Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Tgt Bambang Suryantoro 1.M. Jaffar Ikwan Nuh
2.Ahmad Badrun
3.Rahman
4.Andi Abdul Gafur
5.H. Hasan / H. Nanang
6.Dea Askarila Rachman
7.Kantor Kelurahan Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Suryantoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eddy Suroyo,shBambang Suryantoro
Tergugat
NoNama
1M. Jaffar Ikwan Nuh
2Ahmad Badrun
3Rahman
4Andi Abdul Gafur
5H. Hasan / H. Nanang
6Dea Askarila Rachman
7Kantor Kelurahan Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan dan menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan menurut hukum, tanah perwatasan yang terletak di jalan Jend. Ahmad Yani RT.14 RW.06 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kab. Paser (sebelah Gang Galam) adalah SAH milik PENGGUGAT berdasarkan Akta pembagian harta warisan No.323/APHW/TGT/V/1988, tertanggal 04 Mei 1988, dengan ukuran panjang : 93 m dan lebar : 11 m dengan luas :1.023 m2, 
Dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Sri Tugaswati
- Selatan : Agus Satmoko
- Timur : Jln.Paya Rupiah (sekarang Jl. Jend. A. Yani)
- Barat : Supangat , Pak Sura (sekarang Gang Satu) ;
 
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang mengakui memiliki legalitas, menguasai dan mendirikan bangunan diatas tanah perwatasan milik PENGGUGAT tersebut sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
 
4. Menyatakan TIDAK SAH  menurut hukum segala surat-surat yang dibuat atau yang dimiliki PARA TERGUGAT yang berkenaan dengan tanah milik PENGGUGAT, yakni surat Keterangan penguasaan dan pemilikan bangunan/tanaman di atas tanah Negara dengan nomor : 09/PP.TN/I.006/IX/2017 tanggal 13 September 2017 luas tanah 190 m2 (Panjang 19 m Lebar 10m), atas nama TERGUGAT I dan nomor : 35/PP.TN/I.006/IX/2016 luas tanah 999 m2 (Panjang 54 m Lebar 18,50m) tanggal 05 September 2016 atas nama TERGUGAT II, serta surat surat lain yang mungkin ada yang peruntukannya dibuat di atas tanah PENGGUGAT ; 
 
5. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat yang kemungkinan timbul dari padanya ;
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT atau setiap orang yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah perwatasan tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada PENGGUGAT ;
 
7. Menghukum dan menyatakan TERGUGAT VII untuk menarik dan mencabut surat surat tanah yang pernah diterbitkannya sepanjang berkaitan dengan tanah hak milik PENGGUGAT ;
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
 
 
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak