Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2018/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH ARMAN Als IMAM bin BUTUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2940/Q.4.13/EP.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN Als IMAM bin BUTUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

        Primair

--------Bahwa Terdakwa ARMAN Als IMAM bin BUTUN pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekira jam 12.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atau pada tahun 2018 bertempat Pondok Dataran Tinggi Desa Simpang Pait Kecamatan Long Ikis, Kuaro Kab. Paser, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

Berawal pada tanggal 30 Oktober 2018 sekitar jam 12.00 Wita terdakwa mengajak saksi Nur Mila Sari untuk membeli semangka, selanjutnya terdakwa pamit kepada ibu korban yaitu saksi pauyah untuk mengajak saksi Nur Mila Sari membeli semangka, selanjutnya terdakwa membeli semangka dengan saksi Nur Mila Sari, pada waktu di tengah perjalanan terdakwa mengarahkan sepeda motornya ke pondok, sesampainya di pondok terdakwa merebahkan badan dan mebuka celana saksi Nur Mila Sari, selanjutnya terdakwa memasukkan dan mengeluarkan salah satu jari tangan terdakwa kedalam vagina milik saksi Nur Mila Sari dilakukan secara berkali-kali, kurang lebih selama 1 (satu) jam, hingga vagina saksi Nur Mila Sari mengeluarkan darah dan merasakan kesakitan, dan pada saat mau mengantarkan saksi Nur Mila Sari terdakwa berkata “kalau mila bilang sama mama kamu saya tonjok dan hajar”.
Bahwa berdasarkan surat kelahiran nomor 472.11/351/K.Pemr Bernama Nur Mila Sari, tempat dan tanggal lahir Kayungo 03 Mei 2013, dari seorang ibu bernama Pauyah, Istri dari Hamdi, yang di tandatngani oleh An. Kepala Desa Kayungo Rubiyani, pada tanggal 06 Desember 2018 di Kayungo.
Bahwa bedasarkan surat dari RSUD Panglima Sebaya tentang surat keterangan di rawat atas nama Nur Mila Sari dirawat sejak tanggal 01 November 2018 dengan diagnosa anemia dengan pendarahan Per Vagina, ditandatangani oleh dr. Safiuddin Rochman, Sp.A, M.Kes.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 05/VER/XI/2018 tanggal 02 Nopember 2018 yang ditandatangani oleh dr. MORITA Sp.OG pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tana Paser dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan Umum                    : Baik koma gelisah titik

Kesadaran                             :  Sadar penuh titik

Pemeriksaan                        

Kepala                                  : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Leher                                    : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Dada                                     : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Perut                                     : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Genetalia

Luar                                      :  Luka lecet di bibir kecil organ kemaluan titik

Dalam                                   :  Didapatkan luka robekan baru pada selaput dara pukul tujuh titik kosong-kosong dan luka robekan lama di selaput dara pada pukul kosong enam titik kosong-kosong titik

 

Anggota gerak

Atas                                      :  Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Bawah                                  : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik

Kesimpulan                          : Terdapat luka robekan baru pada selaput dara pukul tujuh titik kosong-kosong dan luka robekan lama di selaput dara pada pukul kosong enam titik kosong-kosong titik

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya