Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Tgt PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG TANAH GROGOT UNIT SENAKEN 1.RUSDIN
2.HANIYATI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG TANAH GROGOT UNIT SENAKEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSDIN
2HANIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.295.438,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 85.295.438,- ( DELAPAN PULUH LIMA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 66.624.500,- ( ENAM PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS ) ditambah bunga sebesar 18.670.938,- ( DELAPAN BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.    Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKT NO 142/SPMHAT/PSB/VIII/2016 Atas nama Rusdin. Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak