| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
Bahwa Terdakwa I GUGUN KUNCARA Als GUGUN Bin LIANA SUDIRMAN dan Terdakwa II AFNI SONTESA Als AFNI Binti EKO DWI SANTOSO baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada Hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. Andi Salman (Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan untuk memberikan Narkotika jenis Sabu dan kemudian sekira pukul 09.30 WITA bertempat di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dari Sdr. IMAM (Daftar Pencarian Orang) yang beratnya ± 10 (lebih kurang sepuluh) gram yang selanjutnya paket tersebut Terdawa I bagi menjadi 20 (dua puluh) bagian dengan rincian sebanyak 4 (empat) paket dengan berat lebih kurang 0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp.200.000,-, sebanyak 5 (lima) paket dengan berat lebih kurang 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram seharga Rp.300.000,-, sebanyak 5 (lima) paket dengan berat lebih kurang 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram seharga Rp.400.000,-, sebanyak 2 (dua) paket dengan berat lebih kurang 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram seharga Rp.500.000,-, sebanyak 2 (dua) paket dengan berat lebih kurang 0,50 (nol koma lima puluh) gram seharga Rp.800.000,-, sebanyak 1 (satu) paket dengan berat lebih kurang 1 (satu) gram dan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat lebih kurang 2,5 (dua koma lima) gram.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada beberapa orang yaitu:
- Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.30 Wita di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Harun (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± lebih kurang 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.35 Wita di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Uci (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± lebih kurang 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.45 Wita di Sebuah Rumah milik Sdr. Bayu (DPO), Terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Bayu (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± lebih kurang 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 11.20 Wita di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Dani (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± lebih kurang 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 17.00 Wita di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Supardi (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± lebih kurang 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara Transfer ke rekening Terdakwa I;
- Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi ASBI YAHSIDIQ Als ASBI Bin ASRAKAH berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± lebih kurang 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara Transfer ke rekening Terdakwa I;
- Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 03.30 Wita di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Evi (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± lebih kurang 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 11.15 Wita di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Rizal (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan bera t ± lebih kurang 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara Transfer ke rekening Terdakwa I;
- Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 12.25 Wita di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Kaharudin (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± lebih kurang 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara Transfer ke rekening Terdakwa I;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 14.00 Wita di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa II menjalankan peran untuk memberikan informasi kepada Terdakwa I jika Sdr. Risma (DPO) ingin membeli Narkotika jenis Shabu, dan kemudian Terdakwa I bertempat di Rumah Sdr. Risma (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± lebih kurang 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara Tunai;
- Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.50 Wita di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Rapika (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± lebih kurang 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara Transfer ke rekening Terdakwa I;
- Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 17.00 Wita di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa I menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi ASBI YAHSIDIQ Als ASBI Bin ASRAKAH berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± lebih kurang 0,30 (nol koma tiga puluh) gram secara gratis/Cuma-cuma;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA saat Terdakwa I GUGUN KUNCARA Als GUGUN Bin LIANA SUDIRMAN dan Terdakwa II AFNI SONTESA Als AFNI Binti EKO DWI SANTOSO berada di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, datang Saksi HERU SETIAWAN Bin ARTIS NAHRU dan Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN beserta petugas kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa I GUGUN KUNCARA Als GUGUN Bin LIANA SUDIRMAN dan Terdakwa II AFNI SONTESA Als AFNI Binti EKO DWI SANTOSO dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama Saksi HABIB MUSLIM Bin HASBULLAH, dan ditemukan barang milik Terdakwa I berupa 5 (lima) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ; (Bruto 4,71 Gram Dan Netto 3,46 Gram), 5 (lima) Bandel plastik klip kosong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna “HITAM”, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna “PUTIH”, 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna “HIJAU”, 1 (satu) Buah Tas Batik Berukuran Kecil, 1 (satu) Buah Dompet Besar Berwarna “HITAM”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “ OPPO RENO 11 5G” WARNA “HIJAU MUDA” No. Handphone “087773034406” Dengan No Imei “864618061739656”, Uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan ditemukan barang milik Terdakwa II berupa 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ; (Bruto 0,29 Gram Dan Netto 0,04 Gram), 1 (satu) Buah Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna “HITAM”, 1 (satu) Buah Celana Kain Panjang Berwarna “COKLAT”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “ OPPO A3X” WARNA “BIRU MUDA” No. Handphone “087859776284” Dengan No Imei “862668071693734”, Uang Tunai Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya atas temuan tersebut, Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 370/10966.00/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 6 (enam) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 5 (lima) gram dan berat bersih 3,5 (tiga koma lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0245 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 25.100.11.16.05.0245.K milik Terdakwa GUGUN KUNCARA Als GUGUN Bin LIANA SUDIRMAN adalah benar kristal Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0246 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 25.100.11.16.05.0246.K milik Terdakwa AFNI SONTESA Als AFNI Binti EKO DWI SANTOSO adalah benar kristal Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I GUGUN KUNCARA Als GUGUN Bin LIANA SUDIRMAN dan Terdakwa II AFNI SONTESA Als AFNI Binti EKO DWI SANTOSO baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada Hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA saat Terdakwa I GUGUN KUNCARA Als GUGUN Bin LIANA SUDIRMAN dan Terdakwa II AFNI SONTESA Als AFNI Binti EKO DWI SANTOSO berada di Sebuah Rumah di Jl. Jend. Ahmad Yani GG. Galam Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, datang Saksi HERU SETIAWAN Bin ARTIS NAHRU dan Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN beserta petugas kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa I GUGUN KUNCARA Als GUGUN Bin LIANA SUDIRMAN dan Terdakwa II AFNI SONTESA Als AFNI Binti EKO DWI SANTOSO dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama Saksi HABIB MUSLIM Bin HASBULLAH, dan ditemukan barang milik Terdakwa I berupa 5 (lima) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ; (Bruto 4,71 Gram Dan Netto 3,46 Gram), 5 (lima) Bandel plastik klip kosong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna “HITAM”, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna “PUTIH”, 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna “HIJAU”, 1 (satu) Buah Tas Batik Berukuran Kecil, 1 (satu) Buah Dompet Besar Berwarna “HITAM”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “ OPPO RENO 11 5G” WARNA “HIJAU MUDA” No. Handphone “087773034406” Dengan No Imei “864618061739656”, Uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan ditemukan barang milik Terdakwa II berupa 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ; (Bruto 0,29 Gram Dan Netto 0,04 Gram), 1 (satu) Buah Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna “HITAM”, 1 (satu) Buah Celana Kain Panjang Berwarna “COKLAT”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “ OPPO A3X” WARNA “BIRU MUDA” No. Handphone “087859776284” Dengan No Imei “862668071693734”, Uang Tunai Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya atas temuan tersebut, Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 370/10966.00/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 6 (enam) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 5 (lima) gram dan berat bersih 3,5 (tiga koma lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0245 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 25.100.11.16.05.0245.K milik Terdakwa GUGUN KUNCARA Als GUGUN Bin LIANA SUDIRMAN adalah benar kristal Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0246 tanggal 18 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 25.100.11.16.05.0246.K milik Terdakwa AFNI SONTESA Als AFNI Binti EKO DWI SANTOSO adalah benar kristal Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |