Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2017/PN Tgt TAUFIK,SH. 1.RUDI Bin NUHAN
2.DESTA APRIANSYAH Bin JAMILUDIN
3.RINTO RABBANI Bin DARSANI HARYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 374/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2296/Q.4.13/EPP.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Bin NUHAN[Penahanan]
2DESTA APRIANSYAH Bin JAMILUDIN[Penahanan]
3RINTO RABBANI Bin DARSANI HARYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa I RUDI Bin NUHAN (Alm) bersama terdakwa II  DESTA APRIANSYAH Bin JAMILUDIN dan terdakwa III RINTO RABBANI Bin DARSANI HARYADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2017 bertempat di areal Hutan Tanaman Industri PT. Fajar Surya Swadaya Desa Perkuwen Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa I RUDI Bin NUHAN (Alm) bersama terdakwa II  DESTA APRIANSYAH Bin JAMILUDIN dan terdakwa III RINTO RABBANI Bin DARSANI HARYADI (Alm) masuk ke areal penumpukan kayu Hutan Tanaman Industri PT. Fajar Surya Swadaya dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Dump Truck Mitsubishi PS 125 Canter warna kuning putih dengan nomor polisi KT 8741 BW, setelah tiba di areal penumpukan kayu kemudian para terdakwa langsung memotong kayu log campuran secara bergantian  sebanyak 4 (empat) batang tanpa seijin dari pihak PT. Fajar Surya Swadaya dengan menggunakan 1 (satu) buah chainsaw merk ITALY warna putih kuning, kemudian setelah kayu tersebut dipotong para terdakwa menaikkan kayu log campuran sebanyak 4 (empat) batang tersebut ke atas bak truk Mitsubishi PS 125 Canter warna kuning putih dengan nomor polisi KT 8741 BW menggunakan alat putar giling yang telah para terdakwa pasang di bak truk Mitsubishi PS 125 Canter warna kuning putih dengan nomor polisi KT 8741 BW, setelah kayu log sebanyak 4 (empat) batang para terdakwa naikkan kedalam bak truk kemudian para terdakwa meninggalkan areal penumpukan kayu ;
Bahwa dalam mengambil 4 (empat) batang kayu log campuran tersebut para terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak PT. Fajar Surya Swadaya
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa pihak PT. Fajar Surya Swadaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya