Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Tgt Nur Rabiatul Adawiah 1.Mohamad Herbanul
2.Dev Chandra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Rabiatul Adawiah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mohamad Herbanul
2Dev Chandra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Untung Suropati RT 01 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot, samping  gang Alif 2 dengan ukuran Lebar 15 meter dan Panjangnya 50 meter atau luas 900 m2 ( meter persegi ).
berdasarkan surat pernyataan Surat Hibah Tanah tanah tertanggal 18 Oktober 2025
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ahmad Rafi'i
- Sebelah Selatan berbatasan dengan gang alif 2
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Raya Jone
- Sebalah Barat berbatasan dengan Tanah Ahmad Rafi'i
3. Menyatakan dalam hukum bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat 1 yang tidak mau
meninggalkan/ mengosongkan sebidang tanah milik Penggugat adalah perbuatan
melawan hukum.
4. Menyatakan dalam hukum bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat 2 yang menyewakan tanah  yang bukan miliknya adalah perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan dalam hukum segala surat-surat ataupun segala sesuatunya yang dapat
menimbulkan hak bagi Tergugat 1  maupun tergugat 2 yang diterbitkan dengan melawan hak, sudah sepatutnya dinyatakan tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum ;
6. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar kerugian sebesar Rp.500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan masing masing dengan rincian sebagai berikut: 
 Untuk tergugat 1 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), serta kerugian inmaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)   dan  untuk tergugat 2 membayar kerugian materi sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), serta kerugian inmaterial sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ). 
7. Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak