| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum peralihan hak atas tanah Objek Sengketa dari Tergugat (Sumarna) kepada Penggugat (Tuti Suryani);
3. Menyatakan Penggugat (Tuty Suryani) adalah pemilik yang sah dan mutlak atas sebidang tanah Objek berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 466, Desa Suatang Baru, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, seluas 2.830M2;
4. Menyatakan Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya (Ghaib) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat;
5. Menyatakan hukum bahwa putusan pengadilan ini berlaku sebagai dasar hukum yang sah untuk menggantikan kehadiran Tergugat dalam pengurusan administrasi pertanahan;
6. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Paser/BPN)untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik Pengganti atas Nomor: 466 dan langsung memproses balik nama dari atas nama Tergugat (Sumarna) menjadi atas nama Penggugat (Tuti Suryani);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|