Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H 1.CHOYRUL ICHWAN Bin TRI DJATMIKO
2.M. SUYUTI Bin AHMAD MASTUR
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2002/O.4.13.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHOYRUL ICHWAN Bin TRI DJATMIKO[Penahanan]
2M. SUYUTI Bin AHMAD MASTUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I CHOYRUL ICHWAN Bin TRI DJATMIKO dan Terdakwa II M. SUYUTI Bin AHMAD MASTUR pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Afd I Seniung Jaya Blok 102 dan 107 Desa Seniung Jaya Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan “  perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 08.30 WITA terdakwa I dan terdakwa II bertemu di jembatan B9 Desa Suliliran Baru dengan membawa alat panen seperti egrek, tojok dan dodos, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berjalan menuju lokasi kebun sawit PTPN IV Pandawa Afdeling I Desa Seniung Jaya blok 102 dan 107, sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 09.00 WITA terdakwa I dan terdakwa II memanen buah kelapa sawit milik PTPN IV Pandawa Afdeling I Desa Seniung Jaya blok 102 dan 107 dengan menggunakan dodos, egrek dan tojok, dari hasil memanen buah tersebut terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan buah kelapa sawit sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) tandan, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA sdra. Samsudin beserta beberapa orang lain mendatangi terdakwa I dan terdakwa II untuk menghentikan kegiatan panen tersebut, kemudian sdra. Samsudin membawa terdakwa I dan terdakwa II menuju polres paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam memanen buah kelapa sawit sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) tandan tanpa izin terlebih dahulu dari PTPN IV Regional V Kebun Pandawa, dan harga 159 (seratus lima puluh sembilan) tandan buah kepala sawit kurang lebih sebesar Rp. 5.895.000,- (lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

 

-- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I CHOYRUL ICHWAN Bin TRI DJATMIKO dan Terdakwa II M. SUYUTI Bin AHMAD MASTUR pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Afd I Seniung Jaya Blok 102 dan 107 Desa Seniung Jaya Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“  perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 08.30 WITA terdakwa I dan terdakwa II bertemu di jembatan B9 Desa Suliliran Baru dengan membawa alat panen seperti egrek, tojok dan dodos, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berjalan menuju lokasi kebun sawit PTPN IV Pandawa Afdeling I Desa Seniung Jaya blok 102 dan 107, sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 09.00 WITA terdakwa I dan terdakwa II mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Pandawa Afdeling I Desa Seniung Jaya blok 102 dan 107 dengan menggunakan dodos, egrek dan tojok, dari hasil mengambil buah tersebut terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan buah kelapa sawit sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) tandan, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA sdra. Samsudin beserta beberapa orang lain mendatangi terdakwa I dan terdakwa II untuk menghentikan kegiatan tersebut, kemudian sdra. Samsudin membawa terdakwa I dan terdakwa II menuju polres paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam mengambil buah kelapa sawit sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) tandan tanpa izin terlebih dahulu dari PTPN IV Regional V Kebun Pandawa, dan harga 159 (seratus lima puluh sembilan) tandan buah kepala sawit kurang lebih sebesar Rp. 5.895.000,- (lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya