Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. MAHRIATI Als IMAH Binti AMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2068/O.4.13/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRIATI Als IMAH Binti AMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Kesatu :
----Bahwa terdakwa MAHRIATI Als IMAH Binti AMAT pada hari Senin tanggal 06 September sekira pukul 16.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Sdr. IDUT di Prayon Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa membeli shabu dari Sdr. IDUT tersebut sebanyak 5 kali, pertama pada hari senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- (dseratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa jual kepada orang pendulang tambang yang kenal namanya seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), yang kedua pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa jual kepada orang pendulang tambang yang kenal namanya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang ketiga pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa jual kepada orang pendulang tambang yang kenal namanya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang keempat pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira 16.00 Wita Terdakwa membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa jual kepada orang pendulang tambang yang kenal namanya seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah),  dan yang terakhir pada hari Mimggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa rencana Terdakwa jual kepada orang pendulang tambang yang kenal namanya seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun belum sempat terjual Terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolsian
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 225/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,33 gram dan berat bersih 0,16 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :             08348/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Penata I NIP. 19810521 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. IPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa MAHRIATI Als IMAH Binti AMAT dengan nomor 16579/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,131 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :
---- Bahwa terdakwa MAHRIATI Als IMAH Binti AMAT pada hari Minggu tanggal 19 September sekira pukul 16.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di RT. 04 atau pemekaran RT. 10 Rw. 02 Kel.Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari minggu tanggal 19 September 2021 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa membeli shabu ke rumah Sdr. IDUT yang tinggalnya di Prayon Kec. Muara Komam sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah membeli shabu tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah dan Terdakwa simpan diatas lemari di dalam kamar Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 22.00 Wita, saksi RANGGA PRAKASA Bin SUPRAPTO bersama beberapa petugas kepolisian datang ke rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan saksi ACHMADI dan dari penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk VIVO warna biru Light dan 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk Kristal warna putih bening  yang merupakan narkotika jenis shabu yang disimpan di atas lemari plastik yang berada di pojok sebelah kanan pintu kamar, kemudian 1 (satu) plastik klip besar berisi plastik klip kecil warna putih bening di di loteng kamar atas rumah, 2 (dua) buah korek gas dan 1 (satu) sendok takar shabu, 5 (lima) plastik klip kecil warna putih bening bekas shabu, 1 (satu) alat bong isap di ruang pintu dapur sebelah kanan di pinggiran dinding kayu dan selanjutnya Terdakwa ditanyai mengenai 1 (satu) paket paltik klip berisi shabu tersebut milik siapa dan Terdakwa jelaskan bahwa shabu tersebut milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kepolsek Muara Komam dan selanjutnya di bawa ke Polres paser;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 225/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,33 gram dan berat bersih 0,16 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :             08348/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Penata I NIP. 19810521 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. IPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa MAHRIATI Als IMAH Binti AMAT dengan nomor 16579/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,131 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :
---- Bahwa terdakwa MAHRIATI Als IMAH Binti AMAT pada suatu waktu pada bulan April hingga bulan September tahun 2021 yang tidak terdakwa ingat lagi tanggalnya atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di RT. 04 atau pemekaran RT. 10 Rw. 02 Kel.Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 ayat (1),” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa mengetahui suami terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah terdakwa pada suatu waktu pada bulan April hingga bulan September yang tanggalnya sudah tidak terdakwa ingat lagi, bersama-sama saat sedang kumpul-kumpul dengan Sdri. RITA, Sdri. SALA, Sdri. FATIMAH, Sdri.MAMA INAI, Sdr. ATIM, Sdr. ONYENG, Sdr.SADAT, Sdr.UPIK, Sdr.IKI, Sdr.PANI, Sdr.MADI (beruang) dengan cara menghisap dari alat bong yang telah dipersiapkan.
-    Bahwa terdakwa mengetahui namun tidak mendapatkan apa-apa bila suami terdakwa bersama Sdri. RITA, Sdri. SALA, Sdri. FATIMAH, Sdri.MAMA INAI, Sdr. ATIM, Sdr. ONYENG, Sdr.SADAT, Sdr.UPIK, Sdr.IKI, Sdr.PANI, Sdr.MADI (beruang) mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, dengan tujuan agar warung terdakwa menjadi ramai pengunjung.
-    Bahwa terdakwa dalam hal menyediakan atau memberi tempat kepada suami terdakwa dan orang-orang tersebut untuk menggunakan shabu-shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak pernah melaporkan kepada petugas yang berwenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya