| Dakwaan |
Adapun peristiwa dugaan tindak pidana Pencurian tersebut terjadi di lahan kelapa sawit milik Orang tua saya saya yaitu saudara H. TATONG yang berada di Desa Kerang RT.011 Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 Sekira pukul 14.00 Wita kemudian saya mengetahui peristiwa tersebut dari Sdra. DWI yang mana pada saat itu Sdra. DWI memberitahu saya melalui media telefon bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian ayng terjadi dilahan milik Orang tua saya saya yang berada di Desa Kerang RT.011 Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim yang mana saya langsung mendatangi TKP pencurian tersebut kemudian saya mendatangi Sdra. KACU selaku orang pertama yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian saudara KACU menjelaskan bahwa terhadap pelaku sudah pergi dari TKP tersebut kemudian saya memastikan apakah tekah terjadi dugaan tindak pidana pencurian tersebut dilahan orang tua saya saya setelah itu saya bersama dengan Sdra. ADENAN, Sdra, RIDO, Sdra. HASBI melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mana terhadap pelaku berhasil kami kejar yang kemudian kami bawa ke TKP pencurian untuk dilakukan klarifikasi awal kemudian barang yang di ambil berupa 1 (satu) buah tandan kelapa sawit dengan berat kurang lebih 20 Kg dengan alat bantu berupa 1 (satu) buah Egrek berwarna Putih dengan gagang besi yang berujung bambu dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter, 2 (dua) buah tojoh dengan gagang besi, 1 (satu) buah parang dengan gagang dan sarung kayu berwarna hitam yang terdapat tali merah pada gagang dan sarung padang, 1 (satu) unit mobil dengan merek granmax berwarna abu abu atas kejadian tersebut dilaporkan kekantor kepolisan. |