Dakwaan |
Pada hari Jumat 18 Juli 2025 Sekitar jam 17.58 Wita telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Adapun kejadian Awalnya , Pada hari jumat 18 Juli 2025 Sekitar jam 16.00 wita Sdra. YOPI yang merupakan Security PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V datang dan memberi kabar bahwa tersangka melakukan penggelapan buah kelapa sawit. Kemudian saya menyampaikan kepada Sdra. YOPI untuk mendahului ke tempat kejadian sedangkan saya menjemput Sdra. SYAHRANI dan Sdra. DEDI yang merupakan Securiti dari PT. JWN yang berada di pos menara di PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V. Kemudian saya menyampaikan kepada Sdra. SYAHRANI dan Sdra. DEDI bahwa Karyawan kami ada yang melakukan penggelapan Buah Kelapa Sawit. Kemudian saya, Sdra SYAHRANI dan Sdra. DEDI berangkat ke Blok 218 Afdeling II Kebun (PKS) PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V. Kemudian saya, Sdra SYAHRANI dan Sdra. DEDI bertemu dengan Sdra. Yopi. Saya bertanya posisi buahnya di mana kemudian Sdra. Yopi menunjukan posisi buah yang terletak di Blok 218 Afdeling II Kebun (PKS) PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V di tempat tersebut saya melihat 2 tumpukan Buah Kelapa Sawit dan untuk jumlah keseluruhannya saya tidak mengetahuinya. Kemudian kami bersembunyi dan menunggu di belakang pohon yang berjarak ± 10 M dari tumpukan buah kelapa sawit yang di tumpuk oleh tersangka Tersebut. kemudian sekira pukul 17.56 wita tersangka datang dengan membawa Tojok dan Mengangkat buah sawit yang tersangka kumpulkan. Kemudian kami keluar dari tempat persembunyian dan mendatangi tersangka . Kemudian sdra. Yopi menanyakan apakah benar yang mengumpulkan buah kelapa sawit ini ialah tersangka. Ketika itu tersangka hanya berkata “minta maaf” dan mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut pelapor yang mewakili PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Long Kali untuk proses lebih lanjut. |