Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2025/PN Tgt ANDIKA SAPUTRA SEMAN Bin RUMASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 18/Pid.C/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/02/IX/RES.1.11/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDIKA SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEMAN Bin RUMASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat 18 Juli 2025 Sekitar jam 17.58 Wita telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Adapun kejadian Awalnya , Pada hari jumat 18 Juli 2025 Sekitar jam 16.00 wita Sdra. YOPI yang merupakan Security  PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V datang dan memberi kabar bahwa tersangka melakukan penggelapan buah kelapa sawit. Kemudian saya menyampaikan kepada Sdra. YOPI untuk mendahului ke tempat kejadian sedangkan saya menjemput Sdra. SYAHRANI dan Sdra. DEDI yang merupakan Securiti dari PT. JWN yang berada di pos menara di  PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V. Kemudian saya menyampaikan kepada Sdra. SYAHRANI dan Sdra. DEDI bahwa Karyawan kami ada yang melakukan penggelapan Buah Kelapa Sawit. Kemudian saya, Sdra SYAHRANI dan Sdra. DEDI berangkat ke Blok 218 Afdeling II Kebun (PKS) PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V. Kemudian saya, Sdra SYAHRANI dan Sdra. DEDI bertemu dengan Sdra. Yopi. Saya bertanya posisi buahnya di mana kemudian Sdra. Yopi menunjukan posisi buah yang terletak di  Blok 218 Afdeling II Kebun (PKS) PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V di tempat tersebut saya melihat 2 tumpukan Buah Kelapa Sawit dan untuk jumlah keseluruhannya saya tidak mengetahuinya. Kemudian kami bersembunyi dan menunggu di belakang pohon yang berjarak ± 10 M dari tumpukan buah kelapa sawit yang di tumpuk oleh tersangka Tersebut. kemudian sekira pukul 17.56 wita tersangka datang dengan membawa Tojok dan Mengangkat buah sawit yang tersangka kumpulkan. Kemudian kami keluar dari tempat persembunyian dan mendatangi tersangka . Kemudian sdra. Yopi menanyakan apakah benar yang mengumpulkan buah kelapa sawit ini ialah tersangka. Ketika itu tersangka hanya berkata “minta maaf” dan mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut pelapor yang mewakili  PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Long Kali untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya