| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa I AHMAD FAUJI Bin HARIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II RINDI ARIFIN Bin KURNAIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di teras sebuah rumah yang terletak di Jalan Krakatau Desa Mendik RT. 012, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa II RINDI ARIFIN Bin KURNAIN (Alm) (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) datang ke rumah Terdakwa I AHMAD FAUJI Bin HARIYADI (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) untuk karaoke. Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencari sepeda motor. Kemudian Terdakwa II mengiyakan ajakan tersebut karena dijanjikan oleh Terdakwa I akan diberikan uang rokok. Kemudian Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa II yang terletak di Desa Lombok RT. 001 Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II. Setelah Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa II kemudian Terdakwa II mengambil kunci L yang sebelumnya telah Terdakwa II modifikasi menjadi lurus dan ujungnya dibuat pipih dan sedikit runcing menyerupai kontak sepeda motor, kemudian Terdakwa II membawa kunci L tersebut ke rumah Terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA saat Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II menuju ke bengkel milik Terdakwa II yang berada di Desa Gunung Putar. Setelah sampai di bengkel kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah kunci T8 lalu Terdakwa II meletakkan 1 (satu) buah kunci T8 didalam jok sepeda motor Terdakwa II.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa II dibonceng oleh Terdakwa I menyusuri jalanan dari Desa Gunung Putar ke arah Kecamatan Long Kali hingga menuju kearah Desa Mendik. Sesampainya di Jalan Krakatau Desa Mendik RT. 012, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa II melihat ada 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 yang terparkir di depan teras rumah. Kemudian Terdakwa II mengatakan “ITU ADA MOTOR, BISA ITU” setelah itu Terdakwa I memutar kendaraan yang Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan hingga sampai di gerbang perbatasan antara Desa Bente Tualan dan Desa Mendik. Kemudian Terdakwa I berhenti lalu menurunkan Terdakwa II di gerbang perbatasan tersebut. Setelah itu Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah kunci T 8 Merk TEKIRO dengan Panjang ± 30 Cm yang berada di dalam jok sepeda motor, kemudian Terdakwa II memberikan Kunci L yang sudah Terdakwa II modifikasi kepada Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa I berjalan menuju rumah yang terparkir 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut sedangkan Terdakwa II menunggu Terdakwa I di gerbang perbatasan. Sesampainya Terdakwa I di teras sebuah rumah yang terparkir 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut kemudian Terdakwa I langsung memasukkan secara paksa kunci T lalu disambung dengan kunci L yang telah di modifikasi ujungnya runcing kemudian Terdakwa I masukkan ke lubang kunci motor tersebut. Selanjutnya setelah berhasil masuk kemudian Terdakwa I memutar kearah kanan hingga kunci stang motor dapat terbuka. Setelah itu Terdakwa I mendorong 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut menjauh dari rumah pemilik motor yaitu Saksi KASIM SETIAWAN Bin TIEK (Alm) menuju tempat dimana Terdakwa II menunggu Terdakwa I. Sesampainya Terdakwa I ditempat Terdakwa II menunggu kemudian Terdakwa II mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II sambil mendorong 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 hasil curian tersebut menggunakan kaki. Selanjutnya Terdakwa I mencoba menyalakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut dengan cara diengkol hingga motor tersebut bisa menyala. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I berjalan menuju ke bengkel milik Terdakwa II yang terletak di Gunung Putar. Sesampainya di bengkel kemudian Terdakwa II melepas kaca spion 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 dan Terdakwa I melepas plat nomor dari 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha, berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut. Setelah itu Terdakwa II memasukan kaca spion dan plat sepeda motor tersebut ke dalam karung lalu meletakkan karung tersebut ke tumpukan besi yang berada di bengkel milik Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I meletakkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha, berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut di sebuah warung kosong yang sudah tidak dipakai yang terletak di seberang bengkel milik Terdakwa II. Kemudian sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa II dan Terdakwa I pulang ke rumah yang terletak di Kecamatan Long Kali. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa II kembali ke bengkel yang berada di Desa Gunung Putar untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa II yang terletak di Kecamatan Long Ikis. Pada saat di perjalanan, Terdakwa II membuang kunci L yang digunakan untuk mencuri 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 semalam kearah sungai jembatan besi long kali.
- Selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa I untuk sekedar bermain. Sesampainya Terdakwa II di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I berkata “KAPAN KAMU KE GUNUNG PUTAR” lalu Terdakwa II menjawab “SEBENTAR KE SANA” kemudian Terdakwa I berkata “AKU NGUTANG KULIT JOK YA, NNTI KALO ADA DUIT BERONDOL SAWIT NANTI AKU BAYAR”. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke bengkel Terdakwa II yang terletak di Desa Gunung Putar. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA dikarenakan Terdakwa II tidak ada kerjaan kemudian Terdakwa II pulang ke Kecamatan Long kali sedangkan Terdakwa I masih berada di bengkel tersebut.
- Kemudian pada tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa II pergi ke bengkel Terdakwa II lalu sesampainya Terdakwa II di bengkel kemudian Terdakwa II melihat jok motor yang sebelumnya Terdakwa II gantung di bengkel Terdakwa II sudah tidak ada. Dan Terdakwa II melihat terdapat sebuah jok motor lain di tumpukan tempat pembakaran. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa II membakar jok motor tersebut bersama dengan sampah-sampah yang lainnya. Setelah itu sekitar satu minggu kemudian Terdakwa II menjual kaca sepion dan plat sepeda motor yang Terdakwa II letakan di dalam karung bersama dengan besi-besi bekas lainnya kepada tukang penjual besi tua yang kebetulan lewat di depan bengkel Terdakwa II.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 milik Saksi KASIM SETIAWAN Bin TIEK (Alm), Saksi KASIM SETIAWAN Bin TIEK (Alm) mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
----Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I AHMAD FAUJI Bin HARIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II RINDI ARIFIN Bin KURNAIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di teras sebuah rumah yang terletak di Jalan Krakatau Desa Mendik RT. 012, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa II RINDI ARIFIN Bin KURNAIN (Alm) (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) datang ke rumah Terdakwa I AHMAD FAUJI Bin HARIYADI (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) untuk karaoke. Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencari sepeda motor. Kemudian Terdakwa II mengiyakan ajakan tersebut karena dijanjikan oleh Terdakwa I akan diberikan uang rokok. Kemudian Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa II yang terletak di Desa Lombok RT. 001 Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II. Setelah Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa II kemudian Terdakwa II mengambil kunci L yang sebelumnya telah Terdakwa II modifikasi menjadi lurus dan ujungnya dibuat pipih dan sedikit runcing menyerupai kontak sepeda motor, kemudian Terdakwa II membawa kunci L tersebut ke rumah Terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA saat Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II menuju ke bengkel milik Terdakwa II yang berada di Desa Gunung Putar. Setelah sampai di bengkel kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah kunci T8 lalu Terdakwa II meletakkan 1 (satu) buah kunci T8 didalam jok sepeda motor Terdakwa II.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa II dibonceng oleh Terdakwa I menyusuri jalanan dari Desa Gunung Putar ke arah Kecamatan Long Kali hingga menuju kearah Desa Mendik. Sesampainya di Jalan Krakatau Desa Mendik RT. 012, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa II melihat ada 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 yang terparkir di depan teras rumah. Kemudian Terdakwa II mengatakan “ITU ADA MOTOR, BISA ITU” setelah itu Terdakwa I memutar kendaraan yang Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan hingga sampai di gerbang perbatasan antara Desa Bente Tualan dan Desa Mendik. Kemudian Terdakwa I berhenti lalu menurunkan Terdakwa II di gerbang perbatasan tersebut. Setelah itu Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah kunci T 8 Merk TEKIRO dengan Panjang ± 30 Cm yang berada di dalam jok sepeda motor, kemudian Terdakwa II memberikan Kunci L yang sudah Terdakwa II modifikasi kepada Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa I berjalan menuju rumah yang terparkir 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut sedangkan Terdakwa II menunggu Terdakwa I di gerbang perbatasan. Sesampainya Terdakwa I di teras sebuah rumah yang terparkir 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut kemudian Terdakwa I langsung memasukkan secara paksa kunci T lalu disambung dengan kunci L yang telah di modifikasi ujungnya runcing kemudian Terdakwa I masukkan ke lubang kunci motor tersebut. Selanjutnya setelah berhasil masuk kemudian Terdakwa I memutar kearah kanan hingga kunci stang motor dapat terbuka. Setelah itu Terdakwa I mendorong 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut menjauh dari rumah pemilik motor yaitu Saksi KASIM SETIAWAN Bin TIEK (Alm) menuju tempat dimana Terdakwa II menunggu Terdakwa I. Sesampainya Terdakwa I ditempat Terdakwa II menunggu kemudian Terdakwa II mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II sambil mendorong 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 hasil curian tersebut menggunakan kaki. Selanjutnya Terdakwa I mencoba menyalakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut dengan cara diengkol hingga motor tersebut bisa menyala. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I berjalan menuju ke bengkel milik Terdakwa II yang terletak di Gunung Putar. Sesampainya di bengkel kemudian Terdakwa II melepas kaca spion 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 dan Terdakwa I melepas plat nomor dari 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha, berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut. Setelah itu Terdakwa II memasukan kaca spion dan plat sepeda motor tersebut ke dalam karung lalu meletakkan karung tersebut ke tumpukan besi yang berada di bengkel milik Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I meletakkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha, berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 tersebut di sebuah warung kosong yang sudah tidak dipakai yang terletak di seberang bengkel milik Terdakwa II. Kemudian sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa II dan Terdakwa I pulang ke rumah yang terletak di Kecamatan Long Kali. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa II kembali ke bengkel yang berada di Desa Gunung Putar untuk bekerja. Kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa II yang terletak di Kecamatan Long Ikis. Pada saat di perjalanan, Terdakwa II membuang kunci L yang digunakan untuk mencuri 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 semalam kearah sungai jembatan besi long kali.
- Selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa I untuk sekedar bermain. Sesampainya Terdakwa II di rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I berkata “KAPAN KAMU KE GUNUNG PUTAR” lalu Terdakwa II menjawab “SEBENTAR KE SANA” kemudian Terdakwa I berkata “AKU NGUTANG KULIT JOK YA, NNTI KALO ADA DUIT BERONDOL SAWIT NANTI AKU BAYAR”. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke bengkel Terdakwa II yang terletak di Desa Gunung Putar. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA dikarenakan Terdakwa II tidak ada kerjaan kemudian Terdakwa II pulang ke Kecamatan Long kali sedangkan Terdakwa I masih berada di bengkel tersebut.
- Kemudian pada tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa II pergi ke bengkel Terdakwa II lalu sesampainya Terdakwa II di bengkel kemudian Terdakwa II melihat jok motor yang sebelumnya Terdakwa II gantung di bengkel Terdakwa II sudah tidak ada. Dan Terdakwa II melihat terdapat sebuah jok motor lain di tumpukan tempat pembakaran. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa II membakar jok motor tersebut bersama dengan sampah-sampah yang lainnya. Setelah itu sekitar satu minggu kemudian Terdakwa II menjual kaca sepion dan plat sepeda motor yang Terdakwa II letakan di dalam karung bersama dengan besi-besi bekas lainnya kepada tukang penjual besi tua yang kebetulan lewat di depan bengkel Terdakwa II.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha berwarna Hitam ungu, no. rangka. MH350C001BK02025B, no. mesin. 50C-020275 milik Saksi KASIM SETIAWAN Bin TIEK (Alm), Saksi KASIM SETIAWAN Bin TIEK (Alm) mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
----Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |