| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 229/Pid.B/2024/PN Tgt | SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H | 1.CHOYRUL ICHWAN Bin TRI DJATMIKO 2.M. SUYUTI Bin AHMAD MASTUR |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 229/Pid.B/2024/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2002/O.4.13.3/Eoh.2/10/2024 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa I CHOYRUL ICHWAN Bin TRI DJATMIKO dan Terdakwa II M. SUYUTI Bin AHMAD MASTUR pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Afd I Seniung Jaya Blok 102 dan 107 Desa Seniung Jaya Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan “ perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------
-- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ---------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I CHOYRUL ICHWAN Bin TRI DJATMIKO dan Terdakwa II M. SUYUTI Bin AHMAD MASTUR pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Afd I Seniung Jaya Blok 102 dan 107 Desa Seniung Jaya Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“ perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------
------ Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
