| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 378/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH | ARMAN Als IMAM bin BUTUN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 378/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2940/Q.4.13/EP.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Primair --------Bahwa Terdakwa ARMAN Als IMAM bin BUTUN pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekira jam 12.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atau pada tahun 2018 bertempat Pondok Dataran Tinggi Desa Simpang Pait Kecamatan Long Ikis, Kuaro Kab. Paser, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksan dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- Berawal pada tanggal 30 Oktober 2018 sekitar jam 12.00 Wita terdakwa mengajak saksi Nur Mila Sari untuk membeli semangka, selanjutnya terdakwa pamit kepada ibu korban yaitu saksi pauyah untuk mengajak saksi Nur Mila Sari membeli semangka, selanjutnya terdakwa membeli semangka dengan saksi Nur Mila Sari, pada waktu di tengah perjalanan terdakwa mengarahkan sepeda motornya ke pondok, sesampainya di pondok terdakwa merebahkan badan dan mebuka celana saksi Nur Mila Sari, selanjutnya terdakwa memasukkan dan mengeluarkan salah satu jari tangan terdakwa kedalam vagina milik saksi Nur Mila Sari dilakukan secara berkali-kali, kurang lebih selama 1 (satu) jam, hingga vagina saksi Nur Mila Sari mengeluarkan darah dan merasakan kesakitan, dan pada saat mau mengantarkan saksi Nur Mila Sari terdakwa berkata “kalau mila bilang sama mama kamu saya tonjok dan hajar”. Keadaan Umum : Baik koma gelisah titik Kesadaran : Sadar penuh titik Pemeriksaan Kepala : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Leher : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Dada : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Perut : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Genetalia Luar : Luka lecet di bibir kecil organ kemaluan titik Dalam : Didapatkan luka robekan baru pada selaput dara pukul tujuh titik kosong-kosong dan luka robekan lama di selaput dara pada pukul kosong enam titik kosong-kosong titik
Anggota gerak Atas : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Bawah : Tidak tampak tanda tanda kekerasan titik Kesimpulan : Terdapat luka robekan baru pada selaput dara pukul tujuh titik kosong-kosong dan luka robekan lama di selaput dara pada pukul kosong enam titik kosong-kosong titik
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
