Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa I ARTONO BIN KADIRUN bersama Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wita atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di area Workshop PT. Samindo Utama Kaltim Desa Samurangau Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wita Terdakwa I ARTONO BIN KADIRUN mengajak Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI untuk mencari besi bekas di area workshop PT. Samindo Utama Kaltim Desa Samurangau Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, selanjutnya Terdakwa I ARTONO BIN KADIRUN menuju PT. Samindo Utama Kaltim dengan membawa mobil pickup berwarna hitam dengan Nopol KT-8490-EH bersama Terdakwa II TONI WAHYUDI, Terdakwa I ARTONO BIN KADIRUN bersama Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI masuk ke area Workshop PT. Samindo Utama Kaltim melewati Jalan Silo 35 yang merupakan jalan keluar khusus trailer PT. Samindo Utama Kaltim, setelah masuk ke area Workshop PT. Samindo Utama Kaltim kemudian Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN mencari besi tua dan menemukan 1 (satu) unit brake drum (tromol), serta Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI menaikkan 6 (enam) buah potongan spring ke dalam mobil bak pickup milik Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN, pada waktu menaikkan keatas mobil para terdakwa di datangi oleh saksi SUGENG ANGGORO MUKTI Bin WINARNO bersama saksi SARIFUDIN Bin TAHER yang merupakan security PT. Samindo Utama Kaltim, kemudian saksi melarang agar para terdakwa tidak mengambil 1 (satu) unit brake drum (tromol) dan 6 (enam) buah potongan spring sambil saksi SUGENG menurunkan potongan spring dari atas mobil Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN, kemudian Terdakwa II TONI WAHYUDI berkata kepada saksi SUGENG “Coba kamu turunkan, ku pukul pakai besi kamu” namun saksi SUGENG tidak merespon perkataan Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI dan tetap menurunkun besi tersebut, setelah itu potongan spring kembali dinaikan oleh Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI ke atas mobil, dan diturunkan lagi oleh Saksi SUGENG, kemudian hal tersebut membuat Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN emosi yang selanjutnya Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN mengambil 1 (satu) buah pipa besi dengan Panjang + 169 cm dari dalam mobil pickup miliknya untuk diayunkan ke arah saksi SUGENG namun tidak kena dan mengenai pintu mobil Pickup milik Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN, setelah itu saksi SUGENG berusaha menurunkan kembali potongan spring yang sudah dinaikan ke dalam bak mobil pickup tersebut, kemudian Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah Saksi SUGENG namun tidak mengenai wajah karena Saksi SUGENG menghindar, pada saat Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN bersama Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI masuk kedalam mobil dan akan pergi, saksi SUGENG kembali menurunkan potongan spring tersebut sehingga membuat Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN emosi dan mengambil 1 (satu) buah pipa besi dengan Panjang + 169 cm dari dalam bak mobil pickup untuk mengejar saksi SUGENG namun saksi SUGENG melarikan diri kearah kantor safety yang berada di samping workshop lobang 6 PT. Samindo Utama Kaltim, selanjutnya Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN bersama Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI membawa 1 (satu) unit brake drum (tromol) dan 6 (enam) potongan spring dari PT. Samindo Utama Kaltim yang kemudian di jual kepada Saksi SABRUN Alias KACONG dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya uang Rp. Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di bagi 2 (dua) dan di bagikan kepada Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI sebesar Rp.150.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN dan Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI dalam mengambil 1 (satu) unit brake drum (tromol) dan 6 (enam) potongan spring dari PT. Samindo Utama Kaltim tidak mendapat ijin atau persetujuan dari pihak yang berwenang.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN dan Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI PT. Samindo Utama Kaltim mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke- 2 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa I ARTONO BIN KADIRUN bersama Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wita atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di area Workshop PT. Samindo Utama Kaltim Desa Samurangau Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wita Terdakwa I ARTONO BIN KADIRUN mengajak Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI untuk mencari besi bekas di area workshop PT. Samindo Utama Kaltim Desa Samurangau Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, selanjutnya Terdakwa I ARTONO BIN KADIRUN menuju PT. Samindo Utama Kaltim dengan membawa mobil pickup berwarna hitam dengan Nopol KT-8490-EH bersama Terdakwa II TONI WAHYUDI, Terdakwa I ARTONO BIN KADIRUN bersama Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI masuk ke area Workshop PT. Samindo Utama Kaltim melewati Jalan Silo 35 yang merupakan jalan keluar khusus trailer PT. Samindo Utama Kaltim, setelah masuk ke area Workshop PT. Samindo Utama Kaltim kemudian Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN mencari besi tua dan menemukan 1 (satu) unit brake drum (tromol), serta Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI menaikkan 6 (enam) buah potongan spring ke dalam mobil bak pickup milik Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN, pada waktu menaikkan keatas mobil para terdakwa di datangi oleh saksi SUGENG ANGGORO MUKTI Bin WINARNO bersama saksi SARIFUDIN Bin TAHER yang merupakan security PT. Samindo Utama Kaltim, kemudian saksi melarang agar para terdakwa tidak mengambil 1 (satu) unit brake drum (tromol) dan 6 (enam) buah potongan spring sambil saksi SUGENG menurunkan potongan spring dari atas mobil Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN, kemudian Terdakwa II TONI WAHYUDI berkata kepada saksi SUGENG “Coba kamu turunkan, ku pukul pakai besi kamu” namun saksi SUGENG tidak merespon perkataan Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI dan tetap menurunkun besi tersebut, setelah itu potongan spring kembali dinaikan oleh Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI ke atas mobil, dan diturunkan lagi oleh Saksi SUGENG, kemudian hal tersebut membuat Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN emosi yang selanjutnya Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN mengambil 1 (satu) buah pipa besi dengan Panjang + 169 cm dari dalam mobil pickup miliknya untuk diayunkan ke arah saksi SUGENG namun tidak kena dan mengenai pintu mobil Pickup milik Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN, setelah itu saksi SUGENG berusaha menurunkan kembali potongan spring yang sudah dinaikan ke dalam bak mobil pickup tersebut, kemudian Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah Saksi SUGENG namun tidak mengenai wajah karena Saksi SUGENG menghindar, pada saat Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN bersama Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI masuk kedalam mobil dan akan pergi, saksi SUGENG kembali menurunkan potongan spring tersebut sehingga membuat Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN emosi dan mengambil 1 (satu) buah pipa besi dengan Panjang + 169 cm dari dalam bak mobil pickup untuk mengejar saksi SUGENG namun saksi SUGENG melarikan diri kearah kantor safety yang berada di samping workshop lobang 6 PT. Samindo Utama Kaltim, selanjutnya Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN bersama Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI membawa 1 (satu) unit brake drum (tromol) dan 6 (enam) potongan spring dari PT. Samindo Utama Kaltim yang kemudian di jual kepada Saksi SABRUN Alias KACONG dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya uang Rp. Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di bagi 2 (dua) dan di bagikan kepada Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI sebesar Rp.150.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN dan Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI dalam mengambil 1 (satu) unit brake drum (tromol) dan 6 (enam) potongan spring dari PT. Samindo Utama Kaltim tidak mendapat ijin atau persetujuan dari pihak yang berwenang.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I ARTONO Bin KADIRUN dan Terdakwa II TONI WAHYUDI Bin TEI PT. Samindo Utama Kaltim mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHP |