| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa PANUT SETIA BUDI Als PANUT Bin NURJI RATMAN pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di desa Tajur Rt 004 Kec.Long Ikis Kab.Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa dapat diuraikan sebagai berikut:
- Awalnya pada hari sabtu tanggal 06 April 2024 terdakwa menghubungi sdr.ERIK (masuk kedalam daftar pencarian orang) dengan maksud untuk menanyakan apakah memiliki persediaan jenis narkotika jenis shabu yang mana jawaban sdr.ERIK mengatakan ada memiliki persediaan, setelah bersepakat terdakwa bertemu dengan sdr.ERIK disuatu tempat kemudian terdakwa melakukan penyerahan uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.ERIK beberapa saat kemudian sdr.ERIK menghubungi kembali terdakwa dengan mengatakan bahwa barang shabu pesanannya sudah ada dan sudah diletakkan suatu tempat, berdasarkan foto tempat menaruh barang shabu yang sdr.ERIK kirimkan kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi mengambil shabu pesanannya tersebut sebanyak 1 (satu) poket usai mengambilnya terdakwa berjumpa lagi dengan sdr.ERIK dan saat bertemu sdr.ERIK menitipkan 1 (satu) poket shabu miliknya kepada terdakwa untuk bantu dijualkan selanjutnya terdakwa pulang sambil membawa total 2 (dua) poket narkotika jenis shabu;
- Selanjutnya terdakwa memecah 1 (satu) poket shabu yang ia beli dari sdr.ERIK menjadi 5 (lima) poket yang mana 2 (dua) dari 5 (lima) poket tersebut sudah laku terjual yaitu sebanyak 1 (satu) poket kepada sdr.PETONG (DPO) dan 1 (satu) poket kepada sdr.DIDOY (DPO) sehingga tersisa sebanyak 3 (tiga) poket dimana untuk 1 (satu) poket shabu terdakwa simpan dalam kantong celana depan sebelah kanannya dan 2 (dua) poket lainnya terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah botol rexona, lalu untuk 1 (satu) poket yang sdr.ERIK titipkan kepada terdakwa untuk dijual dipecah menjadi 3 (tiga) poket yang mana 2 (dua) dari 3 (tiga) poket tersebut sudah laku terjual yaitu 1 (satu) poket kepada sdr.ANHAR (DPO) dan 1 (satu) poket kepada sdr.DIDOY dan tersisa sebanyak 1 (satu) poket dan terdakwa menyimpan sisa 1 (satu) poket narkotika tersebut juga dalam 1 (satu) buah botol Rexona yang sebelumnya terdakwa gunakan menyimpan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu sehingga didalam botol Rexona tersebut total ada 3 (tiga) poket yang tersimpan kemudian botol Rexona yang berisi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa letakkan di dinding kamar.
- Lalu sebagaimana waktu diatas anggota kepolisian yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika kemudian melakukan serangkaian tindakan hingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah lalu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu didalam kantong celana depan sebelah kanan serta 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah botol Rexona yang berada di dinding kamar dalam rumah tersebut, atas penemuan barang bukti itu terdakwa dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa selain barang bukti berupa narkotika jenis shabu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak timbangan digital, 1 (satu) buah botol Rexona, 1 (satu) buah sendokn takar terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah tas merk BUFFBACK warna hijau tua, 1 (satu) buah celana levis warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y30 dengan Imei 869701048219037 dan No Hp 081257854337, Uang Tunai sebesar Rp.14.000.000
- Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 02923/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh DEFA JAUMIL,S.I.K, , TITIN ERNAWATI , S.Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 09887/ 2024 / NNF.- : positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 51/10966.00/2024 tanggal 17 April 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian yang dilakukan pemeriksaan berupa 4 (empat) bungkus yang diduga Narkotika Jenis shabu berat kotor total 4,43 (Empat Koma empat puluh tiga) gram kemudian dilakukan timbang bersih dan diperoleh berat bersih 3,26 (Tiga koma dua puluh enam) gram.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa PANUT SETIA BUDI Als PANUT Bin NURJI RATMAN pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di desa Tajur Rt 004 Kec.Long Ikis Kab.Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan terdakwa dapat diuraikan sebagai berikut :
- Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana diatas anggota kepolisian yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika kemudian melakukan serangkaian tindakan hingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah lalu saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu didalam kantong celana depan sebelah kanan serta 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah botol Rexona yang berada di dinding kamar dalam rumah tersebut, atas penemuan barang bukti itu terdakwa dibawa kekantor polisi untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa selain barang bukti berupa narkotika jenis shabu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak timbangan digital, 1 (satu) buah botol Rexona, 1 (satu) buah sendokn takar terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah tas merk BUFFBACK warna hijau tua, 1 (satu) buah celana levis warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y30 dengan Imei 869701048219037 dan No Hp 081257854337, Uang Tunai sebesar Rp.14.000.000;
- Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB.: 02923/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh DEFA JAUMIL,S.I.K, , TITIN ERNAWATI , S.Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Barang bukti nomor 09887/ 2024 / NNF.- : positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 51/10966.00/2024 tanggal 17 April 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian yang dilakukan pemeriksaan berupa 4 (empat) bungkus yang diduga Narkotika Jenis shabu berat kotor total 4,43 (Empat Koma empat puluh tiga) gram kemudian dilakukan timbang bersih dan diperoleh berat bersih 3,26 (Tiga koma dua puluh enam) gram.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |