIYANTO, sesampai di rumah AGUS RIYANTO saksi ARIS AFANDI bersama dengan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA melakukan penggerebekan rumah tersebut dan ditemukan 3 (tiga) orang dan setelah ditanya mengaku bernama Sdra. AGUS RIYANTO, Sdra. MUSLIMAN dan Sdra. SUPRIYANTO selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan rumah tersebut dan saat itu saksi ARIS AFANDI menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu – sabu lengkap dengan pipet kaca yang berisi sabu – sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samasung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih diatas meja serta 1 (satu) buah tutup bong lengkap dengan sedotan dibawah meja dan 1 (satu) buah dompet warna hitam didalam laci meja yang berisi 3 (tiga) poket sabu – sabu, 1 (satu) buah kaleng pagoda yang berisi 1 (satu) poket sabu – sabu, 3 (tiga) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) bungkus palstik C-tik, 3 (tiga) buah korek gas, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pisau cutter dan uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Kemudian saksi AGUS RIYANTO,saksi MUSLIMAN dan terdakwa dibawah ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) poket sabu-sabu dengan berat bruto 3,52 (tiga koma lima dua) gram atau berat netto 2,72 (dua koma tujuh dua) gram disisihkan sebanyak Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto/ditimbang beserta bungkus plastiknya 0,20 gram (nol koma dua puluh) gram atau berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8752/NNF/2017 tanggal 3 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Dra. FITRYANA HAWA dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2790/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dengan Nomor : SP.Sita / 33.e / X/ 2017 / Resnarkoba tanggal 11 Oktober 2017 terhadap barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,57 (dua koma lima tujuh) gram telah dimusnahkan
-Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Bin SARJO pada hari sabtu tanggal 09 September 2017 sekira jam. 20.30 wita, atau pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat di Rt 14 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu jenis sabu-sabu”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira pukul 20 00 Wita Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi AGUS RIYANTO Bin H. ABDUL MUIN (ALM) (dilakukan Penuntutan terpisah) dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa gunakan sendiri di belakang rumah Saksi AGUS RIYANTO menggunakan alat hisab beserta pipet yang disediakan oleh saksi AGUS RIYANTO.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 sekira jam. 14.00 wita saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama dengan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA anak dari ANTHONIUS selaku anggota satuan Narkotika Polres Penajam Paser Utara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Petung Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur langsung melakukan penyelidikan dirumah AGUS RIYANTO, sesampai di rumah AGUS RIYANTO saksi ARIS AFANDI bersama dengan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA melakukan penggerebekan rumah tersebut dan ditemukan 3 (tiga) orang dan setelah ditanya mengaku bernama Sdra. AGUS RIYANTO, Sdra. MUSLIMAN dan Sdra. SUPRIYANTO selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan rumah tersebut dan saat itu saksi ARIS AFANDI menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu – sabu lengkap dengan pipet kaca yang berisi sabu – sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samasung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih diatas meja serta 1 (satu) buah tutup bong lengkap dengan sedotan dibawah meja dan 1 (satu) buah dompet warna hitam didalam laci meja yang berisi 3 (tiga) poket sabu – sabu, 1 (satu) buah kaleng pagoda yang berisi 1 (satu) poket sabu – sabu, 3 (tiga) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) bungkus palstik C-tik, 3 (tiga) buah korek gas, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pisau cutter dan uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Kemudian saksi AGUS RIYANTO,saksi MUSLIMAN dan terdakwa dibawah ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) poket sabu-sabu dengan berat bruto 3,52 (tiga koma lima dua) gram atau berat netto 2,72 (dua koma tujuh dua) gram disisihkan sebanyak Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto/ditimbang beserta bungkus plastiknya 0,20 gram (nol koma dua puluh) gram atau berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8752/NNF/2017 tanggal 3 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Dra. FITRYANA HAWA dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2790/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dengan Nomor : SP.Sita / 33.e / X/ 2017 / Resnarkoba tanggal 11 Oktober 2017 terhadap barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,57 (dua koma lima tujuh) gram telah dimusnahkan
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Bin SARJO pada hari Minggu tanggal 09 September 2017 sekira jam. 21.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat di Rt 14 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas terdakwa mendapatkan alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botor larutan yang sudah dirakit yang tutup botolnya sudah diberi sedotan lalu serbuk sabu-sabu tersebut di letakan didalam pipet kaca yang terhubung dengan botor larutan yang berisi air selanjutnya selang kaca yang sudah berisi serbuk sabu-sabu tersebut di bakar dengan menggunakan api setelah mendidih lalu di sedot dari selang atau sedotan yang juga sudah terhubung dengan botol kaca yang berisi air tersebut
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa sabu-sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) poket sabu-sabu dengan berat bruto 3,52 (tiga koma lima dua) gram atau berat netto 2,72 (dua koma tujuh dua) gram disisihkan sebanyak Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto/ditimbang beserta bungkus plastiknya 0,20 gram (nol koma dua puluh) gram atau berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8752/NNF/2017 tanggal 3 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Dra. FITRYANA HAWA dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2790/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dengan Nomor : SP.Sita / 33.e / X/ 2017 / Resnarkoba tanggal 11 Oktober 2017 terhadap barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,57 (dua koma lima tujuh) gram telah dimusnahkan
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian urine nomor : KES.5./132/IX/2017/Poliklinik tanggal 11 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indah Dwi Hari Fatmiyati pemeriksa pada Poliklinik Polres Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama yang diperiksa positif mengandung metamfetamina.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |